Headlines
Loading...
Menyoal Kerja Sama Kelistrikan dengan Singapura, Perlukah?

Menyoal Kerja Sama Kelistrikan dengan Singapura, Perlukah?

Oleh: Alfi Ummuarifah
(Pegiat Literasi Islam Kota Medan)

SSCQMedia.Com — Listrik merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat. Keberadaannya sangat penting sehingga kehidupan modern tidak dapat berjalan tanpa pasokan listrik. Oleh karena itu, kebijakan terkait kelistrikan semestinya dipertimbangkan secara matang. Di sisi lain, Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan kelistrikan, mulai dari keterbatasan pasokan listrik di sejumlah wilayah hingga peristiwa blackout yang masih terjadi.

Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, menyampaikan rencana Indonesia mengekspor listrik ke Singapura. Sejumlah wilayah, seperti Batam, Bintan, dan Karimun (BBK), diproyeksikan menjadi lokasi pembangunan pembangkit listrik untuk mendukung ekspor tersebut.

Dalam skema tersebut, Danantara akan bertindak sebagai pelaku ekspor yang bekerja sama dengan perusahaan asal Singapura, yaitu Keppel Electric, Sembcorp Industries, dan Singapore Energy Interconnections. Danantara akan mengembangkan pembangkit listrik, sedangkan Keppel dan Sembcorp berperan sebagai off-taker atau pembeli listrik. Pembangkit tersebut direncanakan memiliki kapasitas total 3,4 gigawatt (GW), dengan tahap awal pembangunan sebesar 600 megawatt (MW) hingga 1,2 GW yang berbasis energi renewable atau energi terbarukan (CNBCIndonesia.com, 6 Juli 2026).

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa sejak tahun lalu telah ditandatangani Memorandum of Understanding (MoU) mengenai ekspor listrik, pengembangan listrik hijau, serta Carbon Capture and Storage (CCS) dengan Singapura.

Menurut Bahlil, proses kerja sama tersebut masih berada pada tahap negosiasi, khususnya mengenai harga dan regulasi. Pemerintah berharap kerja sama ini memberikan keuntungan bagi kedua negara. Dengan demikian, pembahasan ekspor listrik hingga kini masih berfokus pada upaya mencari skema yang saling menguntungkan.

Aset Masyarakat Berpotensi Menjadi Komoditas

Listrik bukan sekadar barang dagangan. Dalam kehidupan modern, listrik merupakan urat nadi peradaban. Rumah tangga membutuhkannya, rumah sakit bergantung padanya, sekolah menggunakannya setiap hari, dan industri tidak akan berjalan tanpanya. Karena itu, kebijakan kelistrikan bukan hanya persoalan bisnis, melainkan persoalan politik yang menyangkut hajat hidup rakyat.

Dalam perspektif politik Islam, negara merupakan ra'in (pengurus) yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan rakyat. Rasulullah saw. bersabda,

"Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Hadis tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya strategis harus diarahkan untuk kemaslahatan rakyat, bukan semata-mata mengejar keuntungan ekonomi. Rasulullah saw. juga bersabda,

"Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud).

Banyak ulama memaknai kata api dalam hadis tersebut mencakup sumber-sumber energi yang menjadi kebutuhan umum masyarakat. Dalam konteks modern, listrik dapat dipandang sebagai bagian dari kepemilikan umum yang wajib dikelola negara demi kepentingan rakyat.

Jika listrik merupakan milik umum, kerja sama ekspor ke negara lain seharusnya mempertimbangkan kepentingan masyarakat terlebih dahulu. Apabila kebutuhan rakyat belum terpenuhi secara optimal, kebijakan ekspor patut dipertanyakan. Negara pada hakikatnya hanyalah wakil yang mengelola amanah rakyat sehingga setiap kebijakan strategis semestinya berpihak kepada kepentingan masyarakat, bukan semata-mata kepentingan ekonomi.

Dari sudut pandang politik kelistrikan, pertanyaan yang semestinya diajukan bukan hanya, "Berapa keuntungan ekspor listrik?", melainkan juga, "Apakah seluruh kebutuhan listrik rakyat Indonesia telah terpenuhi dengan baik?" Jika jawabannya belum, maka kebijakan ekspor layak dikaji ulang.

Peristiwa blackout yang beberapa kali terjadi di Sumatra, Jawa, maupun Kalimantan menunjukkan bahwa ketahanan sistem kelistrikan nasional masih menghadapi berbagai tantangan. Selain itu, pemerataan infrastruktur, keandalan jaringan listrik di berbagai daerah, serta meningkatnya kebutuhan energi akibat pertumbuhan industri dan kendaraan listrik juga menjadi pekerjaan rumah yang belum sepenuhnya terselesaikan.

Dalam kondisi demikian, orientasi utama kebijakan energi semestinya diarahkan untuk memperkuat ketahanan energi nasional terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor ke negara lain.

Ekspor listrik ke Singapura juga berpotensi menimbulkan sejumlah risiko apabila tidak dikelola secara hati-hati. Pertama, investasi dapat lebih berorientasi pada pasar ekspor daripada pemenuhan kebutuhan domestik. Kedua, kontrak jangka panjang berpotensi mengurangi fleksibilitas negara dalam menghadapi lonjakan kebutuhan listrik pada masa mendatang. Ketiga, Indonesia dikhawatirkan hanya menjadi pemasok energi, sedangkan nilai tambah teknologi dan industri lebih banyak dinikmati negara lain.

Dalam perspektif politik Islam, sumber daya strategis tidak boleh dikelola dengan logika keuntungan jangka pendek. Negara berkewajiban memastikan rakyat memperoleh akses energi yang cukup, terjangkau, dan berkelanjutan. Selama kebutuhan dalam negeri belum terpenuhi secara optimal, kebijakan ekspor patut dipertimbangkan kembali.

Kebijakan energi yang kuat adalah kebijakan yang mampu membangun kemandirian bangsa, bukan ketergantungan. Energi seharusnya menjadi fondasi industrialisasi nasional, peningkatan kesejahteraan rakyat, dan penguatan kedaulatan negara. Negara yang berdaulat semestinya tidak mudah menerima kesepakatan yang berpotensi merugikan kepentingan nasional.

Karena itu, politik kelistrikan dalam Islam menempatkan negara sebagai pelayan rakyat, bukan sekadar fasilitator perdagangan energi. Keberhasilan suatu kebijakan tidak hanya diukur dari besarnya devisa yang diperoleh, tetapi juga dari kemampuannya menjaga kemaslahatan umat dan kedaulatan atas sumber daya yang Allah Swt. anugerahkan. Kesejahteraan rakyat merupakan indikator keberhasilan negara dalam meriayah atau mengurus masyarakat.

Energi adalah amanah. Ketika amanah tersebut dikelola dengan benar, energi menjadi jalan menuju kesejahteraan. Sebaliknya, apabila kepentingan di luar negeri lebih diutamakan daripada kebutuhan rakyat sendiri, orientasi pengelolaan sumber daya telah bergeser dari pelayanan menjadi komersialisasi.

Memang, kebijakan ekspor listrik memiliki sejumlah argumen pendukung, seperti potensi peningkatan devisa, masuknya investasi, dan percepatan pengembangan energi terbarukan. Namun, kepentingan masyarakat tetap harus menjadi prioritas utama.

Penulis memandang bahwa kebijakan ini merupakan konsekuensi dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme dalam pengelolaan sektor kelistrikan. Dalam sistem tersebut, kepentingan ekonomi lebih dominan daripada kepentingan pelayanan kepada rakyat. Oleh karena itu, persoalan utamanya bukan hanya terletak pada kebijakan ekspor listrik, melainkan juga pada sistem yang melandasinya.

Karena itu, apabila bangsa ini ingin memiliki kedaulatan penuh dalam menentukan kebijakan energi, diperlukan kepemimpinan yang mandiri, tidak bergantung pada kepentingan pihak lain, serta benar-benar mengutamakan kemaslahatan rakyat. Menurut pandangan Islam, pengelolaan kelistrikan yang selaras dengan sistem pemerintahan Islam akan menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan segelintir pihak.

Wallahu a'lam bishawab. [My/Iwp]

Baca juga:

0 Comments: