Oleh: Rida Nurjannah
(Kontributor SSCQMedia.Com)
SSCQMedia.Com — Di tengah gelombang ketidakpastian ekonomi global yang kian mengimpit, pemerintah baru saja meluncurkan inisiatif ambisius bertajuk Koperasi Desa Merah Putih. Program ini digadang-gadang sebagai pilar baru untuk menggerakkan ekonomi akar rumput, memberdayakan masyarakat perdesaan, sekaligus menjadi lokomotif kemandirian pangan nasional.
Namun, peluncuran narasi besar ini tidak disambut dengan tepuk tangan meriah tanpa catatan. Sebaliknya, kebijakan ini memicu polemik tajam di ruang publik. Di tengah masyarakat yang sedang berjuang menghadapi realitas ekonomi yang pahit, program ini justru dinilai sebagai langkah yang tidak menyentuh akar persoalan.
Berbagai sorotan dari media nasional menunjukkan bahwa inisiatif ini muncul saat kondisi ekonomi masyarakat berada di titik nadir, dibarengi dengan kerapuhan sistem fiskal negara. Posisi utang luar negeri Indonesia yang terus membengkak menjadi perhatian serius karena secara signifikan menyempitkan ruang gerak APBN. Akibatnya, kapasitas negara untuk menyalurkan subsidi kepada rakyat menjadi sangat terbatas. Situasi ini diperparah oleh tingginya angka pengangguran yang menjadi tantangan kronis di berbagai wilayah, ketika ketersediaan lapangan kerja tidak mampu mengimbangi lonjakan jumlah angkatan kerja baru.
Di saat yang sama, masyarakat dituntut bertahan di bawah tekanan kenaikan harga kebutuhan pokok yang terus meroket. Lonjakan harga pangan tidak hanya membebani biaya hidup rumah tangga, tetapi juga menggerus daya beli secara drastis. Dalam situasi mendesak seperti ini, meluncurkan program koperasi di tengah minimnya kas negara dan belum terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat ibarat mencoba menyembuhkan luka serius hanya dengan perban tipis. Muncul keraguan besar di tengah publik. Apakah koperasi ini mampu menjadi solusi jangka panjang atau justru hanya akan membebani warga desa yang sedang berjuang keras untuk bertahan hidup?
Mengapa muncul penolakan dan keraguan yang begitu besar terhadap Koperasi Desa Merah Putih? Masalah mendasarnya terletak pada fondasi sistem ekonomi yang digunakan. Dalam kerangka sistem ekonomi saat ini, yakni kapitalisme liberal, koperasi sering kali hanya dijadikan alat untuk mempercantik wajah ekonomi tanpa menyentuh akar persoalan yang sebenarnya. Koperasi dipaksa bersaing dalam gelanggang pasar bebas yang sangat timpang, ketika korporasi besar dan konglomerat selalu memiliki keunggulan dalam akses modal, distribusi, hingga teknologi yang mustahil dijangkau oleh koperasi berskala desa.
Alih-alih menjadi soko guru ekonomi yang mandiri dan kokoh, koperasi di bawah sistem sekuler sering kali terjebak dalam pusaran utang untuk membiayai operasionalnya. Ketika negara sendiri terjebak dalam utang yang besar dan harus mengikuti skema liberalisasi pasar, koperasi akhirnya harus berhadapan dengan kekuatan pasar yang predatoris. Fenomena ini bukanlah tentang pemberdayaan, melainkan pengalihan beban tanggung jawab negara kepada masyarakat melalui struktur organisasi yang belum tentu memiliki kapasitas finansial untuk bertahan dalam jangka panjang. Sistem sekuler memisahkan agama dari tata kelola ekonomi sehingga motif yang mendasarinya hanyalah pertumbuhan ekonomi semata, dengan mengabaikan aspek keadilan distribusi dan keberkahan.
Islam memandang ekonomi bukan sekadar aktivitas transaksi komersial untuk mengejar pertumbuhan statistik atau keuntungan segelintir pihak, melainkan sebagai bagian dari sistem kehidupan yang harus menjamin distribusi kekayaan secara adil. Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Hasyr ayat 7,
"... supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu ...."
Ayat ini merupakan prinsip dasar ekonomi Islam, yaitu kewajiban memastikan bahwa kekayaan tidak terkonsentrasi di tangan para pemilik modal, tetapi mengalir untuk memenuhi hajat hidup seluruh rakyat secara merata. Negara dalam sistem Islam memikul tanggung jawab penuh sebagai raa'in (pengurus) untuk menjamin pemenuhan kebutuhan primer setiap individu, yaitu pangan, sandang, dan papan, serta kebutuhan kolektif berupa kesehatan, pendidikan, dan keamanan.
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizhamul Iqtishadi fil Islam (Sistem Ekonomi Islam) menyatakan,
"Negara berkewajiban menjamin pemenuhan seluruh kebutuhan pokok setiap individu secara menyeluruh, serta memfasilitasi setiap individu agar mampu memenuhi kebutuhan sekundernya. Negara tidak boleh membebankan pemenuhan kebutuhan rakyat kepada rakyat itu sendiri, terutama dalam kondisi krisis."
Dalam kitab Muqaddimah ad-Dustur, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani juga menegaskan posisi negara terhadap kepemilikan umum dan sektor strategis,
"Negara adalah satu-satunya entitas yang berwenang mengelola sumber daya alam dan aset strategis untuk kepentingan umat. Koperasi dalam Islam bukan untuk mengakali keterbatasan modal rakyat, melainkan sebagai wadah kolaborasi masyarakat yang didukung penuh oleh infrastruktur dan kebijakan negara yang berpihak pada keadilan, bukan atas dasar tekanan utang yang menjerat leher bangsa."
Koperasi Desa Merah Putih akan tetap menjadi slogan belaka, bahkan hanya menjadi ilusi, jika pemerintah tidak berani merombak struktur ekonomi yang menindas ini. Bangsa ini tidak membutuhkan program populis yang justru menambah beban di tengah krisis. Yang dibutuhkan adalah sistem yang mampu melepaskan jeratan utang ribawi, mengelola sumber daya alam demi kesejahteraan rakyat, bukan untuk privatisasi, serta memosisikan negara sebagai pelindung, bukan sekadar fasilitator pasar bebas.
Kembali kepada aturan Allah bukan berarti kembali ke masa lalu yang usang, melainkan mengambil satu-satunya sistem yang terbukti mampu menjaga kemuliaan manusia. Kesejahteraan tidak akan lahir dari kebijakan yang mengabdi pada kepentingan modal, melainkan dari penerapan syariat yang memanusiakan manusia dan menyejahterakan umat secara kafah. Saatnya kita berhenti berkompromi dengan ideologi yang terbukti gagal menyejahterakan rakyat dan mulai membangun peradaban ekonomi yang berlandaskan rida Allah Swt.
Wallahualam bissawab. [Ni/PR]
Baca juga:
0 Comments: