Oleh: Zhiya Kelana
Kontributor SSCQMedia.Com
SSCQMedia.Com—Ancaman penyebaran L98TQ kini bukan lagi isu pinggiran. Negara telah merespons melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang menetapkan penyebaran budaya L98TQ sebagai ancaman nonmiliter di bidang pertahanan, sejajar dengan terorisme dan radikalisme. Langkah ini diikuti oleh MUI yang tengah merampungkan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana L98TQ dan mendapat dukungan dari Komisi VIII DPR agar segera dibahas (Republika.co.id, 28/8/2025; MUI.or.id, 27/8/2025).
Di tengah perkembangan tersebut, muncul kritik dari sejumlah lembaga masyarakat sipil yang menilai peraturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Pemerintah melalui Menko Yusril membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa peraturan itu tidak melegalkan diskriminasi karena seluruh warga negara tetap berhak memperoleh perlindungan hukum. Sementara itu, Kementerian Agama menyiapkan materi edukasi untuk membentengi generasi muda dari propaganda perilaku menyimpang tersebut (Tempo.co, 28–29/8/2025; Antaranews.com, 30/8/2025).
Namun, kebijakan di tingkat pusat tidak akan cukup jika realitas di daerah dibiarkan. Di Aceh, gejalanya sudah nyata dan terus berulang. Data Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh mencatat kasus HIV/AIDS mencapai 909 kasus hingga Juli 2026. Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh juga menyoroti adanya keterkaitan dengan perilaku seksual menyimpang. Di sisi lain, isu grup Facebook L98T di Lhokseumawe kembali mencuat setelah lonjakan kasus HIV tersebut sehingga memicu keresahan masyarakat (News Banda Aceh, 11/7/2026).
Di Aceh Utara dan Bireuen, keberadaan komunitas daring serta laporan pendampingan pasien HIV juga pernah menjadi perhatian publik. Deretan fakta ini menunjukkan bahwa propaganda L98TQ telah masuk melalui media sosial dan dinilai berdampak terhadap kesehatan serta moral masyarakat, bahkan di wilayah yang menerapkan syariat Islam (Dialeksis.com).
Propaganda Halus yang Merusak
L98TQ tidak tumbuh dengan sendirinya. Perilaku tersebut disebarkan secara sistematis melalui media sosial, film, musik, dan kurikulum pendidikan yang mengusung paham liberal. Propaganda ini dibungkus dengan narasi hak asasi manusia, kesetaraan, dan kebebasan berekspresi.
Tujuannya adalah menormalisasi perilaku yang dipandang menyimpang agar diterima masyarakat. Ketika sesuatu yang diharamkan dianggap sebagai pilihan, batas antara halal dan haram dalam agama akan terkikis sedikit demi sedikit.
Dampaknya dinilai sangat nyata. Dari sisi kesehatan, perilaku tersebut disebut sebagai salah satu faktor penyumbang penularan HIV/AIDS dan penyakit menular seksual lainnya. Dari sisi sosial, perilaku tersebut dinilai merusak tatanan keluarga karena pernikahan sesama jenis tidak menghasilkan keturunan.
Dari sisi moral, perilaku tersebut dipandang bertentangan dengan fitrah manusia yang diciptakan Allah Swt. berpasang-pasangan. Ketika fitrah diabaikan, kerusakan akan menjalar ke berbagai aspek kehidupan dan memutus mata rantai generasi.
Yang lebih mengkhawatirkan, propaganda ini menyasar anak muda dan pelajar. Algoritma media sosial dengan mudah mendorong konten-konten L98TQ ke beranda remaja. Komunitas daring pun tumbuh tanpa disadari.
Jika tidak ada benteng yang kuat, sepuluh tahun ke depan dikhawatirkan akan lahir generasi yang mengalami kebingungan identitas, semakin jauh dari agama, dan rentan terhadap berbagai persoalan.
Solusi dari Akarnya
Menangani L98TQ tidak cukup hanya dengan razia atau penutupan grup di media sosial. Langkah tersebut hanya memadamkan api di permukaan. Selama akar persoalannya belum diselesaikan, masalah akan terus muncul. Karena itu, dibutuhkan solusi yang sistemis berdasarkan ajaran Islam.
Pertama, penguatan iman dan pendidikan keluarga.
Allah Swt. berfirman,
"Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka …." (QS. At-Tahrim: 6).
Orang tua berkewajiban membentengi anak dengan akidah yang lurus, mengawasi penggunaan gawai, serta memberikan pendidikan seksual sesuai syariat. Sekolah juga harus menolak kurikulum yang dinilai menyusupkan paham liberal.
Kedua, penerapan sanksi hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera.
Dalam Islam, perbuatan liwat dan lesbian dipandang sebagai dosa besar. Imam Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa pelakunya dijatuhi hukuman mati. Rasulullah ï·º bersabda,
"Siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya." (HR. Tirmizi).
Sanksi tersebut dipandang sebagai bentuk perlindungan agar masyarakat terhindar dari kerusakan yang lebih luas.
Ketiga, peran negara dan masyarakat.
Negara berkewajiban menerapkan sistem yang mampu mencegah penyebaran perilaku tersebut. Hal itu meliputi pemblokiran konten propaganda, pengawasan terhadap lembaga yang dinilai menyebarkan paham tersebut, serta pembentukan regulasi yang dianggap mampu memberikan efek pencegahan.
Di sisi lain, masyarakat juga memiliki kewajiban menjalankan amar makruf nahi mungkar. Allah Swt. berfirman,
"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan …." (QS. Ali 'Imran: 104).
Tanpa upaya tersebut, wilayah yang menerapkan syariat sekalipun berpotensi menghadapi persoalan yang sama.
Menjaga Fitrah Sebelum Terlambat
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 dan usulan RUU dari MUI dipandang sebagai langkah awal. Namun, regulasi tanpa implementasi tidak akan memberikan hasil yang optimal. Data 909 kasus HIV di Banda Aceh menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa persoalan ini perlu mendapat perhatian serius.
Jika dibiarkan, kerusakan dikhawatirkan akan semakin meluas. Anak-anak akan tumbuh di lingkungan yang menganggap wajar sesuatu yang dipandang bertentangan dengan syariat. Dampaknya dinilai dapat merusak ketahanan keluarga dan masa depan generasi.
Karena itu, penulis berpandangan bahwa sudah saatnya kembali kepada Islam secara kafah. Dengan menjadikan syariat Islam sebagai pedoman dalam kehidupan, fitrah manusia diyakini dapat dijaga, propaganda dapat dihentikan, dan generasi dapat diselamatkan.
Jangan sampai penyesalan datang ketika semuanya telah terlambat. Mari jaga Aceh, jaga Indonesia, dan jaga fitrah.
Wallahualam bissawab. [Ni/AA]
Baca juga:
0 Comments: