Headlines
Loading...
Membongkar Rapuhnya Kedaulatan Energi

Membongkar Rapuhnya Kedaulatan Energi

Oleh: Dewi Susanti, S.Pd.
(Pendidik Generasi)

SSCQMedia.com—Kondisi ketahanan energi di Indonesia saat ini berada pada titik yang sangat mengkhawatirkan. Kerentanan yang berkepanjangan ini terus mengancam stabilitas nasional dan menggerus kesejahteraan hidup masyarakat.

Langkah-langkah taktis yang diambil oleh pemegang kebijakan kerap kali menemui jalan buntu dan gagal melahirkan kemandirian sejati. Alih-alih lepas dari ketergantungan, sektor vital ini justru semakin terikat kuat oleh kepentingan eksternal dan pasar global.

Realitas Keterpurukan Sektor Energi Domestik

Rapor merah pengelolaan energi ini terekam jelas dalam pemberitaan media massa sepanjang 2026. Harian Media Indonesia (15/1/2026) mengabarkan bahwa angka impor minyak mentah ke dalam negeri mengalami lonjakan yang sangat masif. Kondisi ini dipicu oleh kemerosotan cadangan minyak bumi domestik serta mandeknya proyek eksplorasi ladang baru. Situasi tersebut menempatkan stabilitas nasional pada posisi yang sangat rentan terhadap fluktuasi geopolitik internasional.

Di sisi lain, Harian Kompas (12/3/2026) turut mengulas persoalan skema subsidi yang terus membengkak dan dinilai tidak tepat sasaran akibat buruknya tata kelola sektor energi dari hulu hingga hilir. Karut-marut tersebut semakin dipertegas oleh investigasi Tempo (5/5/2026) yang memaparkan bahwa kebijakan liberalisasi pada sektor hulu migas telah membuka ruang eksploitasi yang terlalu luas bagi korporasi swasta dan multinasional. Akibatnya, negara kehilangan kendali penuh atas kekayaan alam yang merupakan milik publik.

Kegagalan Berpikir Sistem Kapitalistik

Akar persoalan dari sengkarut ini tidak lain adalah adopsi cara pandang kapitalistik dalam mengelola bahan bakar minyak (BBM) serta kekayaan alam lainnya. Cara pandang tersebut mereduksi hakikat energi yang seharusnya menjadi instrumen pelayanan publik menjadi sekadar komoditas untuk mengejar keuntungan finansial.

Aturan yang lahir dari sistem kapitalisme ini dinilai cacat secara konseptual dan berdampak pada hajat hidup orang banyak. Setiap kali terjadi gejolak harga minyak di pasar internasional, rakyat kecil dipaksa menanggung dampaknya melalui kenaikan harga ataupun pembatasan distribusi. Sementara itu, segelintir korporasi besar tetap memperoleh keuntungan yang melimpah.

Pola kebijakan tersebut dinilai perlu ditinggalkan dan digantikan dengan paradigma Islam. Dalam sistem Islam, BBM serta kekayaan alam yang memiliki deposit melimpah merupakan hak seluruh masyarakat yang termasuk dalam kategori harta kepemilikan umum (milkiyyah 'ammah). Jenis kepemilikan ini tidak boleh diprivatisasi, dikuasai individu, ataupun diserahkan kepada korporasi swasta maupun asing.

Atas dasar itu, negara memikul tanggung jawab penuh untuk mengeksplorasi dan mengelola seluruh sumber daya energi tersebut secara mandiri dan berdaulat. Negara menempatkan diri sebagai pelayan masyarakat yang berkewajiban mengembalikan seluruh hasil pengelolaan energi kepada rakyat dengan harga semurah mungkin, bahkan tanpa biaya apabila seluruh biaya operasional telah tertutupi.

Konstruksi Solusi Islam Kafah dan Pos Baitulmal

Penyelesaian mendasar atas krisis ini menuntut penerapan Islam secara kafah, yakni penerapan syariat Islam secara menyeluruh dalam seluruh sendi kehidupan dan institusi negara. Perwujudan kedaulatan energi yang hakiki serta penerapan sistem keuangan terpusat melalui Baitulmal dalam tata negara Islam dinilai mampu mengurai persoalan pemenuhan kebutuhan BBM bagi rakyat hingga ke akarnya.

Baitulmal berfungsi sebagai lembaga fiskal yang memisahkan pendapatan dari sektor kepemilikan umum dengan pendapatan dari sektor pajak (daribah) maupun fai. Dengan demikian, seluruh hasil pengelolaan energi dialokasikan sepenuhnya untuk kemaslahatan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur energi dari hulu hingga hilir serta jaminan distribusi yang merata.

Tata kelola yang berkeadilan ini harus disandarkan sepenuhnya pada hukum syarak yang bersumber dari wahyu Allah Swt., bukan pada asas kemanfaatan ataupun kalkulasi politik kelompok tertentu. Allah Swt. telah memerintahkan para penguasa untuk memutuskan perkara berdasarkan hukum-Nya, sebagaimana firman-Nya, "Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka." (QS. Al-Ma'idah: 49).

Melalui penerapan paradigma Islam secara kafah, kebijakan energi nasional diyakini tidak lagi terjebak dalam lingkaran komersialisasi yang eksploitatif. Negara akan kembali menjalankan fungsi utamanya sebagai pelindung dan pelayan urusan masyarakat sehingga ketahanan energi yang tangguh serta keadilan sosial yang nyata dapat terwujud. [Ni/Iwp]

Baca juga:

0 Comments: