Headlines
Loading...

Oleh: Rahma Wati
(Pemerhati Sosial Politik, Deli Serdang)

SSCQMedia.com—PT Pertamina (Persero) menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green mulai Rabu (10/6/2026). Harga Pertamax menjadi Rp16.250 per liter, naik Rp3.950 dari sebelumnya Rp12.300 per liter. Sementara itu, harga Pertamax Green menjadi Rp17.000 per liter, naik Rp4.100 dari sebelumnya Rp12.900 per liter. Kenaikan ini dilakukan setelah Pertamina mempertahankan harga kedua jenis BBM tersebut selama beberapa bulan terakhir di tengah tren kenaikan harga minyak mentah dunia.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa pemerintah bersama PT Pertamina (Persero) memutuskan menaikkan harga BBM jenis Pertamax karena merupakan BBM nonsubsidi yang penetapan harganya mengikuti mekanisme pasar. Hal ini berbeda dengan BBM bersubsidi yang harganya ditanggung pemerintah. Oleh karena itu, seiring menguatnya harga minyak dunia, dilakukan penyesuaian harga pada BBM nonsubsidi, termasuk Pertamax.

Lagi dan lagi, masyarakat semakin tercekik dengan kenaikan harga BBM. Pertamina kembali melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi yang berlaku efektif mulai 10 Juni 2026. Kenaikan harga BBM tentu berdampak pada naiknya harga berbagai barang dan memicu laju inflasi. Rakyat berada pada posisi sebagai konsumen yang, mau tidak mau, harus membeli BBM demi memenuhi kebutuhan usaha dan transportasi sehari-hari.

Sungguh sebuah ironi. Indonesia yang kaya akan sumber daya minyak bumi seharusnya mampu berdaulat dalam pengelolaan energi. Namun, realitas saat ini justru menunjukkan bahwa kedaulatan energi nasional masih rapuh. Tingginya ketergantungan pada impor minyak dan belum meratanya infrastruktur energi menjadi salah satu tantangan ekonomi makro terbesar bagi Indonesia. Produksi minyak nasional yang belum mampu memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri menjadikan Indonesia sangat rentan terhadap gejolak geopolitik global yang berujung pada pembengkakan biaya akibat fluktuasi harga minyak dunia.

Naiknya harga BBM nonsubsidi merupakan buah dari sistem kapitalisme yang menempatkan negara hanya sebagai regulator. Konsekuensinya adalah liberalisasi pengelolaan sumber daya alam yang membuka peluang bagi investor untuk menguasainya. Pola pengelolaan semacam ini hanya menguntungkan para pemilik modal, sementara rakyat sebagai pemilik sejati sumber daya alam justru dirugikan.

Inilah wajah sistem kapitalisme. Negara tidak lagi berfungsi sebagai ra'in (pengurus) rakyat, melainkan sekadar regulator yang membuat berbagai aturan. Karena regulasi tersebut merupakan produk manusia, kebijakan yang lahir dinilai lebih berpihak kepada penguasa dan kelompok tertentu daripada mewujudkan kemaslahatan rakyat. Akibatnya, liberalisasi sektor minyak dan gas berlangsung secara legal dan nyata.

Pihak yang paling diuntungkan dari kenaikan harga BBM adalah para kapitalis yang mengelola sektor migas dari hulu hingga hilir. Mereka memperoleh akses terhadap sumber daya tambang dan memiliki keleluasaan menjual hasilnya sesuai harga pasar internasional. Sementara itu, rakyat sebagai pemilik sejati kekayaan alam hanya bisa menanggung dampak kenaikan harga dan beban hidup yang semakin berat.

Kenaikan harga BBM merupakan konsekuensi logis dari penerapan sistem kapitalisme yang meliberalisasi pengelolaan sumber daya alam, padahal sumber daya tersebut merupakan hak rakyat.

Dalam Islam, minyak bumi dan gas alam dikategorikan sebagai kepemilikan umum (milkiyah 'ammah). Penguasa dalam sistem Islam tidak diperkenankan menyerahkan pengelolaan tambang minyak kepada korporasi swasta, baik asing maupun lokal, demi kepentingan keuntungan materi semata. Rasulullah saw. bersabda, "Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api (energi)."

Sejatinya, BBM merupakan hak rakyat sehingga negara hanya bertindak sebagai pengelola (ra'in). Negara hanya boleh memungut biaya sebatas menutup ongkos eksplorasi, penyulingan, dan distribusi atau harga pokok produksi, bukan mengambil keuntungan komersial ataupun mengikuti harga pasar internasional. Karena itu, kenaikan harga Pertamax akibat mengikuti harga minyak dunia dinilai sebagai bentuk lepas tanggung jawab negara.

Islam mewajibkan tata kelola energi yang mandiri guna memutus ketergantungan pada mekanisme pasar kapitalistik global. Seorang pemimpin dalam Islam wajib memastikan kebutuhan pokok masyarakat, termasuk akses terhadap energi yang murah, terpenuhi agar kehidupan rakyat tidak semakin terhimpit. Negara juga harus mengendalikan tata kelola energi agar tidak memicu inflasi berantai pada harga pangan dan transportasi yang semakin membebani masyarakat.

Namun, pengelolaan seperti itu hanya dapat terwujud apabila negara menerapkan syariat Islam secara menyeluruh dan meninggalkan sistem liberal. Hal tersebut diyakini pernah diwujudkan oleh pemerintahan Islam selama lebih dari 13 abad sehingga mampu menjadi negara yang mandiri.

Wallahualam bissawab. [Hz/AA]

Baca juga:

0 Comments: