Oleh: Sudarni
(Ibu Peduli Negeri, Deli Serdang)
SSCQMedia.Com— Keputusan pemerintah menaikkan harga Pertamax kembali memicu gelombang keresahan di tengah masyarakat yang belum sepenuhnya pulih dari tekanan ekonomi. Di saat daya beli masyarakat masih tertatih, kenaikan harga Pertamax hadir sebagai pukulan telak yang membuat ruang gerak ekonomi rakyat kecil kian terjepit. Kenaikan harga Pertamax bukan sekadar perubahan angka di papan SPBU, melainkan beban nyata yang semakin mempertegas jeritan rakyat yang merasa kian tercekik.
Pada 10 Juni 2026, papan harga di SPBU berganti angka. Harga Pertamax melonjak dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter, naik hampir Rp4.000 dalam semalam. Kenaikan harga bahan bakar jenis Pertamax berdampak signifikan terhadap masyarakat. Antrean pembeli Pertalite ikut mengular seiring dengan beralihnya sebagian pengguna. Sementara itu, bahan bakar solar juga semakin sulit diperoleh. Masyarakat berpenghasilan rendah terus terdampak akibat kebijakan tersebut. Situasi saat ini semakin mengkhawatirkan. Harga berbagai kebutuhan mulai merangkak naik. Pengeluaran rumah tangga meningkat, mulai dari kebutuhan dapur hingga perlengkapan harian.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengatakan bahwa keputusan penyesuaian harga tersebut diambil setelah dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator. Penyesuaian dilakukan melalui mekanisme evaluasi berkala dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia serta kondisi pasar perekonomian (Kompas, 10 Juni 2026).
Jika dianalisis, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di tengah sulitnya kondisi kehidupan masyarakat saat ini bukan sekadar persoalan fluktuasi ekonomi, melainkan juga cerminan kegagalan tata kelola energi dalam sistem kapitalisme sekuler.
Sistem kapitalisme sekuler yang diterapkan saat ini merupakan sistem yang berasal dari akal manusia yang terbatas. Sistem yang berlandaskan pemisahan agama dari kehidupan inilah yang dipandang menjadi akar berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat. Dalam sistem ini, negara sering kali bertindak hanya sebagai regulator atau fasilitator korporasi, bukan sebagai pengurus urusan rakyat (ra'in).
Dalam sistem tersebut, pengelolaan sumber daya alam (SDA), seperti minyak bumi, diserahkan kepada mekanisme pasar. Akibatnya, rakyat harus membeli kebutuhan pokok dengan harga yang tinggi. Padahal, minyak bumi dipandang sebagai kepemilikan umum yang menjadi hak seluruh rakyat tanpa membedakan status sosial.
Kenaikan harga BBM nonsubsidi tidak dapat dipandang sebelah mata sebagai beban bagi kalangan mampu semata. Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan efek domino, seperti meningkatnya biaya logistik dan harga kebutuhan pokok. Kelompok masyarakat yang paling rentan terdampak adalah masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah serta para pekerja sektor informal, seperti pengemudi ojek daring.
Kondisi tersebut sangat berbeda dengan fungsi negara dalam sistem Islam. Dalam sistem Islam, seorang penguasa berfungsi sebagai ri'ayah syu'un al-ummah (pengurus urusan rakyat). Islam juga memiliki aturan yang jelas mengenai harta kepemilikan umum, termasuk energi dan minyak bumi yang dikategorikan sebagai kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah). Rasulullah saw. bersabda, "Manusia berserikat dalam tiga perkara, yaitu air, padang rumput, dan api."
Negara berkewajiban mengelola sumber daya alam secara mandiri dan tidak boleh menyerahkannya kepada pihak swasta maupun asing. Hasil pengelolaan sumber daya alam harus dikembalikan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat, baik dalam bentuk pelayanan kesehatan, pendidikan, keamanan, maupun penyediaan BBM agar dapat dinikmati seluruh masyarakat tanpa membedakan status sosial. Sumber daya alam tidak boleh dijadikan ladang bisnis atau komoditas komersial. Penyerahan aset sumber daya alam kepada pihak swasta dipandang sebagai bentuk kezaliman penguasa terhadap rakyat.
Dalam sistem Islam, negara yang menerapkan Khilafah bertindak sebagai wakil umat dalam mengelola sumber daya alam. Negara tidak mengambil keuntungan komersial dari rakyatnya sendiri. Seluruh hasil pengelolaan BBM dan energi dikembalikan kepada rakyat, baik dalam bentuk harga yang sangat murah, yaitu sebatas biaya produksi, bahkan dapat diberikan secara gratis, serta dimanfaatkan untuk membiayai fasilitas publik, seperti pendidikan dan layanan kesehatan.
Selain itu, dalam sistem Islam, harga BBM untuk konsumsi dalam negeri ditentukan berdasarkan biaya produksi riil, meliputi eksplorasi, penyulingan, dan distribusi, bukan mengikuti fluktuasi harga minyak dunia, seperti Brent atau WTI.
Ketergantungan harga domestik terhadap dolar Amerika Serikat dipandang sebagai salah satu penyebab inflasi dan ketidakstabilan ekonomi. Dengan penggunaan mata uang yang memiliki nilai intrinsik, yaitu emas dan perak, nilai tukar akan lebih stabil sehingga harga kebutuhan pokok tidak mudah melonjak akibat spekulasi pasar global.
Negara juga wajib membangun industri energi dari hulu hingga hilir secara mandiri tanpa bergantung pada investasi asing sehingga kedaulatan energi sepenuhnya berada di tangan umat.
Kelangkaan BBM, seperti solar, dan lonjakan harga di lapangan dipandang sebagai dampak langsung dari penerapan sistem ekonomi kapitalis, ketika negara bertindak layaknya pedagang yang mengalihkan beban kenaikan harga pasar global kepada rakyat melalui skema pengurangan subsidi.
Sudah saatnya umat bangkit dan bersatu untuk menegakkan kembali sistem Islam. Dalam pandangan Islam, hanya sistem Islam yang mampu menjamin kesejahteraan masyarakat secara nyata. Pemimpin yang amanah dan bertakwa diyakini hanya lahir dari sistem yang sahih, yaitu sistem Islam, bukan sistem buatan manusia. Solusi hakiki atas berbagai persoalan kehidupan diyakini berasal dari syariat Allah Swt.
Wallahu a'lam bi ash-shawab. [My/PR]
Baca juga:
0 Comments: