Oleh: Ummu Fahhala
(Pegiat Literasi)
SSCQMedia.Com—Kasus yang menimpa YTR, seorang perempuan yang diduga mengalami penyekapan dan penyiksaan selama bertahun-tahun di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, menyisakan keprihatinan yang mendalam. Kantor Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Jawa Barat menyampaikan bahwa pembiayaan perawatan korban akan diupayakan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
KemenHAM juga menegaskan bahwa peristiwa tersebut menjadi alarm bahwa kekerasan dalam relasi personal tidak boleh lagi dipandang sebagai urusan privat yang luput dari perhatian publik. Selain itu, aparat penegak hukum didorong untuk segera menangkap dan memproses pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Detikjabar.com, 20 Juni 2026).
Kasus ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap perempuan tidak cukup diukur dari keberhasilan mengungkap pelaku. Keberhasilan yang sesungguhnya juga tercermin dari kecepatan penyelamatan korban, kemudahan memperoleh layanan kesehatan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga pemulihan sosial secara menyeluruh.
Keberhasilan penanganan korban kekerasan bergantung pada koordinasi antarlembaga dan respons yang cepat. Pandangan tersebut sejalan dengan berbagai kajian mengenai pelayanan bagi korban yang menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab menghadirkan sistem perlindungan yang mudah diakses, bukan sekadar tersedia di atas kertas.
Kasus YTR juga mengingatkan bahwa kekerasan tidak lahir secara tiba-tiba. Kekerasan sering tumbuh ketika lingkungan kehilangan kepekaan sosial. Tetangga enggan bertanya. Keluarga terlambat mengetahui. Masyarakat memilih diam. Sementara itu, mekanisme perlindungan belum mampu menjangkau korban secara cepat.
Keadaan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pemangku kepentingan. Regulasi memang terus berkembang. Namun, pelaksanaannya masih memerlukan penguatan. Korban seharusnya tidak perlu menunggu berhari-hari atau berminggu-minggu untuk memperoleh layanan yang mendesak. Setiap prosedur yang berbelit hanya akan memperpanjang penderitaan seseorang yang sesungguhnya membutuhkan pertolongan segera.
Perlindungan terhadap perempuan memerlukan pendekatan yang menyeluruh. Penegakan hukum tetap penting, tetapi pencegahan jauh lebih bernilai. Edukasi keluarga, penguatan peran masyarakat, kemudahan melapor, perlindungan saksi, layanan kesehatan yang cepat, dan koordinasi antarlembaga harus berjalan sebagai satu kesatuan.
Lebih jauh, keberhasilan sebuah kebijakan tidak hanya diukur dari banyaknya aturan yang diterbitkan. Keberhasilan justru tampak ketika masyarakat merasakan keamanan dalam kehidupan sehari-hari. Sebaliknya, jika korban masih menghadapi kesulitan memperoleh perlindungan, evaluasi terhadap kebijakan menjadi sebuah keniscayaan. Kritik terhadap kondisi tersebut bukanlah bentuk penolakan terhadap negara, melainkan wujud kepedulian agar pelayanan publik semakin berpihak kepada korban.
Perspektif Islam
Islam menempatkan manusia sebagai makhluk yang memiliki kemuliaan. Allah Swt. berfirman, "Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam." (QS. Al-Isra' [17]: 70).
Kemuliaan tersebut berlaku bagi laki-laki maupun perempuan. Oleh karena itu, setiap bentuk kekerasan yang merendahkan martabat manusia bertentangan dengan tujuan syariat dalam menjaga jiwa (hifz an-nafs), kehormatan (hifz al-'ird), dan kemaslahatan masyarakat.
Rasulullah saw. juga memberikan teladan dalam memperlakukan perempuan dengan penuh penghormatan. Beliau bersabda, "Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku." (HR. At-Tirmidzi, no. 3895).
Hadis tersebut menunjukkan bahwa hubungan dalam keluarga harus dibangun di atas kasih sayang, bukan kekerasan. Ketika terjadi pelanggaran terhadap hak seseorang, Islam menegaskan pentingnya keadilan.
Allah Swt. berfirman, "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan." (QS. An-Nahl [16]: 90).
Prinsip ini menuntut setiap pemegang amanah untuk memastikan korban memperoleh perlindungan, pelayanan kesehatan, pendampingan, dan kepastian hukum secara cepat.
Dalam sejarah pemerintahan Islam, para pemimpin dikenal menerima pengaduan masyarakat secara langsung dan menindak pejabat yang lalai menjalankan amanah. Semangat tersebut menunjukkan bahwa kekuasaan dipandang sebagai tanggung jawab untuk melayani, bukan sekadar mengatur.
Penutup
Kasus YTR hendaknya tidak berhenti sebagai pemberitaan yang mengundang simpati sesaat. Peristiwa ini perlu menjadi bahan evaluasi bersama terhadap efektivitas sistem perlindungan perempuan, kualitas koordinasi antarlembaga, dan kesiapan negara dalam menjamin pemulihan korban secara menyeluruh.
Pada akhirnya, masyarakat memerlukan lebih dari sekadar pernyataan belasungkawa. Mereka membutuhkan kebijakan yang cepat, pelayanan yang mudah diakses, penegakan hukum yang adil, serta lingkungan sosial yang peduli terhadap sesama.
Ketika perlindungan terhadap perempuan benar-benar menjadi prioritas, kehadiran negara tidak hanya terasa dalam bentuk aturan, tetapi juga dalam rasa aman yang dirasakan setiap warganya. Di situlah keadilan menemukan maknanya, dan di situlah nilai-nilai kemanusiaan serta ajaran agama bertemu dalam tujuan yang sama, yaitu menjaga martabat setiap insan. [Rn/Ekd]
Baca juga:
0 Comments: