Oleh: Isnawati
(Muslimah Penulis Peradaban)
SSCQMedia.Com – Tahun ajaran baru kembali memunculkan persoalan biaya pendidikan. Sejumlah orang tua siswa di Kabupaten Semarang mengeluhkan harga seragam sekolah yang mencapai sekitar Rp1,4 juta. Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang menyatakan bahwa pembelian seragam tidak wajib apabila sekolah memang tidak mewajibkannya (Kompas.com, 25 Juni 2026).
Keluhan tersebut bukanlah peristiwa baru. Hampir setiap tahun masyarakat menghadapi persoalan serupa. Selain biaya seragam, orang tua juga dipusingkan oleh kebutuhan perlengkapan sekolah serta persaingan mencari sekolah yang dianggap lebih baik. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan pendidikan terus berulang dan belum terselesaikan hingga ke akarnya.
Akar Masalah pada Sistem
Berulangnya persoalan pendidikan bukan sekadar disebabkan mahalnya harga seragam. Hal itu hanyalah gejala. Akar persoalannya terletak pada sistem yang mengatur pendidikan. Dalam sistem kapitalisme sekuler, pendidikan dipandang berdasarkan ukuran ekonomi sehingga perlahan bergeser dari hak rakyat menjadi layanan yang sarat biaya. Negara lebih banyak berperan sebagai pembuat kebijakan daripada penanggung jawab penuh atas kebutuhan pendidikan masyarakat.
Akibatnya, lahirlah kesenjangan kualitas antarsekolah. Sebagian sekolah menjadi favorit karena memiliki fasilitas dan mutu yang lebih baik, sementara sekolah lain tertinggal. Orang tua pun berlomba mencari sekolah terbaik demi masa depan anak-anak mereka. Persaingan itu bukan karena keinginan hidup mewah, melainkan karena kekhawatiran anak-anak mereka kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan yang berkualitas.
Dampaknya sangat terasa di tengah masyarakat. Banyak keluarga harus menyisihkan kebutuhan pokok, menunda keperluan lain, bahkan berutang agar anak tetap dapat bersekolah. Tidak sedikit pula anak yang akhirnya harus menerima kenyataan belajar di sekolah yang kualitasnya jauh dari harapan hanya karena keterbatasan biaya. Luka ini tidak selalu tampak, tetapi perlahan menggerogoti masa depan generasi.
Lebih menyedihkan lagi, keadaan seperti ini terus dianggap wajar. Padahal, pendidikan bukan barang dagangan yang boleh diukur dengan kemampuan membayar. Pendidikan merupakan kebutuhan mendasar yang menentukan lahirnya generasi penerus bangsa. Ketika akses pendidikan bergantung pada kondisi ekonomi keluarga, sesungguhnya yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang anak, melainkan masa depan sebuah peradaban.
Syariah Hadir Membebaskan
Islam memandang pendidikan sebagai hak setiap warga negara yang wajib dipenuhi oleh negara. Karena itu, negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab tersebut kepada rakyat. Pemimpin adalah pengurus yang akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan masyarakat, termasuk memastikan setiap warga memperoleh pendidikan yang mudah diakses, berkualitas, dan tidak memberatkan.
Prinsip ini pernah diterapkan pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab. Negara menyelenggarakan pendidikan dengan perhatian besar. Masyarakat mempelajari baca tulis Al-Qur'an, bahasa Arab, fikih, hadis, serta berbagai ilmu yang dibutuhkan. Masjid menjadi pusat pembelajaran, sedangkan para guru diangkat dan digaji dari Baitul Mal sehingga masyarakat tidak dibebani biaya pendidikan.
Seluruh pembiayaan berasal dari Baitul Mal yang memperoleh pemasukan dari sumber-sumber syar'i, seperti kharaj, jizyah, fai', ghanimah, hasil pengelolaan kepemilikan umum, serta berbagai pos pemasukan lain yang telah ditetapkan oleh syariat. Dengan mekanisme tersebut, negara mampu memenuhi kebutuhan pendidikan tanpa menjadikannya beban bagi rakyat.
Keunggulan sistem Islam tidak berhenti pada pendidikan gratis. Tujuan pendidikannya pun jelas, yaitu membentuk manusia yang bertakwa, berilmu, berkepribadian Islam, berakhlak mulia, serta mampu memikul amanah. Dari sistem seperti inilah lahir para ulama, hakim, panglima, gubernur, dan pemimpin yang tidak hanya cerdas, tetapi juga takut kepada Allah Swt. dalam menjalankan amanahnya.
Karena itu, persoalan pendidikan tidak akan selesai hanya dengan memperbaiki aturan teknis atau menurunkan harga seragam. Selama kapitalisme sekuler tetap menjadi landasan pengaturan negara, persoalan yang sama akan terus muncul dalam bentuk yang berbeda. Sistem inilah yang melahirkan berbagai kebijakan yang tidak menyentuh akar persoalan sehingga rakyat terus menjadi pihak yang menanggung beban.
Sudah saatnya masyarakat menyadari bahwa perubahan yang dibutuhkan bukan sekadar pergantian aturan, melainkan pergantian sistem. Syariah Islam dalam naungan Khilafah menawarkan tata kelola pendidikan yang menjadikan negara sebagai penanggung jawab penuh atas kebutuhan rakyat. Pendidikan diberikan secara gratis, berkualitas, dan merata karena dibiayai oleh Baitul Mal, bukan dibebankan kepada keluarga.
Allah Swt. telah mengingatkan bahwa tidak ada hukum yang lebih baik daripada hukum-Nya bagi orang-orang yang beriman, sebagaimana makna firman-Nya dalam Surah Al-Ma'idah ayat 50. Karena itu, jika benar menginginkan lahirnya generasi yang mulia, cerdas, dan beradab, jalan perubahan yang mendasar adalah meninggalkan sistem kapitalisme sekuler menuju penerapan syariah Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah. Hanya dengan sistem itulah pendidikan benar-benar kembali menjadi hak rakyat, bukan barang dagangan.
Wallāhu a'lam bi ash-shawāb. [My/En]
Baca juga:
0 Comments: