Headlines
Loading...
Menyoal Minimnya Peserta Didik di Sekolah Negeri

Menyoal Minimnya Peserta Didik di Sekolah Negeri

Oleh: Indriani, S.Pd.
(Praktisi Pendidikan, Ngaglik, DIY)

SSCQMedia.Com—Fenomena minimnya peserta didik di sekolah negeri menjadi indikasi menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola, manajemen, dan kurikulum pendidikan. Fakta di lapangan menunjukkan kondisi tersebut terjadi di sejumlah daerah. 

Di Lampung, SD Negeri 1 Gedung Meneng, Kecamatan Rajabasa, pada tahun ajaran baru hanya memperoleh dua peserta didik. Sementara itu, terdapat 13 sekolah dasar di wilayah tersebut yang belum mendapatkan peserta didik baru sama sekali. Di Pulau Jawa, SD Negeri Purwoyoso 01, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, hanya menerima tiga peserta didik. Adapun di Magelang, sekitar 24 sekolah dasar hanya terisi sekitar 50 persen dari kapasitas peserta didiknya (Kompas.com, 15 Juli 2026).

Sudahkah Sekolah Negeri Menjadi Acuan Pendidikan yang Tepercaya?

Fenomena ini bukan lagi bersifat kasuistis, melainkan terjadi di berbagai daerah. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa masyarakat mulai menaruh perhatian lebih terhadap kualitas pendidikan sebagai penentu masa depan generasi. Berbagai kalangan, baik yang minim pemahaman agama maupun yang memiliki perhatian besar terhadap pendidikan Islam, semakin menyadari pentingnya pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada aspek akademik, tetapi juga pembentukan akhlak.

Di tengah masyarakat berkembang pandangan bahwa sekolah negeri masih menerapkan kurikulum yang belum memberikan porsi memadai terhadap nilai-nilai moral dan tsaqafah Islam. Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendidikan agama dan pembentukan adab pun semakin meningkat sehingga menjadi salah satu pertimbangan utama dalam memilih lembaga pendidikan.

Kekhawatiran terhadap masuknya nilai-nilai liberalisme dalam sistem pendidikan turut memengaruhi keputusan sebagian orang tua untuk tidak menyekolahkan anaknya di sekolah negeri. Di sisi lain, para guru dinilai belum memperoleh pembekalan tsaqafah Islam yang memadai dalam proses pembelajaran. Akibatnya, masyarakat tidak hanya mempertimbangkan hasil akhir pendidikan, tetapi bahkan enggan menjadikan sekolah negeri sebagai pilihan sejak awal.

Kurikulum Pendidikan

Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, bahan ajar, serta metode yang digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pembelajaran. Sejak Indonesia merdeka, kurikulum nasional telah mengalami sebelas kali perubahan. Setiap perubahan menuntut penyesuaian dari seluruh pihak, baik dalam penyusunan materi, pelatihan pendidik, maupun proses implementasi yang tentu tidak dapat dilakukan secara instan.

Selain itu, materi pembelajaran juga harus diselaraskan dengan karakteristik budaya lokal sebelum diajarkan kepada peserta didik. Bagi sebagian kalangan akademisi, kurikulum pendidikan di Indonesia dinilai belum selaras dengan nilai-nilai Islam. Materi seperti moderasi, toleransi, dan pluralisme dipandang cukup mewarnai kurikulum saat ini sehingga memunculkan berbagai pertanyaan mengenai arah pendidikan nasional.

Titik Kritis Pendidikan Indonesia

Pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar serta proses pembelajaran agar peserta didik mampu mengembangkan potensi dirinya secara optimal. Melalui proses tersebut diharapkan lahir pribadi yang berilmu, berakhlak mulia, cerdas, serta memiliki keterampilan yang bermanfaat bagi dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

Namun, tujuan ideal tersebut dinilai belum selaras dengan praktik di lapangan. Menurut penulis, sistem pendidikan nasional masih berlandaskan paradigma sekuler sehingga nilai-nilai sekularisme terus memengaruhi kurikulum. Kondisi tersebut dinilai menggeser nilai-nilai adab dan norma Islam serta berdampak pada proses pembelajaran hingga hasil akhir pendidikan.

Pendidikan dalam Islam

Paradigma pendidikan Islam memiliki landasan yang berbeda dengan pendidikan sekuler. Dalam Islam, pendidikan merupakan kebutuhan mendasar sekaligus pilar utama peradaban. Oleh karena itu, negara berkewajiban menyediakan layanan pendidikan yang berkualitas, merata, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Dalam sistem pendidikan Islam, negara menjadikan akidah Islam sebagai landasan penyusunan kurikulum sehingga mampu melahirkan generasi yang berkepribadian Islam sekaligus unggul dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Negara juga bertanggung jawab menyediakan guru yang berkualitas, sarana, prasarana, serta seluruh kebutuhan pendidikan secara optimal.

Rasulullah saw. bersabda,

مَنْ أَرَادَ الدُّنْيَا فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ، وَمَنْ أَرَادَ الْآخِرَةَ فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ، وَمَنْ أَرَادَهُمَا فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ

Artinya, "Barang siapa menginginkan dunia, hendaklah ia menguasai ilmu. Barang siapa menginginkan akhirat, hendaklah ia menguasai ilmu. Dan barang siapa menginginkan keduanya, hendaklah ia menguasai ilmu." (HR Ahmad).

Oleh karena itu, fenomena minimnya peserta didik di sekolah negeri hendaknya tidak hanya dipandang sebagai persoalan teknis pendidikan, tetapi juga sebagai dampak dari sistem yang melandasinya. Masyarakat perlu disadarkan bahwa pendidikan tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan erat dengan sistem politik dan ideologi yang diterapkan negara. Dengan demikian, perubahan mendasar terhadap sistem menjadi bagian penting dalam mewujudkan pendidikan yang mampu melahirkan generasi berkepribadian Islam, berilmu, dan beradab.

Wallahualam bissawab. [Rn/En]

Baca juga:

0 Comments: