Headlines
Loading...

Oleh: Isnawati
Muslimah Penulis Peradaban

SSCQMedia.Com — Kritik terhadap kinerja aparatur sipil negara (ASN) kembali menguat. DPR RI menilai masih ada sebagian ASN yang bekerja sebatas memenuhi kewajiban administratif tanpa menghasilkan pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat. Karena itu, revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara disiapkan, termasuk memberikan dasar hukum yang lebih jelas untuk memberhentikan ASN dan PPPK yang terbukti berkinerja buruk. Ketua Komisi II DPR RI juga menyoroti budaya kerja sebagian ASN yang hanya datang ke kantor untuk melakukan presensi, kemudian pulang tanpa produktivitas yang sepadan dengan tanggung jawabnya. Kondisi ini dinilai tidak lagi sesuai dengan tuntutan pelayanan publik yang semakin tinggi (JPNN.com, 18 Juli 2026).

Keluhan masyarakat terhadap pelayanan publik sebenarnya bukan cerita baru. Masih banyak urusan yang berjalan lambat, prosedur yang berbelit-belit, serta pelayanan yang kehilangan kepedulian. Ketika masyarakat harus menghabiskan waktu hanya untuk memperoleh haknya, sesungguhnya ada amanah yang sedang diabaikan. Negara tidak dibentuk untuk mempersulit kehidupan masyarakat, melainkan untuk menghadirkan kemudahan, keadilan, dan perlindungan.

Rusak karena Sistem

Persoalan ASN tidak dapat disederhanakan hanya menjadi masalah rajin atau malas. Akar persoalannya terletak pada sistem yang selama ini lebih menitikberatkan rutinitas daripada hasil kerja. Kehadiran sering kali lebih dihargai daripada manfaat yang diberikan. Akibatnya, pegawai yang bekerja sepenuh hati kerap memperoleh perlakuan yang sama dengan mereka yang sekadar mengisi presensi. Ketidakadilan seperti ini perlahan mematikan semangat pengabdian dan membuka ruang bagi budaya kerja asal selesai.

Revisi aturan memang dapat menjadi langkah awal. Namun, perubahan hukum tidak akan berarti apabila pola pikir, mekanisme pengawasan, dan sistem penilaian tetap lemah. Tanpa ukuran yang objektif, transparan, dan bebas dari kepentingan politik, kewenangan memberhentikan ASN justru dapat berubah menjadi alat tekanan. Reformasi yang dibangun di atas sistem yang rapuh hanya akan melahirkan persoalan baru dengan wajah yang berbeda.

Hak berupa gaji, tunjangan, dan pensiun memang wajib diberikan kepada setiap pegawai yang memenuhi ketentuan. Namun, hak tidak pernah berdiri sendiri. Di balik setiap hak terdapat kewajiban yang harus dipenuhi dengan sungguh-sungguh. Sangat tidak adil apabila mereka yang mengabdikan tenaga, pikiran, dan waktunya demi masyarakat diperlakukan sama dengan mereka yang hanya mengejar kenyamanan jabatan. Ketika keadilan hilang, motivasi bekerja pun ikut runtuh.

Akibatnya bukan hanya dirasakan di lingkungan pemerintahan. Masyarakat menjadi korban pertama. Pelayanan melambat, biaya bertambah, urusan sederhana berubah menjadi rumit, kepercayaan kepada pemerintah terus menurun, dan generasi muda mulai memandang jabatan sebagai tempat mencari penghasilan, bukan ladang pengabdian. Jika keadaan ini terus dibiarkan, birokrasi hanya akan menjadi bangunan besar yang kehilangan ruh pelayanan.

Islam Menjaga Amanah

Islam menawarkan penyelesaian yang jauh lebih mendasar daripada sekadar memperketat sanksi. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, jabatan dipandang sebagai amanah yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Karena itu, seseorang tidak dipilih karena kedekatan, popularitas, atau kepentingan politik, melainkan karena kejujuran, kemampuan, dan ketakwaannya.

Umar bin Khattab tidak hanya menerima laporan dari para bawahannya. Beliau juga mengawasi langsung para pejabat, mengutus petugas untuk memeriksa kondisi masyarakat, bahkan sering berkeliling pada malam hari agar mengetahui keadaan yang sebenarnya. Setiap keluhan masyarakat didengar, setiap penyimpangan diperiksa, dan setiap pejabat yang lalai dimintai pertanggungjawaban. Tidak ada seorang pun yang kebal hukum.

Di sisi lain, para pejabat diberikan penghasilan yang layak agar tidak terdorong menyalahgunakan jabatan. Namun, kekayaan mereka tetap diawasi. Apabila ditemukan harta yang tidak wajar, penyelidikan dilakukan tanpa pandang bulu. Inilah bentuk pengawasan yang lahir dari ketakwaan sekaligus penegakan hukum yang adil. Jabatan bukanlah fasilitas untuk memperkaya diri, melainkan amanah yang harus dipikul dengan penuh rasa takut kepada Allah Swt.

Pelajaran terbesar dari kepemimpinan Umar adalah membangun manusia sebelum membangun aturan. Ketika keimanan menjadi fondasi, pengawasan tidak hanya berasal dari atasan, tetapi juga dari hati yang sadar bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. Kesadaran inilah yang melahirkan birokrasi yang bersih, amanah, profesional, dan benar-benar melayani masyarakat.

Oleh karena itu, reformasi birokrasi tidak boleh berhenti pada perubahan undang-undang atau kemudahan memberhentikan ASN yang berkinerja buruk. Yang jauh lebih mendesak adalah membangun sistem yang memastikan rekrutmen berdasarkan integritas, penilaian berdasarkan manfaat pelayanan, pengawasan yang berkelanjutan, serta penegakan hukum yang bebas dari kepentingan siapa pun.

Sudah saatnya masyarakat menyadari bahwa akar persoalan birokrasi bukan sekadar lemahnya aturan kepegawaian, melainkan sistem kehidupan yang memisahkan urusan pemerintahan dari petunjuk Allah. Selama jabatan dipandang hanya sebagai karier dunia, penyimpangan akan terus berulang dalam berbagai bentuk. Sebaliknya, ketika pemerintahan dibangun di atas ketakwaan, keadilan, dan amanah, pelayanan akan menjadi ibadah, bukan sekadar formalitas.

Sungguh, perubahan yang hakiki tidak cukup diwujudkan hanya dengan merevisi peraturan. Perubahan sejati hanya akan terwujud melalui penerapan Islam secara kaffah dalam naungan syariah dan Khilafah, sebagaimana dicontohkan oleh Khalifah Umar bin Khattab. Dalam sistem inilah jabatan dipahami sebagai amanah, hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, penguasa dan aparat diawasi oleh syariat, serta seluruh kebijakan diarahkan untuk mewujudkan kemaslahatan masyarakat. Hanya dengan kembali kepada aturan Allah secara menyeluruh, birokrasi yang bersih, adil, profesional, dan benar-benar melayani masyarakat dapat diwujudkan. Itulah perubahan yang bukan hanya memperbaiki administrasi negara, tetapi juga menyelamatkan manusia dari pengkhianatan amanah di dunia dan pertanggungjawaban yang berat di akhirat.

Wallahualam bissawab. [My/HEM]

Baca juga:

0 Comments: