Nama Dapat Berganti, Prioritas Kebijakan Tidak Boleh Berubah
Oleh: Ummu Fahhala, S.Pd.
(Pegiat Literasi)
SSCQMedia.Com—Usulan perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda atau Pasundan kembali menjadi bahan perbincangan publik. Gagasan tersebut didorong oleh keinginan memperkuat identitas budaya Sunda yang dinilai mulai mengalami pengikisan di tengah derasnya arus modernisasi. (Tribunnews.com, 3 Juli 2026).
Meski demikian, usulan ini memunculkan beragam respons. Sebagian masyarakat, terutama dari kalangan Generasi Z, berpandangan bahwa pergantian nama belum menjadi kebutuhan yang mendesak ketika persoalan ekonomi, kesempatan kerja, mutu pendidikan, dan kualitas pelayanan publik masih menjadi tantangan utama.
Pada hakikatnya, pergantian nama daerah bukan sekadar perubahan simbol atau identitas. Kebijakan tersebut membawa konsekuensi terhadap penyesuaian berbagai regulasi, dokumen resmi, sistem administrasi pemerintahan, identitas kelembagaan, hingga berbagai kebutuhan pembiayaan. Karena itu, setiap kebijakan publik semestinya tidak hanya dipertimbangkan dari nilai simboliknya, tetapi juga dari manfaat nyata yang dapat dirasakan masyarakat.
Dalam menjalankan pemerintahan, penetapan prioritas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pengambilan kebijakan. Keberhasilan pemerintah bukan diukur dari banyaknya kebijakan yang diumumkan, melainkan dari besarnya manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat. Oleh sebab itu, prinsip efisiensi anggaran seyogianya menjadi pertimbangan yang konsisten dalam setiap keputusan publik.
Lebih dari sekadar mengganti nama pada papan penanda wilayah, perubahan nama provinsi akan diikuti penyesuaian dokumen hukum, identitas kelembagaan, sistem administrasi digital, arsip pemerintahan, peta wilayah, hingga berbagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. Keseluruhan proses tersebut memerlukan waktu, sumber daya manusia, dan pembiayaan yang tidak sedikit. Pertanyaan yang layak diajukan ialah apakah manfaat yang diperoleh benar-benar sepadan dengan biaya yang harus dikeluarkan.
Masyarakat tentu berharap setiap anggaran yang bersumber dari keuangan negara digunakan secara tepat sasaran. Ketika ruang fiskal masih menghadapi berbagai keterbatasan, kebijakan yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat cenderung lebih dirasakan manfaatnya dibandingkan kebijakan yang bersifat simbolik. Karena itu, penetapan skala prioritas menjadi salah satu syarat penting bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif.
Pada akhirnya, yang paling dibutuhkan masyarakat bukan sekadar perubahan nama administratif, melainkan kepastian terpenuhinya kebutuhan pokok serta meningkatnya kualitas pelayanan publik. Sebab, perubahan administratif tanpa diikuti perbaikan pelayanan berpotensi dipersepsikan sebagai kebijakan yang belum menyentuh persoalan mendasar. Penilaian masyarakat terhadap pemerintah pada akhirnya lebih banyak ditentukan oleh kualitas layanan yang mereka rasakan daripada perubahan istilah atau nomenklatur.
Perspektif Islam
Dalam ajaran Islam, setiap amanah kepemimpinan diarahkan untuk mewujudkan kemaslahatan umat. Allah Swt. berfirman, "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkan dengan adil." (QS An-Nisa' [4]: 58).
Ayat tersebut menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambil pemimpin harus berlandaskan amanah dan keadilan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat. Sejalan dengan itu, Rasulullah saw. bersabda, "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR Al-Bukhari No. 7138 dan Muslim No. 1829).
Hadis tersebut menunjukkan bahwa kepemimpinan bukan sekadar kewenangan administratif, melainkan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban, termasuk dalam menetapkan kebijakan dan mengelola anggaran publik.
Islam memandang penguasa sebagai rā'in (pengurus) yang bertugas melayani masyarakat. Tanggung jawabnya mencakup pemenuhan kebutuhan dasar individu, seperti sandang, pangan, dan papan, sekaligus kebutuhan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
Hal ini dipertegas dalam sabda Rasulullah saw., "Imam (pemimpin) adalah pengurus dan pemelihara urusan rakyat. Ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya." (HR Al-Bukhari).
Hadis tersebut menjelaskan bahwa kedudukan seorang pemimpin bukan untuk memperoleh kehormatan atau mempertahankan simbol kekuasaan, melainkan untuk mengurus, melindungi, dan memenuhi kebutuhan rakyat. Dengan demikian, ukuran keberhasilan kepemimpinan tidak terletak pada banyaknya program yang diluncurkan atau besarnya simbol yang dibangun, melainkan pada sejauh mana masyarakat memperoleh rasa aman, keadilan, kesejahteraan, serta terpenuhinya hak-hak mereka.
Pada saat yang sama, hadis tersebut menjadi pengingat bahwa setiap pemimpin akan mempertanggungjawabkan seluruh kebijakannya di hadapan Allah Swt. Oleh karena itu, kepemimpinan dalam Islam merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, kejujuran, dan ketakwaan.
Teladan tersebut tampak dalam praktik pemerintahan Rasulullah saw. Beliau menempatkan para gubernur berdasarkan kapasitas dan kemampuan mengelola urusan masyarakat. Orientasi pemerintahannya diarahkan pada terwujudnya keadilan, keamanan, pelayanan, dan kesejahteraan. Sementara itu, struktur pemerintahan dibangun untuk memudahkan pelayanan kepada rakyat, bukan menambah beban yang tidak diperlukan.
Semangat yang sama terlihat pada kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab. Berbagai riwayat menggambarkan kehati-hatian beliau dalam menggunakan harta negara serta ketegasannya memisahkan kepentingan pribadi dari kepentingan publik. Sikap tersebut mencerminkan prinsip bahwa seluruh kekayaan negara merupakan amanah yang wajib dikelola secara efektif dan bertanggung jawab demi sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat. [Rn/En]
Baca juga:
0 Comments: