Oleh: Retri Aulia
(Kontributor SSCQMedia.com)
SSCQMedia.com—Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, sepanjang Januari–Mei 2026 tercatat sebanyak 23.470 pekerja mengalami PHK. Angka ini menunjukkan bahwa puluhan ribu orang kehilangan sumber penghidupan hanya dalam lima bulan pertama tahun ini (Detik.com, 5 Juni 2026).
Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah PHK tertinggi, yakni 5.044 pekerja, disusul Banten dengan 2.596 pekerja terdampak (Kompas.com, 4 Juni 2026). Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan PHK masih menjadi tantangan serius dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Fenomena ini tidak hanya mencerminkan persoalan dunia usaha, tetapi juga memunculkan pertanyaan tentang efektivitas sistem ekonomi yang saat ini mengatur hubungan antara modal dan tenaga kerja.
Fenomena PHK tidak cukup dipandang sebagai persoalan hubungan industrial semata. Di balik meningkatnya angka PHK, terdapat mekanisme ekonomi yang turut memengaruhi keputusan perusahaan dalam mempertahankan atau mengurangi tenaga kerjanya. Ketika ribuan pekerja kehilangan pekerjaan dalam waktu singkat, muncul pertanyaan mendasar: apakah PHK semata-mata disebabkan oleh kondisi perusahaan, atau ada persoalan sistemis yang melatarbelakanginya?
Dalam sistem kapitalisme, kepemilikan alat produksi umumnya berada di tangan individu atau perusahaan swasta. Aktivitas ekonomi berjalan berdasarkan mekanisme pasar yang menempatkan laba sebagai tujuan utama perusahaan. Dalam persaingan yang ketat, perusahaan dituntut meningkatkan produktivitas, menekan biaya, dan mempertahankan daya saing agar mampu bertahan di pasar.
Ketika menghadapi tekanan ekonomi, penurunan permintaan, atau meningkatnya biaya operasional, perusahaan biasanya melakukan berbagai langkah efisiensi. Salah satu langkah yang paling sering ditempuh adalah pengurangan tenaga kerja melalui PHK. Dari sudut pandang perusahaan, kebijakan tersebut dianggap sebagai cara cepat untuk memangkas biaya dan menjaga keberlangsungan usaha.
Orientasi pada keuntungan sering kali menempatkan pekerja sebagai faktor produksi yang dinilai berdasarkan kontribusinya terhadap laba perusahaan. Ketika tenaga kerja dianggap tidak lagi memberikan manfaat optimal atau dipandang sebagai beban biaya yang besar, pekerja berisiko kehilangan pekerjaannya. Akibatnya, kesejahteraan dan jaminan kerja menjadi rentan dikorbankan demi menjaga stabilitas keuangan perusahaan.
Fenomena ini juga berpotensi memperlebar kesenjangan antara pemilik modal dan pekerja. Ketika perusahaan memperoleh keuntungan, manfaatnya tidak selalu terdistribusi secara adil kepada para pekerja. Sebaliknya, saat perusahaan mengalami kesulitan, pekerja sering kali menjadi pihak pertama yang menanggung dampaknya melalui PHK, pemotongan upah, atau pengurangan fasilitas kerja.
Dampak PHK tidak hanya dirasakan oleh individu yang kehilangan pekerjaan, tetapi juga oleh masyarakat secara luas. Menurunnya daya beli dapat memperlambat aktivitas ekonomi dan menciptakan lingkaran masalah yang terus berulang. Ketika konsumsi masyarakat menurun, permintaan terhadap barang dan jasa ikut berkurang. Kondisi ini pada akhirnya mendorong perusahaan melakukan efisiensi lebih lanjut, termasuk kembali melakukan PHK.
Meningkatnya kasus PHK dapat dipahami sebagai refleksi dari dinamika sistem kapitalisme yang menempatkan efisiensi dan keuntungan sebagai pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan ekonomi. Dalam sistem ini, pekerja sering kali menjadi pihak yang paling rentan menanggung dampak ketika perusahaan menghadapi tekanan.
Islam menawarkan solusi yang tidak sekadar meredam dampak PHK dan pengangguran, tetapi juga menyentuh akar persoalan ekonomi. Negara berkewajiban mengelola sumber daya alam yang menjadi milik umum untuk sebesar-besar kemaslahatan rakyat sehingga hasilnya dapat digunakan untuk membuka lapangan kerja, membiayai pelayanan publik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pada saat yang sama, negara harus memfokuskan pembangunan pada sektor riil, seperti pertanian, perikanan, industri, dan perdagangan, yang terbukti memiliki daya serap tenaga kerja tinggi, bukan pada aktivitas ekonomi yang bersifat spekulatif.
Islam juga mengatur distribusi kepemilikan agar kekayaan tidak menumpuk pada segelintir pihak. Ketika akses terhadap modal dan sumber ekonomi lebih merata, masyarakat memiliki kesempatan yang lebih besar untuk berusaha dan meningkatkan taraf hidupnya. Instrumen zakat, infak, sedekah, dan wakaf berfungsi sebagai mekanisme distribusi kekayaan yang mampu mengurangi kemiskinan sekaligus memberdayakan kelompok rentan agar lebih mandiri secara ekonomi.
Selain itu, larangan riba dan praktik ekonomi yang zalim bertujuan menciptakan sistem yang lebih stabil dan berkeadilan. Dengan demikian, solusi Islam tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan hasil pembangunan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Ukuran keberhasilannya bukan sekadar tingginya angka investasi, melainkan tersedianya pekerjaan yang layak, terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat, dan terwujudnya kesejahteraan yang merata.
Wallahu a'lam bishshawab. [AN/Iwp]
Baca juga:
0 Comments: