Oleh: Isnawati
(Muslimah Penulis Peradaban)
SSCQMedia.Com—Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah sejumlah mitra penyedia makanan di Jawa Timur mengaku resah menyusul kebijakan baru yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut. Mereka telah mengeluarkan modal yang tidak sedikit untuk membangun dapur, membeli perlengkapan, menyiapkan bahan baku, serta merekrut tenaga kerja. Perubahan kebijakan itu memunculkan kekhawatiran terhadap kelangsungan usaha yang telah mereka bangun. Kondisi ini menunjukkan bahwa pelaksanaan program masih menyisakan persoalan yang perlu segera dibenahi (Surya.co.id, 22 Juni 2026).
Fakta tersebut patut menjadi bahan renungan bersama. Program yang bertujuan memenuhi kebutuhan gizi masyarakat memang memiliki tujuan yang baik. Namun, keberhasilan sebuah program tidak hanya ditentukan oleh niat yang baik, melainkan juga oleh cara mewujudkannya. Ketika pelaksanaan sebuah program masih bergantung pada investor atau pemilik modal, berarti fondasi yang dibangun belum benar-benar kokoh. Akibatnya, sedikit perubahan kebijakan saja mampu memunculkan keresahan di berbagai pihak.
Persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai masalah teknis semata. Justru di sinilah tampak adanya persoalan mendasar dalam tata kelola negara. Program yang menyangkut kebutuhan pokok rakyat semestinya tidak dijalankan sambil mencari sumber pembiayaan. Negara seharusnya telah memiliki kemampuan penuh untuk membiayai seluruh kebutuhan tersebut sejak awal. Jika tidak, ketidakpastian akan terus membayangi pelaksanaan program dan membuat banyak pihak menjadi korban.
Akar Masalah Harus Dibenahi
Islam mengajarkan bahwa setiap amal harus memiliki tujuan yang benar sekaligus ditempuh dengan cara yang benar. Keduanya tidak dapat dipisahkan. Allah Swt. berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan (kaffah), dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu." (QS. Al-Baqarah: 208).
Ayat ini menegaskan bahwa setiap urusan kehidupan, termasuk tata kelola negara dan pelayanan kepada rakyat, harus dijalankan sesuai dengan aturan Allah secara menyeluruh, bukan hanya mengejar tujuan yang dianggap baik. Memberikan makanan bergizi kepada masyarakat merupakan tujuan yang baik. Namun, apabila pembiayaannya masih mengandalkan investor atau pihak swasta, cara yang ditempuh patut dipertanyakan.
Investor tentu memiliki kepentingan terhadap modal yang mereka tanamkan. Hubungan bisnis tidak pernah lepas dari orientasi keuntungan. Akibatnya, pelayanan kepada rakyat berpotensi dipengaruhi oleh kepentingan ekonomi, bukan semata-mata demi kemaslahatan masyarakat.
Di sisi lain, persoalan stunting sebenarnya tidak cukup dilihat dari ada atau tidaknya program MBG. Akar persoalan stunting adalah lemahnya kemampuan sebagian keluarga dalam memenuhi kebutuhan pangan bergizi secara berkelanjutan. Apabila negara benar-benar menyediakan lapangan pekerjaan yang layak bagi rakyat dengan mengelola sendiri seluruh sumber daya alam yang dimiliki, masyarakat akan memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan gizinya secara mandiri.
Dengan demikian, tanpa program MBG sekalipun, angka stunting dapat ditekan karena keluarga mampu menyediakan makanan bergizi setiap hari dari hasil kerja yang halal dan layak. Sayangnya, ketika pengelolaan kekayaan alam justru banyak diserahkan kepada korporasi atau pihak swasta, kesempatan kerja dan manfaat ekonominya tidak sepenuhnya kembali kepada rakyat.
Inilah sebabnya persoalan MBG tidak cukup diselesaikan dengan memperbaiki aturan teknis atau mengganti mekanisme kerja sama. Akar persoalannya jauh lebih dalam, yaitu pada cara negara memandang tanggung jawabnya terhadap rakyat. Selama kebutuhan dasar rakyat masih diposisikan sebagai ruang yang bergantung pada pemilik modal, persoalan serupa akan terus berulang.
Dampaknya juga tidak ringan. Mitra penyedia makanan kehilangan kepastian usaha karena khawatir terhadap perubahan kebijakan. Para pekerja ikut merasakan kecemasan atas keberlangsungan pekerjaan mereka. Di sisi lain, masyarakat sebagai penerima manfaat juga menghadapi risiko terganggunya pelayanan apabila pelaksanaan program mengalami hambatan. Akhirnya, semua pihak berada dalam situasi yang tidak menentu.
Pertanyaan yang layak diajukan adalah, apakah Indonesia sebenarnya tidak mampu membiayai program makan bergizi secara mandiri tanpa bantuan investor? Jawabannya bergantung pada sistem yang diterapkan. Indonesia adalah negeri yang kaya raya. Berbagai sumber daya alam tersedia dalam jumlah melimpah. Persoalannya bukan terletak pada kekurangan kekayaan, melainkan pada cara mengelola dan mendistribusikannya. Selama pengelolaannya tidak berpihak kepada kepentingan rakyat, kesejahteraan akan selalu sulit diwujudkan.
Syariah Menjamin Kesejahteraan Rakyat
Dalam Islam, pemenuhan kebutuhan dasar rakyat merupakan kewajiban negara, bukan tanggung jawab pemilik modal. Negara tidak menjalankan program sambil mencari investor ataupun membuka ruang ketergantungan kepada pihak swasta. Seluruh kebutuhan pembiayaan telah dipersiapkan melalui Baitul Mal yang memiliki sumber pemasukan sesuai syariat. Dengan mekanisme tersebut, negara mampu memberikan pelayanan secara mandiri tanpa bergantung pada investasi maupun utang berbunga.
Islam juga mengatur kepemilikan secara tegas, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum wajib dikelola oleh negara untuk sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat. Hasil pengelolaan itulah yang menjadi sumber pembiayaan berbagai layanan publik sekaligus membuka lapangan pekerjaan yang luas sehingga masyarakat memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan hidupnya secara mandiri.
Karena itu, persoalan MBG sesungguhnya tidak berdiri sendiri. Memperbaiki gizi masyarakat memang penting, tetapi tidak akan pernah tuntas apabila sistem ekonomi, sistem politik, sistem sosial, dan sistem pendidikan tetap melahirkan berbagai persoalan baru. Satu persoalan dalam kehidupan bernegara selalu berkaitan dengan persoalan lainnya. Selama akar kerusakan tidak diperbaiki, solusi yang lahir hanya bersifat sementara.
Sudah saatnya umat memandang persoalan ini secara lebih menyeluruh. Persatuan umat dalam naungan syariah dan Khilafah diyakini mampu menghadirkan tata kelola negara yang menjadikan kesejahteraan rakyat sebagai amanah yang wajib ditunaikan, bukan proyek yang bergantung pada investor. Ketika syariat diterapkan secara kaffah, negara memiliki arah yang jelas dalam mengelola kekayaan, membuka lapangan pekerjaan, membiayai pelayanan publik, serta menjamin kebutuhan dasar seluruh rakyat. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memperoleh makanan bergizi melalui sebuah program, tetapi juga memiliki kemampuan memenuhi kebutuhannya sendiri karena negara menjalankan fungsinya sebagai pengurus rakyat sesuai aturan Allah Swt.
Wallahu a'lam bissawab. [My/PR]
Baca juga:
0 Comments: