Headlines
Loading...
L98T Bagian dari Keragaman, Kata Siapa?

L98T Bagian dari Keragaman, Kata Siapa?

Oleh: Nur Syamsiah Tahir
Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi AMK

SSCQMedia.Com

Pelangi, pelangi, alangkah indahmu
Merah, kuning, hijau di langit yang biru.

Itulah sebagian lirik lagu yang kerap dinyanyikan oleh murid-murid PAUD dan TK. Dalam suasana riang gembira, guru mengajak anak-anak tidak sekadar mengagumi keindahan pelangi, tetapi juga mengagumi Sang Pencipta pelangi, yaitu Allah Swt.

Namun, akhir-akhir ini kata pelangi justru digunakan sebagai atribut oleh mereka yang mengidentifikasi diri sebagai lesbian, gay, biseksual, dan transgender (L98T). Hal ini tentu bertolak belakang dengan latar belakang dan tujuan diciptakannya lagu Pelangi karya almarhum Abdullah Totong Mahmud, komposer lagu anak kelahiran Palembang, Sumatra Selatan, pada 3 Februari 1930.

Terkait dengan menguatnya isu L98T, BEM Psikologi Universitas Indonesia (UI) mengunggah konten yang memuat hasil kajian American Psychological Association (APA) tahun 2008. Kajian tersebut menyebutkan bahwa tidak ada riset yang mendukung pandangan bahwa homoseksualitas merupakan gangguan mental atau bentuk penyimpangan.

Di sisi lain, Universitas Indonesia memberikan klarifikasi atas unggahan yang viral tersebut. UI menegaskan bahwa kajian yang diunggah oleh BEM Fakultas Psikologi bukan merupakan sikap resmi kampus. Hal itu sebagaimana diberitakan oleh Detiknews.com pada Jumat, 3 Juli 2026, dalam artikel berjudul "Viral Kajian BEM Psikologi soal L98T, UI Bilang Bukan Sikap Resmi Kampus."

Lebih lanjut dijelaskan bahwa unggahan tersebut telah dihapus dari akun Instagram BEM Psikologi UI. Namun, tangkapan layarnya telanjur tersebar luas dan diunggah kembali oleh sejumlah akun media sosial lainnya.

Asal Muasal L98T

Lesbian, gay, biseksual, dan transgender secara naluri maupun fitrah manusia dipandang oleh banyak kalangan sebagai bentuk penyimpangan. Namun, dalam perspektif hak asasi manusia (HAM), perilaku tersebut tidak dianggap sebagai penyimpangan, bahkan dinilai sebagai bagian dari keberagaman. Pandangan tersebut lahir dari konsep kapitalisme sekuler yang menjunjung tinggi kebebasan individu selama dianggap membawa manfaat. Oleh karena itu, sejumlah negara yang menganut sistem kapitalisme sekuler justru melegalkan LGBT.

Negara-negara yang memberikan perlindungan hukum terhadap LGBT antara lain sebagai berikut.

Pertama, Asia, yaitu Thailand sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan pernikahan sesama jenis, Taiwan, serta Jepang yang mulai menerapkan sertifikat kemitraan di sejumlah wilayah.

Kedua, Amerika, yaitu Kanada sebagai negara pertama di benua Amerika yang melegalkan pernikahan sesama jenis, Amerika Serikat, Uruguay, dan Chili.

Ketiga, Eropa, antara lain Belanda sebagai negara pertama di dunia yang melegalkan pernikahan sesama jenis, Belgia, Prancis, Spanyol, serta negara-negara Skandinavia seperti Swedia, Norwegia, dan Islandia.

Keempat, Oseania, yaitu Selandia Baru dan Australia.

Perlindungan hukum di negara-negara tersebut mencakup pengakuan terhadap pernikahan sesama jenis, hak adopsi anak, hingga undang-undang yang melarang diskriminasi berdasarkan orientasi seksual.

Pada faktanya, penyebaran perilaku L98T dinilai semakin meluas. Tidak hanya terjadi di negara-negara yang telah melegalkannya, tetapi juga di negara-negara yang belum memberikan legalitas, namun menjunjung tinggi konsep HAM, termasuk Indonesia.

Pandangan Islam terhadap L98T

Dalam pandangan Islam mengenai potensi kehidupan manusia, L98T dipandang sebagai penyimpangan terhadap garizah nau'. Islam hanya mengenal dua jenis kelamin yang diciptakan oleh Allah Swt., yaitu laki-laki dan perempuan. Karena itu, tidak ada jenis kelamin selain keduanya. Atas dasar itu, pandangan yang menyatakan bahwa L98T merupakan fitrah sehingga tidak boleh dilarang dipandang sebagai kekeliruan.

Islam mengharamkan perilaku L98T dan menggolongkannya sebagai dosa besar. Pelakunya dipandang sebagai pelaku tindak kriminal yang dikenai sanksi sesuai ketentuan syariat. Hal tersebut antara lain dapat dipahami dari kisah kaum Nabi Luth a.s.

Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur'an Surah Al-A'raf ayat 80–81 yang artinya,

"Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada kaumnya, 'Mengapa kamu melakukan perbuatan keji yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini? Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama laki-laki, bukan kepada perempuan. Bahkan, kamu adalah kaum yang melampaui batas.'"

Ayat tersebut menjelaskan bahwa Nabi Luth a.s. menyebut kaumnya sebagai kaum yang melampaui batas. Namun, mereka justru menolak, mengejek, bahkan mengancam akan mengusir Nabi Luth a.s. beserta para pengikutnya.

Allah Swt. kemudian berfirman dalam Surah Hud ayat 82 yang artinya,

"Maka ketika keputusan Kami datang, Kami menjungkirbalikkan negeri kaum Luth dan Kami hujani mereka bertubi-tubi dengan batu dari tanah yang terbakar."

Akhirnya, azab Allah Swt. ditimpakan kepada kaum Sodom. Dalam pandangan penulis, azab tersebut tidak hanya menimpa pelaku perbuatan tersebut, tetapi juga mereka yang mendukung dan memberikan jalan bagi terjadinya kemaksiatan, sebagaimana dikisahkan tentang istri Nabi Luth a.s.

Rasulullah saw. juga bersabda,

"Siapa saja di antara kalian yang mendapati orang yang melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmizi).

Berdasarkan hadis tersebut, pelaku liwat dipandang dikenai hukuman mati. Adapun tata cara pelaksanaan hukumannya dijelaskan dalam berbagai pendapat fikih.

Sementara itu, pelaku lesbian atau sihaq dikenai hukuman takzir, yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditetapkan oleh hakim atau penguasa dalam negara yang menerapkan syariat Islam.

Menurut pandangan penulis, penerapan sanksi yang tegas diyakini dapat menutup peluang terulangnya perbuatan serupa. Namun, penerapan hukum tersebut hanya dapat dilakukan dalam negara yang berlandaskan syariat Islam. Karena itu, diperlukan sinergi di antara kaum muslim untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang berasaskan Islam, bukan kapitalisme liberal sebagaimana yang berlaku saat ini.

Wallahualam bissawab. [Ni/AA]

Baca juga:

0 Comments: