Headlines
Loading...
Muhasabah lil Hukam: Bukan Tindakan Makar

Muhasabah lil Hukam: Bukan Tindakan Makar

Oleh: Shafna Aulia Yardha
Aktivis Dakwah Muslimah

SSCQMedia.Com — Belakangan ini, ruang publik kerap diwarnai fenomena yang cukup menggelitik sekaligus memprihatinkan. Setiap kali muncul gelombang kritik, aksi demonstrasi, atau suara lantang yang mengoreksi kebijakan pemerintah, stigma negatif langsung bermunculan. Pihak-pihak yang kritis sering kali dicap sebagai kelompok yang tidak taat, pembuat kegaduhan, atau bahkan dituduh melakukan pembangkangan (bughat) terhadap kekuasaan yang sah.

Narasi tersebut semakin menguat ketika sejumlah tokoh membawa dalil-dalil agama ke ruang publik. Sebagaimana dikutip dari islamiccenterkaltim.org (17 Juli 2026), beberapa tokoh dan akademisi menyampaikan bahwa di tengah gelombang kritik dan demonstrasi mahasiswa, menaati ulil amri dalam perkara yang baik merupakan kewajiban agama demi menjaga stabilitas negara. Narasi tersebut seolah dijadikan tameng untuk membatasi umat dalam mengkritisi jalannya pemerintahan. Bahkan, menurut Ketua Bidang Fatwa MUI, Prof. Asrorun Niam Sholeh, terdapat keputusan alim ulama tahun 1954 yang menegaskan bahwa presiden yang sah memenuhi syarat sebagai waliyul amri ad-dharuri bisy syaukah yang wajib ditaati selama tidak memerintahkan kemaksiatan (mui.or.id, 17 Juli 2026).

Akibatnya, muncul penyederhanaan pemahaman yang keliru, seolah-olah menjadi Muslim yang baik berarti harus menyetujui seluruh kebijakan penguasa tanpa pengecualian, meskipun kebijakan tersebut bertentangan dengan kemaslahatan rakyat dan aturan syariat. Fenomena ini menuntut kita untuk kembali memahami secara jernih bagaimana Islam memandang kritik terhadap penguasa. Apakah mengoreksi pemimpin merupakan bentuk pembangkangan, atau justru kewajiban yang memiliki kedudukan mulia dalam syariat?

Tameng Ketaatan dan Pembungkaman Suara Kritis

Harus diakui, penggunaan dalil ketaatan kepada pemimpin sering kali mengalami penyempitan makna. Dalil tersebut kerap dilepaskan dari konteksnya hanya untuk melegitimasi kebijakan penguasa, padahal sebagian kebijakan justru bertentangan dengan syariat Islam dan menyengsarakan masyarakat. Ketika agama dijadikan alat pembenar bagi kebijakan yang keliru, fungsi kontrol sosial masyarakat pun mulai dilumpuhkan.

Seruan yang menyatakan haram mengkritik ulil amri di ruang publik pada hakikatnya merupakan bentuk pembungkaman terhadap suara kritis. Ada kekhawatiran apabila kesadaran umat terus tumbuh, mereka akan memahami bahwa berbagai persoalan kesejahteraan dan keadilan bersumber dari penerapan sistem sekuler. Karena itulah, seruan untuk mengganti sistem sekuler dengan sistem Islam secara kafah berupaya diredam melalui narasi "wajib taat tanpa syarat."

Kewajiban Muhasabah: Puncak Amar Ma'ruf Nahi Munkar

Dalam khazanah fikih Islam, aktivitas mengoreksi penguasa dikenal dengan istilah muhasabah lil hukam. Aktivitas ini bukan pilihan yang boleh dilakukan atau ditinggalkan sesuka hati. Hukumnya wajib bagi umat Islam sebagai bagian dari amar ma'ruf nahi munkar.

Rasulullah ï·º bersabda bahwa jihad yang paling utama adalah menyampaikan kalimat kebenaran di hadapan penguasa yang zalim. Kedudukan ini begitu mulia karena kebijakan seorang pemimpin berdampak luas terhadap kehidupan rakyat. Apabila seorang pemimpin berlaku zalim atau menetapkan kebijakan yang bertentangan dengan hukum Allah, dampaknya dapat menimbulkan kerusakan yang besar.

Dalam Riyadhus Shalihin, pada bab tentang perkara yang dibolehkan dalam ghibah, dijelaskan bahwa menyampaikan kezaliman seorang penguasa kepada pihak yang mampu menghilangkannya diperbolehkan. Tujuannya bukan untuk membuka aib pribadi, melainkan demi menjaga kemaslahatan umum dan mencegah kemudaratan yang lebih besar.

Meluruskan Batasan: Muhasabah dan Bughat

Untuk menghilangkan stigma yang keliru, perlu dipahami perbedaan mendasar antara muhasabah lil hukam dan bughat. Keduanya memiliki definisi, batasan, dan hukum yang berbeda dalam fikih Islam.

Dalam sistem Islam, muhasabah merupakan aktivitas meluruskan penerapan syariat. Sebagaimana dijelaskan dalam Nizhamul Hukmi fil Islam dan Ajhizah Daulah al-Khilafah, negara memfasilitasi keberadaan Majelis Umat yang berfungsi melakukan checks and balances terhadap jalannya pemerintahan agar tetap berada dalam koridor syariat. Ketika penguasa menyimpang dari hukum Allah atau menetapkan kebijakan yang menzalimi rakyat, umat wajib mengingatkannya melalui lisan, tulisan, argumentasi, maupun opini publik yang mencerdaskan.

Adapun bughat, sebagaimana dijelaskan dalam Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Jilid II, adalah tindakan sekelompok kaum Muslim yang keluar dari ketaatan kepada penguasa yang sah dengan mengangkat senjata atau melakukan pemberontakan bersenjata yang memiliki kekuatan (syaukah) berdasarkan takwil atau syubhat tertentu.

Karena itu, sangat keliru apabila penyampaian pendapat, kritik melalui tulisan, atau demonstrasi damai yang menuntut keadilan disamakan dengan bughat. Dalam sistem sekuler saat ini, mengkritik kebijakan yang bertentangan dengan hukum Allah justru menjadi bagian dari kewajiban dakwah, sekaligus mengingatkan bahwa sistem buatan manusia telah gagal menghadirkan kesejahteraan sehingga perlu diganti dengan sistem yang diridai Allah.

Peta Jalan Menuju Ketaatan Hakiki

Menyelesaikan berbagai persoalan bangsa tidak dapat dilakukan secara parsial. Umat membutuhkan peta jalan yang jelas agar tidak terjebak dalam pergantian rezim tanpa perubahan sistem.

Langkah pertama adalah menggencarkan dakwah Islam secara kafah. Umat perlu memahami Islam sebagai sistem kehidupan yang mengatur seluruh aspek, mulai dari ibadah, politik, ekonomi, sosial, hingga pemerintahan. Kesadaran inilah yang akan melahirkan masyarakat yang kritis dan tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang menyesatkan.

Langkah kedua adalah mengupayakan tegaknya kembali Khilafah Islamiyah. Dalam Nizhamul Hukmi fil Islam dijelaskan bahwa Khilafah merupakan institusi politik kaum Muslim yang bertugas menerapkan syariat Islam secara menyeluruh serta mengemban dakwah ke seluruh penjuru dunia. Tanpa institusi tersebut, syariat Islam tidak dapat diterapkan secara sempurna.

Ketika Khilafah telah tegak dan pemimpinnya benar-benar menerapkan hukum Allah, barulah konsep ketaatan kepada ulil amri menemukan bentuknya yang hakiki. Dalam sistem Islam, ketaatan kepada pemimpin bernilai ibadah karena pemimpin menaati Allah. Apabila suatu saat pemimpin melakukan kekeliruan, rakyat akan melakukan muhasabah dengan penuh tanggung jawab, bukan karena ingin membangkang, melainkan demi memastikan hukum Allah tetap tegak di muka bumi.

Wallahualam bissawab. [ry/AA]

Baca juga:

0 Comments: