Oleh: Zhiya Kelana
(Kontributor SSCQMedia.Com)
SSCQMedia.Com—Kasus kriminal terhadap perempuan kembali mencuat. Kali ini, modus yang digunakan adalah penyekapan. Publik geram, aparat bergerak cepat. Namun, sampai kapan persoalan ini hanya ditangani layaknya pemadam kebakaran? Akar masalahnya tidak pernah benar-benar disentuh sehingga kasus serupa terus berulang.
Pelaku Ditangkap, Trauma Korban Membekas
Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat, pelaku penyekapan terhadap seorang perempuan di Bandung. Korban disekap di sebuah rumah kontrakan dan mengalami kekerasan fisik maupun psikis sebelum akhirnya berhasil melarikan diri dan melapor kepada pihak kepolisian. Aparat bergerak cepat setelah video korban viral di media sosial. Penangkapan ini menjadi sorotan karena menunjukkan keberanian pelaku melakukan aksi kejahatan di tengah pengawasan digital yang semakin ketat. (Antara News, 12 Juni 2026).
Kasus ini bukanlah kejadian yang berdiri sendiri. IDN Times (12 Juni 2026) juga mencatat bahwa penyekapan yang berujung pada kekerasan terhadap perempuan kerap terjadi di ruang privat yang minim kontrol sosial. Sementara itu, data Komnas Perempuan tahun 2025 menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat 15 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan motif yang didominasi relasi kuasa dan pelecehan. Angka tersebut menjadi alarm bahwa penegakan hukum di hilir tidak akan cukup apabila akar persoalannya dibiarkan. (IDN Times, 12 Juni 2026).
Buah Sistem Pergaulan Liberal
Kasus penyekapan ini bukanlah aksi kriminal yang berdiri sendiri. Peristiwa tersebut lahir dari sistem yang dinilai keliru dalam mendidik dan mengatur relasi antarmanusia. Ketika batasan syariat diabaikan, ruang bagi para pelaku kejahatan semakin terbuka. Setidaknya terdapat empat faktor utama yang menyebabkan perempuan menjadi sasaran kejahatan.
Pertama, ketiadaan penjagaan syariat.
Dalam sistem sekuler kapitalisme, interaksi antara laki-laki dan perempuan dibebaskan atas nama hak asasi manusia dan kebebasan individu. Tidak ada aturan yang tegas mengenai khalwat, ikhtilat, maupun batasan pergaulan. Akibatnya, ruang terjadinya kejahatan semakin terbuka. Laki-laki dapat dengan mudah mengakses perempuan tanpa mahram, tanpa pengawasan, dan tanpa rasa takut kepada Allah Swt. Kondisi inilah yang menyebabkan rumah kontrakan yang sepi dapat menjadi lokasi terjadinya kejahatan.
Kedua, standar manfaat menggantikan halal dan haram.
Hubungan antara laki-laki dan perempuan diukur berdasarkan prinsip "suka sama suka", bukan berdasarkan rida Allah Swt. Pacaran, tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan, hingga praktik open BO dianggap sebagai sesuatu yang lazim dalam budaya populer. Ketika syahwat dijadikan tujuan, perempuan diposisikan sebagai objek. Pelaku penyekapan merasa memiliki hak menguasai tubuh korban karena merasa memiliki kedekatan dengannya. Inilah logika jahiliah modern yang dinilai merusak fitrah manusia.
Ketiga, sanksi tidak menimbulkan efek jera.
KUHP memang memberikan hukuman penjara bagi pelaku penyekapan dan kekerasan. Namun, hukuman tersebut dinilai belum mampu menutup peluang terjadinya kejahatan serupa. Setelah keluar dari penjara, tidak sedikit residivis yang kembali melakukan tindak pidana. Menurut pandangan ini, sanksi buatan manusia tidak melahirkan rasa takut kepada Allah Swt. Akibatnya, pelaku tidak merasa jera, calon pelaku tidak takut, dan masyarakat hanya bisa meningkatkan kewaspadaan tanpa benar-benar merasa aman.
Keempat, media membentuk opini yang merusak.
Konten pornografi, film yang menormalisasi perselingkuhan, serta glorifikasi sosok bad boy membanjiri ruang digital. Laki-laki didorong menjadi predator, sementara perempuan didorong membuka auratnya. Algoritma media sosial terus menghadirkan konten yang membangkitkan syahwat kepada anak-anak muda setiap hari. Dampaknya, syahwat yang tidak terkendali mencari pelampiasan melalui cara-cara yang diharamkan, bahkan berujung pada tindakan kriminal.
Sistem Pergaulan Menjaga Kemuliaan
Menangkap pelaku hanya merupakan solusi di hilir. Islam dipandang membenahi persoalan ini dari hulunya, yaitu melalui sistem pergaulan.
Allah Swt. berfirman,
"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya ... Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman agar mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya." (QS. An-Nur: 30–31).
Ayat tersebut menjadi landasan sistem pergaulan dalam Islam. Menurut pandangan ini, tanpa sistem tersebut perempuan akan terus berpotensi menjadi korban.
Untuk menjaga kemuliaan perempuan, Islam menetapkan empat pilar perlindungan yang bersifat sistemis dan menyeluruh.
Pertama, mewajibkan pemisahan kehidupan laki-laki dan perempuan sesuai syariat.
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizham al-Ijtima'i fi al-Islam menjelaskan bahwa interaksi laki-laki dan perempuan di ruang publik harus mengikuti ketentuan syariat. Khalwat diharamkan, sedangkan ikhtilat tanpa kebutuhan syar'i dilarang. Dengan penerapan sistem tersebut, peluang terjadinya penyekapan diyakini dapat ditekan sejak awal.
Kedua, menutup aurat dan menjaga pandangan.
Dalam Nizham al-Ijtima'i fi al-Islam dijelaskan bahwa laki-laki dan perempuan diwajibkan menundukkan pandangan serta menutup aurat. Tujuannya bukan untuk mengekang, melainkan menjaga kehormatan dan mencegah munculnya syahwat yang tidak terkendali. Negara dipandang wajib memberikan edukasi sekaligus menerapkan aturan berpakaian yang sesuai syariat di ruang publik.
Ketiga, menerapkan sanksi yang memberikan efek jera.
Islam menetapkan hukuman yang tegas bagi pelaku kejahatan seksual dan penyekapan. Menurut pandangan fikih yang disampaikan penulis, tujuan sanksi bukan sekadar memberikan balasan, tetapi juga berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa) sehingga mampu mencegah terulangnya kejahatan.
Keempat, negara berperan sebagai penjaga masyarakat.
Dalam konsep Khilafah, negara dipandang memiliki tanggung jawab menjaga akhlak masyarakat melalui pengawasan media, penyaringan konten yang merusak, serta penerapan kurikulum berbasis akidah. Dengan demikian, perlindungan terhadap perempuan tidak hanya bertumpu pada upaya individu, tetapi juga didukung oleh sistem yang diterapkan negara.
Penangkapan Taufik Hidayat oleh Polda Jawa Barat patut diapresiasi. Namun, langkah tersebut dinilai baru menyentuh persoalan di hilir. Selama akar persoalan berupa pergaulan bebas tetap dibiarkan, kasus serupa diyakini akan terus bermunculan.
Menurut pandangan penulis, solusi yang ditawarkan bukan sekadar menambah kamera pengawas atau memperketat pengamanan, melainkan menerapkan Nizham al-Ijtima'i fi al-Islam secara kaffah dalam bingkai Khilafah. Dengan sistem tersebut, perempuan dipandang lebih terlindungi, laki-laki lebih terjaga kehormatannya, dan masyarakat memperoleh rasa aman karena Islam memuliakan manusia, bukan menjadikannya sebagai mangsa.
Wallahu a'lam bishawab. [An/WA]
Baca juga:
0 Comments: