Headlines
Loading...
Muhasabah kepada Penguasa Bukan Pembangkangan

Muhasabah kepada Penguasa Bukan Pembangkangan

Oleh: Zhiya Kelana
(Kontributor SSCQMedia.Com)

SSCQMedia.Com — Saat ini setiap suara kritis kepada penguasa kerap langsung distempel sebagai "membangkang". Demonstrasi disebut makar, sedangkan kritik terhadap kebijakan disebut provokasi. Padahal, dalam Islam, mengingatkan penguasa merupakan kewajiban, bukan kejahatan.

Wacana ini bukan hal baru. Sejak Agustus hingga September 2025, sejumlah tokoh kembali mengangkat dalil tentang ketaatan kepada ulil amri untuk meredam gelombang kritik umat. Hal itu tampak, antara lain, dalam pemberitaan berjudul "Prof. Niam Tegaskan Presiden Memenuhi Syarat Ulil Amri, Kutip Putusan Alim Ulama 1954" (MUI.or.id, 27 Agustus 2025) dan "Taat kepada Ulil Amri di Tengah Gelombang Kritik dan Demonstrasi Mahasiswa" (Islamiccenterkaltim.org, 15 September 2025). 

Memasuki tahun 2026, narasi yang sama masih terus diulang. Di satu sisi ada seruan untuk taat. Di sisi lain muncul gelombang umat yang menuntut perubahan sistem. Persoalannya, apakah setiap kritik otomatis dapat disebut sebagai pembangkangan?

Dalil Dipakai untuk Membungkam

Pertama, demonstrasi dan kritik dianggap sebagai pembangkangan.

Setiap kali umat turun ke jalan menyuarakan penolakan terhadap kebijakan yang dianggap menzalimi rakyat, narasi yang dimunculkan adalah "haram memberontak". Seolah-olah diam merupakan satu-satunya bentuk ketaatan. Padahal, sejarah Islam mencatat bahwa para sahabat dan ulama pernah mengoreksi penguasa secara terbuka.

Kedua, dalil tentang ketaatan kepada ulil amri dijadikan tameng.

Dalil ketaatan dikutip berulang kali, tetapi hanya untuk melegitimasi setiap kebijakan penguasa. Padahal, ketaatan dalam Islam tidak bersifat mutlak. Ketaatan memiliki syarat, yakni selama penguasa menegakkan syariat dan tidak memerintahkan kemaksiatan.

Apabila kebijakan yang dikeluarkan justru bertentangan dengan syariat dan menyengsarakan umat, sementara masyarakat dilarang bersuara, yang terjadi adalah pembungkaman atas nama agama. Dalil yang mulia digunakan untuk tujuan yang tidak semestinya.

Inti Masalah Bukan Taat atau Tidak

Persoalan mendasarnya bukan terletak pada ketaatan, melainkan pada sistem yang sedang dijalankan.

Pertama, dalil digunakan untuk melegitimasi kebijakan sekuler.

Banyak kebijakan saat ini lahir dari asas manfaat, liberalisasi, privatisasi, dan utang luar negeri, bukan dari Al-Qur'an dan As-Sunnah. Ketika sebagian ulama hanya dijadikan alat untuk membenarkan kebijakan tersebut melalui dalil ketaatan, fungsi mereka bergeser, dari penjaga syariat menjadi stempel penguasa.

Kedua, seruan "haram melepaskan ketaatan" digunakan untuk membungkam tuntutan penerapan syariat.

Umat tidak sedang menuntut kemaksiatan. Umat menuntut agar sistem sekuler diganti dengan sistem Islam. Tuntutan ini kemudian dilabeli sebagai pembangkangan. Padahal, menurut pandangan ini, hal tersebut merupakan bentuk nahi mungkar yang bertujuan meluruskan sistem yang dianggap batil.

Dengan demikian, persoalan yang terjadi saat ini bukanlah konflik antara "taat" dan "membangkang", melainkan antara syariat dan sekuler, antara hukum Allah dan hukum buatan manusia.

Muhasabah Lil Hukkam Itu Wajib

Islam memiliki mekanisme yang jelas dalam menyikapi penguasa, yaitu muhasabah lil hukkam. Muhasabah berarti menghitung, mengoreksi, dan meluruskan, sedangkan lil hukkam berarti kepada para penguasa.

Rasulullah ﷺ bersabda,

أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ حَقٍّ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ

"Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kalimat kebenaran di hadapan penguasa yang zalim." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Berdasarkan hadis tersebut serta penjelasan dalam kitab Nizhamul Hukmi fil Islam, Ajhizah Daulah al-Khilafah, dan Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Jilid 2, terdapat beberapa poin penting.

Pertama, hukum muhasabah adalah wajib.

Amar makruf nahi mungkar kepada penguasa hukumnya wajib, terlebih apabila kemungkaran tersebut bersifat publik dan berkaitan dengan kebijakan negara. Diam terhadap kemungkaran justru dilarang karena kezaliman yang dibiarkan dapat menimpa seluruh masyarakat.

Kedua, bentuk muhasabah dalam sistem Islam.

Dalam Khilafah, muhasabah dilakukan oleh umat melalui Majelis Umat maupun secara individu. Sasarannya adalah kebijakan dan penerapan syariat. Tujuannya memastikan negara berjalan di atas ketaatan kepada Allah Swt. Jika terjadi penyimpangan, maka diluruskan dengan dalil dan hujah.

Ketiga, bentuk muhasabah dalam sistem sekuler.

Dalam sistem sekuler saat ini, muhasabah diwujudkan melalui kritik terhadap kebijakan yang bertentangan dengan Islam dan menyengsarakan umat. Tujuannya adalah mengingatkan penguasa agar bertobat kepada Allah sekaligus menyadarkan umat bahwa sumber persoalan terletak pada sistem yang diterapkan. Pada akhirnya, kritik tersebut mengarah pada seruan mengganti sistem sekuler dengan sistem Islam.

Keempat, perbedaan muhasabah dan bughat.

Muhasabah dilakukan melalui lisan, tulisan, dan dakwah dengan tujuan meluruskan, bukan menjatuhkan. Adapun bughat adalah pemberontakan bersenjata terhadap penguasa muslim yang sah. Karena itu, menyamakan muhasabah dengan bughat merupakan kekeliruan yang serius menurut syariat.

Kelima, konteks ghibah terhadap penguasa zalim.

Imam An-Nawawi dalam Riyadhus Shalihin, pada bab tentang ghibah yang diperbolehkan, menjelaskan bahwa menyebut kezaliman penguasa untuk memperingatkan masyarakat termasuk hal yang dibolehkan. Artinya, mengungkap kezaliman penguasa di ruang publik demi mencegah kemudaratan bukan termasuk fitnah.

Peta Jalan Strategis Umat

Apabila tujuan utama adalah mewujudkan ketaatan yang hakiki kepada Allah Swt., maka urutannya jelas.

Pertama, dakwah Islam kafah.

Menyadarkan umat dan penguasa bahwa solusi hakiki atas berbagai persoalan hanya dapat diwujudkan melalui penerapan syariat Islam secara menyeluruh, bukan dengan solusi tambal sulam.

Kedua, menegakkan Khilafah.

Mewujudkan institusi negara yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh sehingga lahir ulil amri yang memerintah dengan hukum Allah dan karenanya wajib ditaati.

Ketiga, taat kepada ulil amri.

Apabila telah ada penguasa yang menerapkan syariat Islam, maka ketaatan kepadanya menjadi kewajiban. Jika kemudian terjadi penyimpangan, muhasabah tetap dilakukan sesuai tuntunan syariat.

Tanpa melalui dua langkah pertama, seruan untuk taat hanya akan bermakna sebagai ketaatan kepada sistem yang dipandang bertentangan dengan Islam. Hal itu dipandang bukan sebagai ketaatan kepada Allah, melainkan pembenaran terhadap kemungkaran.

Penutup

Meluruskan penguasa bukanlah pembangkangan. Mengkritik kebijakan yang dianggap zalim bukanlah makar. Menyerukan penerapan syariat bukanlah provokasi.

Semua itu merupakan bagian dari muhasabah, dan muhasabah adalah kewajiban.

Jangan menjadikan dalil tentang ketaatan sebagai alat untuk membungkam kritik. Jadikanlah dalil tersebut sebagai pengingat bahwa ketaatan kepada manusia hanya bernilai apabila tidak bertentangan dengan ketaatan kepada Allah. Laa tha'ata limakhluqin fi ma'shiyatil Khaliq.

Selama sistem sekuler masih diterapkan, suara umat akan terus disampaikan. Bukan untuk merusak, melainkan untuk membangun. Bukan untuk menjatuhkan seseorang, tetapi untuk menegakkan hukum Allah.

Pada akhirnya, yang akan dipertanyakan di hadapan Allah bukanlah seberapa patuh seseorang kepada manusia, melainkan sejauh mana ia membela kebenaran.

Wallahu a'lam bissawab. [My/UF]

Baca juga:

0 Comments: