Headlines
Loading...
Pendidikan Rakyat Harus Dijamin

Pendidikan Rakyat Harus Dijamin

Oleh: Ummu Fahhala
(Pegiat Literasi)

SSCQMedia.Com— Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan tanpa terkecuali. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa prioritas utama pemerintah adalah memastikan seluruh anak di Jawa Barat dapat bersekolah. Komitmen tersebut juga diikuti rencana pemberian subsidi biaya pendidikan bagi siswa yang belajar di sekolah swasta sebagai bentuk dukungan terhadap pemerataan akses pendidikan (Disdik.jabarprov.go.id, 19 Juni 2026).

Namun, di sisi lain muncul persoalan yang mengundang perhatian. Komisi V DPRD Jawa Barat mengungkapkan bahwa anggaran beasiswa bagi masyarakat kurang mampu yang bersekolah di sekolah swasta semula dialokasikan sebesar Rp130 miliar dalam dokumen kesepakatan APBD 2026. Akan tetapi, anggaran tersebut dihapus dalam pergeseran anggaran pada Februari 2026. Akibatnya, hingga pertengahan Juni 2026 belum ada kepastian mengenai bentuk maupun besaran bantuan yang akan diterima masyarakat miskin (Pikiran-rakyat.com, 17 Juni 2026).

Situasi ini menunjukkan bahwa cita-cita besar pemerataan pendidikan memerlukan kepastian kebijakan yang konsisten agar tidak berhenti pada tataran wacana.

Pendidikan bukan sekadar urusan ruang kelas. Pendidikan merupakan investasi yang paling menentukan bagi masa depan sebuah bangsa. Karena itu, setiap perubahan kebijakan anggaran akan langsung memengaruhi jutaan harapan masyarakat.

Kualitas pendidikan sangat bergantung pada konsistensi keberpihakan negara terhadap akses dan pemerataan pendidikan. Sementara itu, UNESCO melalui laporan Global Education Monitoring Report juga menekankan bahwa negara harus memastikan pembiayaan pendidikan yang stabil agar kelompok rentan tidak kehilangan hak belajarnya.

Pandangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pendidikan tidak cukup diselesaikan dengan slogan pemerataan, tetapi memerlukan kepastian pendanaan yang berkesinambungan. Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya program, melainkan apakah paradigma kebijakan benar-benar menempatkan pendidikan sebagai hak dasar yang wajib dijamin sepenuhnya oleh negara.

Perubahan anggaran memang merupakan bagian dari dinamika pemerintahan. Namun, perubahan terhadap anggaran pendidikan selalu membawa konsekuensi yang jauh lebih besar dibandingkan sektor lain. Pendidikan menyangkut masa depan manusia. Ketika kepastian bantuan berubah di tengah jalan, keluarga miskin menjadi pihak pertama yang merasakan dampaknya. Mereka kembali dihantui pilihan yang berat antara melanjutkan sekolah anak atau memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Lebih jauh, kondisi ini menunjukkan bahwa pendidikan belum selalu memperoleh posisi yang paling kokoh dalam prioritas pembangunan. Program dapat berganti. Skala prioritas dapat berubah. Bahkan, anggaran yang telah disepakati pun masih dapat bergeser. Akibatnya, masyarakat menghadapi ketidakpastian yang terus berulang. Dalam situasi seperti ini, pendidikan perlahan dipandang sebagai layanan yang bergantung pada kemampuan fiskal dan perubahan kebijakan, bukan sebagai hak yang wajib dipenuhi secara utuh.

Fenomena tersebut juga mengundang refleksi yang lebih mendalam. Di banyak tempat, sektor pendidikan semakin dekat dengan logika komersial. Sekolah swasta memikul beban operasional yang besar. Orang tua menghadapi biaya pendidikan yang terus meningkat. Di sisi lain, negara berusaha membantu melalui berbagai skema subsidi. Akibatnya, pendidikan sering berada dalam tarik-menarik antara fungsi pelayanan publik dan kebutuhan pembiayaan.

Jika paradigma seperti ini terus berlangsung, pendidikan akan selalu menghadapi persoalan yang sama. Setiap tahun masyarakat menunggu kepastian anggaran. Setiap perubahan kebijakan memunculkan kecemasan baru. Setiap pergantian prioritas menimbulkan ketidakpastian bagi kelompok yang paling membutuhkan. Padahal, kualitas generasi masa depan tidak boleh bergantung pada fluktuasi kebijakan tahunan. Pendidikan membutuhkan jaminan yang lebih kokoh daripada sekadar program yang dapat berubah sewaktu-waktu.

Pendidikan dalam Islam

Islam menawarkan paradigma yang berbeda. Dalam politik pendidikan Islam, pendidikan merupakan hak dasar seluruh rakyat yang wajib dipenuhi oleh negara tanpa membedakan status ekonomi. Negara tidak menyerahkan penyelenggaraan pendidikan kepada mekanisme pasar dan tidak membebankan tanggung jawab utama kepada masyarakat. Negara justru hadir sebagai penanggung jawab langsung atas seluruh proses pendidikan.

Allah Swt. berfirman,

"Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat."
(QS. Al-Mujadilah [58]: 11)

Ayat tersebut menunjukkan bahwa ilmu memiliki kedudukan yang sangat tinggi dalam Islam. Karena itu, negara berkewajiban membuka jalan seluas-luasnya agar setiap warga memperoleh pendidikan terbaik tanpa terhalang biaya.

Rasulullah saw. bersabda,

"Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya."
(HR Bukhari, no. 7138; Muslim, no. 1829)

Hadis ini menegaskan bahwa pemimpin memikul amanah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk kebutuhan pendidikan.

Dalam kitab Usus at-Ta'lim fi Daulah al-Khilafah dijelaskan bahwa tujuan pendidikan bukan sekadar mencetak tenaga kerja, melainkan membentuk kepribadian Islam sekaligus membekali masyarakat dengan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menjalankan kehidupan.

Karena itu, negara menyediakan sekolah, guru, kurikulum, laboratorium, perpustakaan, hingga seluruh fasilitas penunjang secara menyeluruh. Pembiayaan berasal dari Baitulmal sehingga masyarakat tidak dibebani biaya pendidikan. Negara juga memperkuat kondisi ekonomi keluarga agar anak-anak tidak terpaksa meninggalkan sekolah karena tekanan ekonomi. Dengan pendekatan seperti ini, persoalan anak putus sekolah tidak diselesaikan melalui program yang bersifat sementara, melainkan dicegah sejak akar penyebabnya.

Sejarah peradaban Islam memperlihatkan bahwa perhatian terhadap pendidikan bukan sekadar konsep. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab r.a., para pengajar Al-Qur'an memperoleh gaji dari negara. Kebijakan ini menunjukkan bahwa negara menghargai profesi pendidik sebagai pilar pembangunan masyarakat. Tradisi tersebut terus berkembang pada masa Daulah Abbasiyah. Negara mendirikan berbagai pusat ilmu pengetahuan, termasuk Bait al-Hikmah di Baghdad. Seluruh biaya operasional lembaga tersebut ditanggung oleh negara sehingga masyarakat dapat belajar tanpa hambatan ekonomi.

Model seperti itu menunjukkan bahwa pendidikan dipandang sebagai investasi peradaban, bukan sebagai beban anggaran. Negara hadir secara penuh untuk menjamin lahirnya generasi yang berilmu, berakhlak, dan memiliki kemampuan mengelola kehidupan. Tujuan pendidikan pun tidak berhenti pada angka partisipasi sekolah, melainkan membentuk manusia yang beriman, berkepribadian mulia, menguasai ilmu pengetahuan, serta mampu memakmurkan bumi sesuai dengan petunjuk Allah Swt.

Khatimah

Refleksi inilah yang layak menjadi bahan evaluasi bersama. Komitmen memperluas akses pendidikan tentu patut diapresiasi. Namun, komitmen tersebut akan jauh lebih bermakna apabila dibangun di atas kebijakan yang konsisten, pendanaan yang pasti, dan paradigma yang menempatkan pendidikan sebagai hak dasar rakyat.

Ketika negara benar-benar memikul tanggung jawab tersebut secara utuh, pendidikan tidak lagi menjadi ruang yang dipenuhi kecemasan, melainkan menjadi jalan lahirnya generasi terbaik yang akan menguatkan masa depan bangsa. [My/Wa]

Baca juga:

0 Comments: