Headlines
Loading...
MBG dan Wajah Asli Penguasa yang Tuli

MBG dan Wajah Asli Penguasa yang Tuli

Oleh: Ummu Kayfa Lestari
(Kontributor SSCQMedia.Com)

SSCQMedia.Com – Gelombang aksi massa dan riak ketidakpuasan publik kembali mewarnai ruang-ruang sosial di Indonesia. Berbagai elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa hingga kaum buruh, turun ke jalan menyuarakan kritik tajam terhadap kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG), kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), tarif listrik, hingga melambungnya biaya hidup. Aksi demonstrasi mahasiswa di depan Gedung DPR, misalnya, secara spesifik menuntut evaluasi total atas skema subsidi BBM dan relevansi program MBG di tengah himpitan ekonomi (Kompas.com, 18 Juni 2026).

Selain memicu gelombang aksi di jalan, pelaksanaan teknis program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga menuai polemik dan protes keras dari kalangan pelaku usaha. Penghentian sementara program selama masa libur sekolah memunculkan keberatan dari para mitra pelaksana dan pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Makanan Bergizi Indonesia (GAPEMBI). Mereka menilai keputusan tersebut diambil tanpa koordinasi yang memadai dan berdampak pada keberlangsungan usaha serta para pekerja yang bergantung pada program tersebut (Suara.com, 20 Juni 2026). Rentetan persoalan ini menunjukkan bahwa kebijakan yang digadang-gadang sebagai solusi justru masih menyisakan banyak masalah dalam implementasinya. Inilah potret carut-marut tata kelola bangsa yang semakin nyata.

Di ruang publik digital, rakyat semakin berani menyuarakan kegelisahan dan kritik terhadap berbagai kebijakan pemerintah. Namun, ironisnya, pada saat yang sama respons dari penguasa maupun lingkaran pendukungnya kerap memperlihatkan resistansi terhadap kritik. Akibatnya, kritik publik sering kali dipersepsikan sebagai bentuk serangan politik, bukan sebagai masukan untuk perbaikan kebijakan.

Jika ditelisik lebih dalam, dinamika hubungan yang timpang antara penguasa dan rakyat ini bersumber dari satu hal, yaitu standar hubungan yang dibangun masih didominasi oleh asas kepentingan dan manfaat materi. Akibatnya, kebijakan tidak dirumuskan berdasarkan hak-hak mendasar rakyat, melainkan berdasarkan kepentingan politik dan ekonomi para pemegang modal maupun penguasa. Dengan kata lain, hubungan tersebut bersifat transaksional.

Dalam tatanan sekuler saat ini, penguasa seolah selalu memiliki berbagai cara untuk memaksakan kebijakannya kepada rakyat. Atas nama melanggengkan kekuasaan dan menjaga stabilitas kepentingan elite, regulasi dapat dengan mudah disahkan meskipun gelombang penolakan dari masyarakat begitu besar. Kebijakan MBG yang berjalan di tengah meningkatnya beban biaya hidup menjadi potret bagaimana prioritas penguasa kerap tidak selaras dengan kondisi nyata yang dihadapi masyarakat.

Fenomena ini sekaligus membuka tabir ilusi sistem politik demokrasi. Di satu sisi, demokrasi menjanjikan kebebasan berpendapat (freedom of speech) sebagai salah satu pilarnya. Namun, di sisi lain, sistem ini dinilai melahirkan konflik kepentingan. Atas nama hak rakyat, berbagai kebijakan dibentuk melalui lobi-lobi politik. Pada akhirnya, suara rakyat hanya menjadi legitimasi dalam pemilu, sedangkan setelah kekuasaan diraih, aspirasi tersebut kerap diabaikan demi memenuhi kepentingan oligarki.

Perspektif Islam

Berbeda dengan sistem sekuler-demokrasi yang menjadikan kepentingan politik sebagai penentu arah kebijakan, Islam menetapkan bahwa kekuasaan adalah amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. Seorang pemimpin tidak diposisikan sebagai penguasa yang bebas menentukan arah kebijakan sesuai kepentingan politiknya, melainkan sebagai raa'in (pengurus) yang berkewajiban memenuhi seluruh kebutuhan rakyat berdasarkan hukum syariat. Rasulullah saw. bersabda, "Imam adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya." (HR al-Bukhari dan Muslim).

Karena itu, dalam sistem pemerintahan Islam, ukuran keberhasilan sebuah kebijakan bukanlah besarnya pencitraan politik atau tingginya elektabilitas penguasa, melainkan sejauh mana kebijakan tersebut mampu menjamin terpenuhinya hak-hak dasar rakyat. Negara wajib memastikan setiap individu memperoleh kebutuhan pokok berupa pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara layak tanpa menjadikannya sebagai komoditas politik ataupun alat untuk meraih dukungan publik.

Dalam Nizham al-Hukm fi al-Islam, Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa kedaulatan dalam Islam berada di tangan syariat, bukan di tangan manusia ataupun mayoritas suara. Karena itu, seorang khalifah tidak berwenang menetapkan kebijakan berdasarkan kepentingan kelompok tertentu atau tekanan oligarki, melainkan wajib terikat sepenuhnya pada hukum Allah Swt. Seluruh aktivitas negara diarahkan untuk merealisasikan kemaslahatan rakyat sesuai ketentuan syariat, bukan berdasarkan asas manfaat ekonomi ataupun kompromi politik (An-Nabhani, 2002).

Di sisi lain, Islam juga membangun mekanisme kontrol yang kuat terhadap penguasa. Dalam Ajhizah Dawlah al-Khilafah, An-Nabhani menerangkan bahwa negara memiliki institusi Mahkamah Mazalim, yaitu lembaga peradilan yang berwenang mengadili tindakan zalim penguasa maupun aparat negara. Selain itu, keberadaan Majelis Umat menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, koreksi, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Kritik terhadap penguasa tidak dipandang sebagai ancaman terhadap stabilitas politik, melainkan sebagai bagian dari pelaksanaan amar makruf nahi mungkar yang diperintahkan oleh syariat (An-Nabhani, 2005).

Dengan mekanisme tersebut, hubungan antara rakyat dan pemimpin tidak dibangun atas dasar transaksi politik, melainkan atas dasar akidah Islam yang melahirkan tanggung jawab moral dan hukum. Penguasa berkewajiban melayani rakyat, sedangkan rakyat memiliki hak sekaligus kewajiban untuk mengoreksi apabila terjadi penyimpangan. Tidak ada ruang bagi oligarki untuk mengendalikan arah kebijakan negara. Seluruh kebijakan harus tunduk pada hukum Allah Swt., bukan pada kepentingan pemilik modal ataupun tekanan kelompok elite.

Oleh karena itu, solusi hakiki bukan sekadar memperbaiki desain program atau mengganti para pelaksana kebijakan, melainkan melakukan perubahan mendasar terhadap sistem yang melahirkan berbagai persoalan tersebut. Islam menawarkan sistem pemerintahan yang menjadikan syariat sebagai sumber hukum, menempatkan penguasa sebagai pelayan rakyat, serta membangun mekanisme pengawasan yang efektif agar kekuasaan tidak menyimpang dari amanahnya. Hanya dengan tata kelola seperti inilah kebijakan negara benar-benar diarahkan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat, bukan sekadar mempertahankan kekuasaan ataupun melayani kepentingan segelintir elite. [My/En]

Baca juga:

0 Comments: