Kasus Mega Korupsi Meluas, Butuh Solusi Tuntas
Oleh: Imas Sunengsih, S.E., M.E.
Aktivis Muslimah Intelektual
SSCQMedia.Com—Korupsi di negeri ini tidak pernah habis. Bahkan, kasus-kasus korupsi justru semakin meluas dan banyak terungkap ke permukaan. Baru-baru ini, publik dikejutkan oleh kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah mengumumkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi pada perusahaan yang terkait dengan pengadaan batu bara untuk PLN Batu Bara (PLNBB). Kasus tersebut telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp38,9 miliar (Kompas, 21/7/2026).
Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga dugaan perkara, yakni dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT Asabri, pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PT PLN, serta penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel.
Banyaknya kasus korupsi yang terjadi di negeri ini telah menyeret berbagai lembaga, seperti Kementerian Agama, Kepolisian, Kejaksaan, Imigrasi, dan lembaga lainnya. Kondisi ini tentu tidak terlepas dari sistem yang diadopsi, yakni sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Akibatnya, para pejabat tidak menjadikan aturan Islam sebagai landasan dalam menjalankan amanah. Dampaknya, integritas mereka rusak dan penyalahgunaan jabatan pun semakin marak.
Kasus korupsi yang terus meluas dan melibatkan banyak pihak menunjukkan adanya beragam kepentingan yang menyebabkan penanganannya kerap mengalami tarik ulur sehingga tidak benar-benar tuntas. Sejumlah pakar juga menilai bahwa pengungkapan kasus korupsi sarat dengan muatan politik. Akibatnya, sebagian pelaku korupsi diduga memperoleh perlindungan dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan.
Mirisnya, hukuman bagi pelaku korupsi tergolong ringan. Hukuman tersebut tidak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan, padahal kerugian negara dapat mencapai triliunan rupiah. Akibatnya, para koruptor merasa aman dan nyaman menjalani hukuman. Bahkan, hukum dapat diperjualbelikan sesuai dengan kepentingan. Inilah gambaran sistem peradilan dalam demokrasi ketika aparat penegak hukumnya justru terjerat korupsi.
Karena itu, sistem sekularisme kapitalisme yang diterapkan saat ini dinilai gagal mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat. Alih-alih menyejahterakan masyarakat, dana yang berasal dari rakyat justru kerap dikorupsi oleh para pejabat. Kondisi ini terjadi karena salah satu sumber utama pendapatan negara berasal dari pajak yang dibayarkan oleh rakyat. Dana tersebut kemudian dihimpun dan dialokasikan untuk membiayai penyelenggaraan negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berbeda dengan negara yang menerapkan sistem Islam kafah. Sistem peradilannya ditegakkan berdasarkan hukum Islam sehingga mampu mewujudkan keadilan. Pelaku kejahatan dijatuhi sanksi sesuai dengan jenis dan tingkat kejahatan yang dilakukan. Dalam kasus korupsi, misalnya, pelaku dapat dijatuhi hukuman yang tegas sesuai dengan tingkat korupsi yang dilakukannya. Bentuk sanksinya dapat berupa pengasingan, penyitaan harta hasil korupsi, hingga hukuman mati.
Sistem Islam kafah pernah diterapkan selama berabad-abad dan dinilai mampu menyelesaikan berbagai persoalan, termasuk kasus korupsi. Rasulullah saw. bersabda,
"Barang siapa yang telah kami angkat sebagai pekerja dalam suatu jabatan, kemudian kami beri gaji, maka apa saja yang diambilnya di luar gajinya adalah ghulul (kecurangan)." (HR. Abu Dawud).
Demikian pula, negara yang menerapkan sistem Islam kafah akan berperan membina masyarakat dengan tsaqafah Islam. Melalui pembinaan tersebut, setiap muslim diharapkan memiliki ketakwaan kepada Allah Swt. secara menyeluruh. Ia akan senantiasa terikat pada hukum syariat Islam serta berhati-hati dalam setiap perbuatannya. Kesadaran bahwa setiap amal akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. akan mendorongnya untuk menjauhi segala bentuk kemaksiatan dan kezaliman.
Sayangnya, sistem Islam kafah pada hari ini belum diterapkan di negeri ini. Karena itu, diperlukan upaya bersama untuk memperjuangkannya melalui kelompok ideologis yang konsisten memperjuangkan tegaknya kehidupan Islam secara kafah. Inilah kewajiban agung yang hendaknya diwujudkan oleh kaum muslim sehingga mereka harus tetap fokus dalam perjuangan.
Dengan tegaknya sistem Islam kafah dalam institusi Khilafah ala minhajin nubuwwah, berbagai persoalan, termasuk korupsi, diyakini dapat diselesaikan secara tuntas. Para pelaku korupsi akan dijatuhi hukuman yang tegas sehingga menimbulkan efek jera. Mereka tidak akan memiliki kesempatan untuk memperjualbelikan hukum sebagaimana yang terjadi dalam sistem peradilan saat ini. Berbagai persoalan umat pun tidak akan berlarut-larut dan dapat segera diselesaikan.
Pemimpin beserta seluruh struktur pemerintahan dalam negara Islam akan bertanggung jawab dan amanah dalam menjalankan tugasnya. Mereka memiliki kepribadian Islam dan ketakwaan kepada Allah Swt. Khalifah sebagai pemimpin negara akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi.
Untuk itu, bagi para pejuang Islam, marilah menyatukan langkah untuk menyongsong kemenangan yang, insyaallah, akan datang. Keluarkanlah seluruh potensi yang dimiliki untuk memperjuangkan agama Allah Swt. agar Allah Swt. memberikan pertolongan-Nya. Sebagaimana firman Allah Swt. dalam Surah Muhammad ayat 7,
ÙŠٰٓاَÙŠُّÙ‡َا الَّذِÙŠْÙ†َ اٰÙ…َÙ†ُÙˆْٓا اِÙ†ْ تَÙ†ْصُرُوا اللّٰÙ‡َ ÙŠَÙ†ْصُرْÙƒُÙ…ْ ÙˆَÙŠُØ«َبِّتْ اَÙ‚ْدَامَÙƒُÙ…ْ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu."
Ayat tersebut menjadi penguat keyakinan dalam menapaki jalan perjuangan. Jangan pernah menyerah, karena musuh-musuh Allah pun tidak pernah berhenti berupaya menghancurkan Islam dan kaum muslim. Yakinlah, segala bentuk kerusakan akan lenyap dan digantikan oleh cahaya Islam.
Wallahualam bissawab. [Ni/AA]
Baca juga:
0 Comments: