Headlines
Loading...
Pasokan Listrik Terjamin, Siapa yang Menikmati?

Pasokan Listrik Terjamin, Siapa yang Menikmati?

Oleh: Ummu Fahhala, S.Pd.
(Pegiat Literasi)

SSCQMedia.Com—Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan target investasi sebesar Rp314 triliun pada tahun 2026. Angka tersebut meningkat sekitar 5,8 persen dibandingkan realisasi investasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp296,8 triliun. Untuk mewujudkan target tersebut, pemerintah menyiapkan sejumlah strategi, di antaranya pemberian insentif fiskal serta percepatan penyediaan pasokan listrik bagi kawasan industri. Langkah ini menunjukkan bahwa ketersediaan energi masih dipandang sebagai salah satu faktor utama dalam menarik investasi sekaligus memperkuat daya saing daerah. (Pikiran-rakyat.com, 4 Juli 2026).

Kendati demikian, listrik sejatinya tidak hanya dibutuhkan oleh sektor industri. Dalam kehidupan modern, energi listrik telah menjadi kebutuhan mendasar yang menopang hampir seluruh aktivitas masyarakat. Rumah tangga, sekolah, rumah sakit, pelaku usaha mikro dan kecil, hingga berbagai layanan publik bergantung pada pasokan listrik yang andal. Oleh karena itu, kebijakan di bidang energi semestinya tidak hanya diarahkan untuk mendukung iklim investasi, tetapi juga memastikan terpenuhinya hak masyarakat atas layanan listrik yang memadai.

Dalam sistem ekonomi kapitalisme, kepentingan investasi sering kali memperoleh perhatian lebih besar dibandingkan kepentingan publik. Sumber daya yang menyangkut hajat hidup orang banyak dapat dikelola oleh individu atau korporasi yang memiliki modal. Akibatnya, kekayaan alam berubah menjadi komoditas yang diperdagangkan, sementara masyarakat harus memperoleh akses terhadapnya melalui mekanisme pasar. Dalam paradigma seperti ini, rakyat diposisikan sebagai konsumen yang membeli layanan sesuai dengan harga yang ditetapkan, bukan sebagai warga negara yang memiliki hak atas pemenuhan kebutuhan pokok.

Konsekuensi dari cara pandang tersebut terlihat ketika terjadi gangguan layanan. Pertimbangan mengenai efisiensi biaya dan keuntungan kerap lebih dominan daripada upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Transparansi informasi kepada publik pun tidak selalu menjadi prioritas apabila dinilai tidak memberikan nilai ekonomi secara langsung.

Karena itu, penyelesaian persoalan energi tidak cukup hanya melalui pembangunan infrastruktur atau penambahan kapasitas pembangkit. Yang lebih mendasar ialah perubahan paradigma bahwa listrik merupakan kebutuhan publik yang wajib dijamin negara, bukan sekadar komoditas ekonomi. Dengan paradigma tersebut, pengelolaan energi diarahkan pada prinsip keadilan dan pelayanan kepada masyarakat, bukan semata-mata pada pertimbangan keuntungan finansial.

Perspektif Islam

Islam memandang negara sebagai pihak yang bertanggung jawab mengurus seluruh kepentingan rakyat. Dalam konteks ini, penyediaan energi, termasuk listrik, merupakan bagian dari pelayanan yang wajib dijamin negara. Rasulullah saw. bersabda, "Imam adalah rā'in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya." (HR Al-Bukhari).

Makna rā'in menunjukkan bahwa pemimpin berkewajiban menjaga, mengelola, dan memenuhi kebutuhan masyarakat dengan penuh amanah. Karena itu, negara tidak diposisikan sebagai pelaku usaha yang berorientasi pada keuntungan, melainkan sebagai pelayan yang memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi secara adil.

Dalam syariat Islam, sumber daya alam yang menjadi kebutuhan masyarakat luas, seperti minyak bumi, gas alam, batu bara, maupun energi listrik, termasuk kategori kepemilikan umum. Landasan prinsip tersebut antara lain sabda Rasulullah saw., "Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah). Para ulama menjadikan hadis ini sebagai dasar bahwa berbagai sumber daya yang menyangkut kepentingan masyarakat tidak boleh dimonopoli oleh individu maupun korporasi untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Atas dasar itu, pengelolaan sumber daya alam menjadi tanggung jawab negara dan hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan seluruh rakyat. Pendapatan dari sektor tersebut dikelola melalui Baitulmal sebagai lembaga keuangan negara. Selanjutnya, dana tersebut digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik. Dengan mekanisme demikian, pelayanan listrik dapat diberikan secara gratis atau dengan tarif yang hanya menutup biaya operasional sehingga tetap terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

Melalui kebijakan tersebut, masyarakat tidak diposisikan sebagai pelanggan yang semata-mata menjadi sumber keuntungan, tetapi sebagai warga negara yang memiliki hak untuk memperoleh pelayanan atas kebutuhan pokoknya.

Dalam sistem pemerintahan Islam, pemenuhan kebutuhan dasar setiap individu menjadi kewajiban negara. Oleh sebab itu, negara membangun pembangkit listrik, jaringan distribusi, dan cadangan energi yang memadai agar pasokan listrik tersedia secara merata di seluruh wilayah. Pembangunan tersebut dilaksanakan dengan mengoptimalkan sumber daya alam, kemampuan tenaga ahli, dan penguasaan teknologi secara mandiri tanpa bergantung pada kepentingan investasi swasta ataupun pihak asing.

Sebagai bagian dari mekanisme pengawasan, sistem pemerintahan Islam mengenal lembaga Mahkamah Mazhalim yang memiliki kewenangan memeriksa berbagai bentuk penyimpangan kekuasaan, termasuk kebijakan yang dinilai merugikan hak-hak masyarakat.

Apabila terjadi penyalahgunaan wewenang atau pengelolaan sumber daya alam yang menyimpang dari ketentuan syariat, lembaga tersebut berwenang melakukan koreksi dan memberikan putusan sesuai hukum Islam. Mekanisme ini dijelaskan dalam Ajhizatu ad-Daulah al-Khilafah sebagai salah satu instrumen untuk menjaga agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berada dalam koridor syariat.

Dengan pengelolaan sumber daya alam melalui Baitulmal, pembangunan infrastruktur energi yang berorientasi pada pelayanan, serta pengawasan terhadap penyelenggara negara, politik energi dalam Islam diarahkan untuk menjamin kemaslahatan masyarakat. Dalam perspektif ini, energi bukanlah komoditas yang diperdagangkan demi keuntungan, melainkan amanah yang wajib dikelola negara agar setiap warga memperoleh haknya secara adil. [Rn/Rn]

Baca juga:

0 Comments: