Mega Korupsi, Rakyat Membayar Kemewahan Oligarki
Oleh: Nur Afni
Pemerhati Sosial dan Politik, Deli Serdang
SSCQMedia.Com—Dua kasus korupsi menjadi sorotan publik dalam beberapa pekan terakhir. Keduanya mengungkap temuan barang bukti bernilai fantastis. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami asal-usul berbagai aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus pertama menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU. Tiga perkara yang menjeratnya meliputi dugaan korupsi penanganan blackout batu bara di PLN, dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020–2025.
Sementara itu, perkara lain menyeret Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani, dalam dugaan pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Penyidik menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, telepon genggam, serta uang tunai dalam berbagai mata uang. Uang yang diamankan terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan Rp259.159.000. Jika dikonversi ke rupiah, nilainya diperkirakan mendekati Rp60 miliar.
Selain itu, dari Koin Money Changer, penyidik menyita 71 barang bukti dan 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar. Di lokasi tersebut, penyidik juga menemukan brankas berisi tujuh koper yang menyimpan 74 kilogram emas batangan. Penyidik turut menyita uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta Rp100 juta. Total nilai seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar. (Liputan6.com, 12 Juli 2026).
Sungguh miris. Inilah wajah para pejabat di negeri ini. Di tengah sulitnya kehidupan rakyat, melonjaknya harga BBM, beban pajak yang semakin mencekik, banyaknya generasi yang putus sekolah karena keterbatasan ekonomi, serta meningkatnya kemiskinan ekstrem, sebagian pejabat justru hidup di atas tumpukan harta yang seharusnya digunakan untuk kemaslahatan rakyat.
Indonesia sebagai negeri dengan mayoritas penduduk muslim dianugerahi Allah Swt. kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Namun, kekayaan tersebut justru lebih banyak dinikmati oleh segelintir pihak dan kelompok oligarki.
Ketika megaproyek berulang kali berubah menjadi megakorupsi, persoalan yang dihadapi sejatinya bukan hanya kegagalan moral individu, melainkan juga dampak dari sistem kapitalisme yang menempatkan modal sebagai orientasi utama. Di saat rakyat dipaksa berhemat, praktik korupsi justru menunjukkan bagaimana kekayaan publik dengan mudah berpindah ke tangan segelintir elite.
Korupsi berskala besar yang terus berulang juga sulit diberantas apabila pelakunya berasal dari lingkaran kekuasaan yang saling melindungi. Akibatnya, penegakan hukum kehilangan kepercayaan publik.
Maraknya kasus megakorupsi dengan temuan aset bernilai ratusan miliar rupiah serta puluhan kilogram emas pada oknum aparat penegak hukum maupun kepala daerah bukan sekadar mencerminkan kerusakan moral individu. Fenomena tersebut dipandang sebagai dampak sistemik dari penerapan kapitalisme sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan.
Dalam sistem ini, agama hanya ditempatkan pada ranah ibadah pribadi, sedangkan urusan kehidupan individu, masyarakat, dan negara diatur berdasarkan aturan buatan manusia. Akibatnya, orientasi kehidupan bergeser dari mencari rida Allah Swt. menjadi mengejar keuntungan materi sebesar-besarnya. Jabatan tidak lagi dipandang sebagai amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt., melainkan sebagai sarana mengumpulkan kekayaan.
Sistem politik demokrasi dan sistem ekonomi kapitalis dinilai secara inheren melahirkan, memelihara, dan melanggengkan praktik korupsi dalam skala besar.
Kapitalisme juga tidak dapat dilepaskan dari mahalnya biaya politik. Untuk meraih kekuasaan melalui pemilu atau pilkada, para calon harus mengeluarkan biaya hingga miliaran bahkan triliunan rupiah. Akibatnya, ketika menjabat, fokus mereka bergeser untuk mengembalikan modal politik sekaligus membalas jasa para pemodal atau oligarki yang mendukung mereka. Kondisi inilah yang memicu siklus korupsi berjamaah dan menjadikannya budaya sistemik.
Selain itu, prinsip liberalisme dalam kapitalisme mendorong lahirnya berbagai regulasi yang melegitimasi penguasaan aset publik dan kekayaan alam oleh swasta maupun pihak asing. Kondisi tersebut kerap bersinggungan dengan praktik suap dan korupsi berskala besar.
Sistem kapitalisme-sekuler juga dinilai gagal memberikan efek jera kepada pelaku korupsi. Hukuman yang dijatuhkan sering dianggap ringan, tebang pilih, disertai berbagai fasilitas mewah di dalam penjara, serta adanya remisi yang mengurangi masa hukuman. Akibatnya, penegakan hukum tidak mampu memberikan efek pencegahan yang kuat.
Dengan demikian, korupsi dipandang bukan sekadar persoalan individu yang serakah, melainkan buah dari sistem politik demokrasi-kapitalistik yang transaksional.
Korupsi sistemik tidak akan selesai hanya dengan penegakan hukum yang tebang pilih atau sekadar reformasi birokrasi. Masyarakat membutuhkan solusi yang menyentuh akar persoalan, yakni meninggalkan sistem kapitalisme sekuler dan kembali kepada sistem Islam yang berasal dari Allah Swt.
Mengganti pejabat atau sekadar memperkuat lembaga seperti KPK dinilai tidak akan mampu menghapus korupsi selama sistem dasarnya masih kapitalisme. Perubahan yang dibutuhkan adalah perubahan pada level ideologis, yaitu penerapan sistem Islam secara kaffah dalam institusi Khilafah.
Berbeda dengan kapitalisme yang dinilai penuh kompromi, hukum Islam menerapkan sanksi ta'zir yang tegas bagi pelaku korupsi (ghulul). Bentuk hukumannya ditentukan oleh qadhi (hakim), mulai dari tasyhir (publikasi identitas pelaku), penyitaan seluruh harta hasil korupsi, hukuman penjara dalam waktu lama, hingga hukuman mati apabila dampak kejahatannya sangat besar terhadap masyarakat.
Ketegasan tersebut dicontohkan oleh Khalifah Umar bin Khattab. Beliau menghitung kekayaan para pejabat sebelum dan sesudah menjabat. Apabila ditemukan penambahan harta yang tidak wajar, kelebihan tersebut disita dan dimasukkan ke Baitulmal.
Dalam sistem Islam, jabatan dipandang sebagai amanah untuk mengurus urusan rakyat (ri'ayah syu'unil ummah) yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt., bukan sebagai fasilitas memperkaya diri. Ketakwaan seorang pemimpin membentuk visi yang berorientasi pada keselamatan akhirat, bukan sekadar keberhasilan duniawi atau perolehan suara.
Karena itu, masyarakat dipandang perlu kembali kepada syariat Islam dan menerapkan sistem kehidupan Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah Islamiyah. Dalam sistem tersebut, kedaulatan hukum sepenuhnya berasal dari Allah Swt., bukan dari kesepakatan manusia yang dapat dipengaruhi kepentingan.
Penerapan sistem Islam diyakini akan melahirkan pemimpin yang amanah, profesional, dan memiliki ketakwaan yang kokoh sehingga tidak mudah tergoda oleh materi. Negara juga berkewajiban memberikan gaji yang layak kepada aparatur serta menanamkan nilai ketakwaan agar jabatan dipahami sebagai amanah, bukan ladang bisnis.
Di sisi lain, masyarakat juga dibina agar tidak menormalisasi suap maupun korupsi dalam bentuk apa pun dengan alasan "semua orang juga melakukannya". Normalisasi kejahatan justru dipandang sebagai pintu masuk rusaknya generasi.
Untuk mewujudkan kehidupan bernegara yang sejahtera dan rahmatan lil 'alamin, umat membutuhkan dua hal yang tidak dapat dipisahkan, yaitu pemimpin yang saleh dengan kepribadian Islam serta sistem pemerintahan yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh.
Wallahu a'lam bishshawab. [US/EKD]
Baca juga:
0 Comments: