Headlines
Loading...
Pendidikan dalam Kapitalisme Serba Mahal

Pendidikan dalam Kapitalisme Serba Mahal

Oleh: Soeryaningsih
(Kontributor SSCQMedia.Com)

SSCQMedia.Com — Tahun ajaran baru membuat para orang tua di beberapa wilayah Indonesia kebingungan. Mereka kesulitan mencari sekolah yang berkualitas dan terjangkau bagi anak-anaknya karena adanya sistem zonasi serta biaya pendidikan yang semakin mahal, seperti biaya seragam sekolah.

Banyak laporan masyarakat mengenai harga seragam sekolah yang dinilai terlampau tinggi dan memberatkan wali murid. Salah satu contohnya dialami seorang ibu di Pamulang yang anaknya diterima di SD negeri. Ia terkejut karena diwajibkan membayar uang seragam sebesar Rp2,2 juta ke rekening kepala sekolah.

Di tempat lain, seorang orang tua murid berinisial A mengaku anaknya yang mendaftar di SMP negeri diminta membayar biaya seragam sebesar Rp1.470.000 untuk lima stel pakaian. Satu stel berupa pakaian olahraga yang sudah jadi, sedangkan empat stel lainnya terdiri atas seragam pramuka, merah putih, dan seragam khas sekolah yang masih berupa kain sehingga harus dijahit kembali. Kondisi ini tentu menambah beban biaya bagi orang tua (Kompas.com, 25 Juni 2026).

Kemiskinan juga menyebabkan banyak orang tua di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, kesulitan menyediakan perlengkapan sekolah bagi anak-anak mereka. Banyak yang terpaksa berutang, bahkan mencari seragam bekas dari murid sebelumnya. Solidaritas pun tumbuh di tengah keterbatasan. Masyarakat dari kelompok rentan yang terhimpit secara ekonomi harus berjibaku mencari sekolah bagi anak-anak mereka.

Kondisi ekonomi yang menekan masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah, sangat terasa menjelang tahun ajaran baru. Orang tua berjuang mencari biaya pendidikan yang jumlahnya tidak sedikit. Mereka juga harus menghadapi persoalan sistem zonasi ketika mencari sekolah negeri bagi anak-anaknya (Kompas, 23 Juni 2026).

Pendidikan akhirnya dipandang sebagai layanan yang dapat diperjualbelikan. Akibatnya, kualitas pendidikan sering kali bergantung pada kemampuan ekonomi orang tua. Sekolah yang dianggap unggul biasanya memerlukan biaya lebih tinggi, baik melalui uang pangkal, seragam, maupun berbagai pungutan lainnya. Kondisi ini menyebabkan masyarakat berpenghasilan rendah semakin sulit memperoleh pendidikan yang berkualitas.

Dalam sistem kapitalisme saat ini, negara tidak berperan sebagai pengurus rakyat, melainkan lebih berfungsi sebagai regulator. Negara hanya membuat aturan, tetapi tidak sepenuhnya menjamin terpenuhinya kebutuhan pendidikan masyarakat. Beban pembiayaan pendidikan akhirnya banyak dialihkan kepada orang tua.

Contohnya, masih banyak sekolah yang mewajibkan pembelian seragam atau perlengkapan tertentu dengan harga mahal, meskipun terdapat aturan yang melarang praktik tersebut. Lemahnya penegakan aturan menyebabkan masyarakat tetap menanggung beban biaya pendidikan yang besar.

Kebijakan zonasi juga menunjukkan belum meratanya kualitas pendidikan. Banyaknya keluhan terhadap sistem zonasi menggambarkan bahwa mutu sekolah belum merata di seluruh wilayah. Hal ini menunjukkan negara belum mampu mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan sehingga kebijakan zonasi justru menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Meskipun terdapat berbagai bantuan pendidikan dari pemerintah, kenyataannya masih banyak biaya yang harus ditanggung orang tua, seperti seragam, buku, transportasi, dan kebutuhan sekolah lainnya. Di sisi lain, pengelolaan sumber daya alam yang berpotensi menjadi sumber pembiayaan layanan publik belum sepenuhnya dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. Akibatnya, pembiayaan pendidikan tetap menjadi beban masyarakat.

Dalam Islam, negara menjamin setiap rakyat memperoleh pendidikan secara menyeluruh. Pendidikan bukanlah komoditas yang diperjualbelikan demi memperoleh keuntungan, melainkan kebutuhan pokok masyarakat yang wajib dipenuhi oleh negara. Negara berkewajiban menyediakan pendidikan yang mudah diakses oleh seluruh rakyat tanpa memandang status ekonomi, suku, maupun wilayah tempat tinggal.

Islam menetapkan bahwa negara bertanggung jawab sebagai pengurus rakyat. Rasulullah saw. bersabda,

"Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Berdasarkan hadis tersebut, negara tidak hanya berfungsi sebagai pembuat aturan, tetapi juga wajib menjadi pelayan masyarakat. Negara bertanggung jawab menyediakan sarana pendidikan, membangun sekolah, menyiapkan tenaga pendidik yang kompeten, menyusun kurikulum yang benar, serta memastikan seluruh kebutuhan pendidikan terpenuhi sehingga rakyat tidak terbebani biaya yang memberatkan.

Kepala negara, yakni khalifah, wajib mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan merata di seluruh wilayah. Setiap daerah dalam wilayah kekhilafahan memiliki hak yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan terbaik. Oleh karena itu, pembangunan sekolah, penyediaan guru, laboratorium, perpustakaan, serta fasilitas pendidikan lainnya dilakukan secara merata. Dengan demikian, tidak terjadi kesenjangan kualitas antara sekolah di perkotaan dan di daerah sehingga setiap rakyat memiliki kesempatan yang sama memperoleh pendidikan yang berkualitas.

Pendanaan pendidikan berasal dari Baitul Mal sehingga seluruh rakyat dapat mengakses pendidikan secara gratis. Islam memiliki sistem keuangan negara yang disebut Baitul Mal. Salah satu sumber pembiayaannya berasal dari pengelolaan kepemilikan umum, seperti hasil tambang, minyak, gas, dan sumber daya alam lainnya yang dikelola negara sesuai syariat. Dana tersebut digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk sektor pendidikan. Melalui mekanisme ini, negara mampu menyediakan pendidikan gratis tanpa membebani rakyat dengan berbagai pungutan sehingga setiap anak dapat belajar tanpa terkendala biaya.

Tujuan pendidikan dalam Islam adalah membentuk generasi yang berkepribadian Islam (syakhsiyah Islamiyah), yaitu memiliki pola pikir (aqliyyah Islamiyah) dan pola sikap (nafsiyyah Islamiyah) yang berlandaskan akidah Islam. Selain membekali peserta didik dengan ilmu pengetahuan dan keterampilan, pendidikan juga diarahkan untuk membentuk akhlak mulia, ketakwaan kepada Allah Swt., serta kemampuan mengamalkan ilmu demi kemaslahatan umat.

Proses pendidikan tidak hanya berlangsung di sekolah, tetapi juga didukung oleh keluarga dan masyarakat. Negara memastikan ketiga lingkungan tersebut berjalan selaras sehingga lahir generasi yang beriman, berilmu, berakhlak mulia, serta mampu memberikan kontribusi dalam membangun peradaban Islam dan menjadi rahmat bagi seluruh alam.

Wallahu a'lam bishawab. [My/Iwp]

Baca juga:

0 Comments: