Headlines
Loading...

Oleh: Zhiya Kelana
(Kontributor SSCQMedia.Com)

SSCQMedia.Com – Tumpukan uang tunai dan emas batangan kembali menggemparkan publik. Kali ini, penggeledahan dilakukan di Cafe de'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan, serta di rumah seorang pejabat tinggi hukum pada Rabu, 8 Juli 2026. Barang bukti fantastis tersebut berasal dari kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Bupati Sukoharjo. Deretan kasus ini bahkan ditaksir menyebabkan kerugian negara hingga Rp346 triliun. Pemandangan serupa terus berulang, tampak megah, fantastis, sekaligus memuakkan. (Liputan6.com, 9/7/2026)

Belum selesai publik mencerna angka triliunan tersebut, muncul kasus baru yang tidak kalah menyakitkan. Dugaan korupsi terjadi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kasus ini menyeret Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), dua wakil kepala badan, serta puluhan nama lainnya. Padahal, dana tersebut seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan gizi anak-anak Indonesia. Jampidsus sendiri menegaskan akan tetap menangani perkara dugaan korupsi di BGN tersebut. (CNNIndonesia.com, 10/7/2026)

Akar Masalah Bersifat Sistemik

Korupsi bukan lagi persoalan oknum. Korupsi telah menjadi budaya yang lahir dari sebuah sistem. Ketika jabatan dipandang sebagai ladang untuk memperkaya diri, amanah pun berubah menjadi transaksi. Sistem demokrasi kapitalis yang meniscayakan biaya politik tinggi, lemahnya pengawasan, serta hukum yang dapat dinegosiasikan menjadi lahan subur bagi para koruptor.

Akibatnya, yang dirampok bukan hanya uang negara, tetapi juga masa depan rakyat. Triliunan rupiah yang diduga dikorupsi oleh mantan Jampidsus dan Bupati Sukoharjo merupakan hak rakyat yang semestinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, dan pendidikan. Sementara itu, dana MBG yang diselewengkan adalah hak gizi anak-anak, terutama dari keluarga kurang mampu. Keduanya merupakan kejahatan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan dan masa depan bangsa.

Lebih memprihatinkan lagi, hukuman yang dijatuhkan belum mampu menimbulkan efek jera. Vonis yang ringan, remisi, hingga berbagai fasilitas mewah di lembaga pemasyarakatan membuat penjara seolah menjadi hotel bagi para koruptor. Mereka masih dapat tersenyum, sementara rakyat harus menanggung utang negara, kenaikan pajak, dan buruknya pelayanan publik.

Ironisnya, aparat penegak hukum sendiri ikut terseret dalam pusaran kasus korupsi. Ketika pihak yang seharusnya menjaga keadilan justru terlibat dalam pelanggaran hukum, kepada siapa lagi masyarakat dapat menaruh kepercayaan? Hal ini menunjukkan bahwa memperbaiki moral individu tanpa membenahi sistem hanya akan menjadi solusi sementara. Kerusakan akan terus berulang.

Solusi Hakiki Bukan Tambal Sulam

Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan operasi tangkap tangan ataupun pembentukan lembaga baru. Selama sistem yang melahirkannya tidak berubah, kasus serupa akan terus bermunculan. Yang dibutuhkan adalah perubahan mendasar yang berlandaskan wahyu.

Pertama, menerapkan sanksi yang tegas dan memberikan efek jera. Allah Swt. berfirman,

"Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil." (QS. Al-Baqarah: 188).

Dalam Islam, harta hasil korupsi termasuk perbuatan ghulul dan sariqah. Rasulullah ï·º bersabda,

"Tidaklah suatu kaum menyembunyikan kecurangan dalam menakar dan menimbang, kecuali Allah akan menimpakan paceklik kepada mereka." (HR. Ibnu Majah).

Sanksinya jelas, yaitu pengembalian seluruh harta hasil korupsi, pemberhentian dari jabatan, serta hukuman ta'zir yang berat. Tidak ada tebang pilih terhadap siapa pun pelakunya.

Kedua, membangun sistem pengawasan yang melekat. Islam mewajibkan adanya lembaga hisbah yang mengawasi jalannya pemerintahan dan pengelolaan harta negara. Allah Swt. berfirman,

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya." (QS. An-Nisa: 58).

Setiap pejabat wajib melaporkan harta kekayaannya dan dapat diaudit sewaktu-waktu. Rakyat juga diberikan hak untuk melakukan amar makruf nahi mungkar serta mengoreksi penguasa. Transparansi anggaran harus dibuka seluas-luasnya.

Ketiga, mengganti asas sistem. Selama asas yang digunakan adalah sekularisme liberal yang memisahkan agama dari kehidupan, korupsi akan terus dipandang sebagai risiko jabatan. Padahal, dalam Islam, jabatan adalah amanah besar yang akan dimintai pertanggungjawaban di dunia maupun di akhirat. Rasulullah ï·º bersabda,

"Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim).

Dengan menjadikan akidah Islam sebagai asas negara, pejabat akan lebih takut kepada Allah Swt. sebelum takut kepada aparat penegak hukum.

Saatnya Mengganti Sistem

Tumpukan uang di Cipete dan kasus dugaan korupsi MBG merupakan cermin kondisi negeri ini. Sebuah cermin bahwa negeri sedang sakit karena para pengelolanya lebih sibuk memperkaya diri daripada mengurus kepentingan rakyat. Anak-anak kehilangan hak atas gizi, jalan-jalan rusak tidak diperbaiki, dan rumah sakit kekurangan obat karena anggarannya telah lebih dahulu masuk ke kantong pribadi.

Pemberantasan korupsi tanpa perubahan sistem hanya akan menjadi sandiwara. Rakyat membutuhkan lebih dari sekadar janji. Rakyat membutuhkan sistem yang mampu menjaga harta negara, menghukum pelaku korupsi secara tegas, serta menempatkan amanah di atas kepentingan pribadi. Sebuah sistem yang tidak membedakan pejabat maupun rakyat biasa di hadapan hukum.

Selama perubahan mendasar itu belum terjadi, lima atau sepuluh tahun mendatang masyarakat akan terus membaca berita yang sama: penggeledahan, tumpukan uang, dan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Generasi mendatang pun berisiko mewarisi negeri yang bangkrut, baik secara moral maupun materi.

Sudah saatnya berani menyatakan bahwa sistem yang ada telah gagal. Sudah saatnya pula menawarkan sistem yang diyakini mampu menjaga amanah, yaitu sistem Islam secara kafah, yang menjadikan takwa sebagai kompas dan syariat sebagai aturan.

Wallahu a'lam bishshawab. [Hz/IDP]

Baca juga:

0 Comments: