Oleh: Nurul Ummu Khalid
Kontributor SSCQMedia.Com
SSCQMedia.Com—Kondisi ekonomi yang memukul masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah, sangat terasa menjelang tahun ajaran baru. Orang tua berjuang mencari biaya pendidikan anak yang jumlahnya tidak sedikit. Tidak hanya itu, mereka juga berjibaku mencari sekolah bagi anak-anak di tengah pemberlakuan sistem zonasi di sekolah negeri. Banyak orang tua menginginkan pendidikan berkualitas bagi anak-anaknya, tetapi fasilitas tersebut tidak selalu tersedia di wilayah tempat tinggal mereka (Kompas.com, 23 Juni 2026).
Setiap memasuki tahun ajaran baru, jutaan orang tua di Indonesia menghadapi tekanan ekonomi yang tidak ringan. Hal ini tercermin dari data resmi yang menunjukkan bahwa sektor pendidikan hampir selalu menjadi penyumbang inflasi pada pertengahan tahun.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa pada Juli, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru, kelompok pengeluaran pendidikan menjadi salah satu penyumbang inflasi. Kenaikan biaya sekolah, pembelian seragam, buku, dan berbagai perlengkapan belajar mendorong meningkatnya pengeluaran rumah tangga. Fenomena ini merupakan pola yang berulang hampir setiap tahun.
Bagi keluarga berpenghasilan rendah maupun menengah, beban tersebut tidak hanya berasal dari uang sekolah. Orang tua juga harus menyediakan dana untuk seragam, sepatu, tas, buku, alat tulis, biaya transportasi, hingga berbagai kebutuhan penunjang lainnya. Seluruh kebutuhan itu harus dipenuhi dalam waktu yang hampir bersamaan sehingga menekan kondisi keuangan keluarga.
Ditambah lagi dengan sistem zonasi sekolah yang memunculkan banyak persoalan. Setiap musim penerimaan murid baru, keluhan masyarakat kembali bermunculan. Ada siswa berprestasi yang tidak diterima di sekolah negeri karena terkendala jarak domisili. Ada pula orang tua yang berpindah alamat atau mengurus perpindahan kartu keluarga demi memenuhi syarat zonasi. Di sejumlah daerah, muncul persoalan keterbatasan daya tampung sekolah negeri dibandingkan dengan jumlah lulusan sehingga tidak semua anak memperoleh kesempatan yang sama.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa sistem zonasi lebih banyak mengatur distribusi peserta didik daripada memperbaiki kualitas pendidikan itu sendiri. Kebijakan ini berupaya meratakan input siswa, tetapi belum mampu meratakan kualitas sekolah. Padahal, akar persoalan terletak pada masih lebarnya kesenjangan mutu antarsekolah, baik dari sisi kualitas guru, fasilitas, lingkungan belajar, maupun dukungan anggaran.
Kondisi ini bukan sekadar persoalan teknis atau kenaikan harga musiman. Akar masalahnya terletak pada sistem kapitalisme yang menjadikan pendidikan sebagai sektor yang bebannya dialihkan kepada masyarakat. Negara lebih banyak berperan sebagai regulator daripada penanggung jawab utama. Pendidikan akhirnya dikelola dengan pendekatan efisiensi anggaran dan mekanisme pasar. Akibatnya, meskipun ada program bantuan, berbagai biaya tetap harus ditanggung keluarga.
Islam memandang pendidikan sebagai kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dijamin oleh negara. Rasulullah ï·º bersabda, "Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya." (HR Bukhari dan Muslim). Hadis ini menjadi landasan bahwa negara berkewajiban mengurus seluruh urusan rakyat, termasuk menyediakan pendidikan yang berkualitas dan mudah diakses.
Dalam sistem Islam, negara menyediakan pembiayaan pendidikan melalui pengelolaan Baitulmal dengan sumber-sumber pemasukan syar'i. Kekayaan umum yang dikelola negara digunakan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan rakyat, termasuk membangun sekolah, menyediakan guru yang kompeten, buku pelajaran, laboratorium, perpustakaan, hingga sarana pendidikan lainnya tanpa menjadikan rakyat sebagai pihak yang terus dibebani biaya.
Karena itu, persoalan pendidikan yang terus berulang setiap tahun tidak cukup diselesaikan dengan bantuan sesaat atau potongan biaya. Yang dibutuhkan adalah perubahan cara pandang dalam mengelola pendidikan, dari komoditas menjadi hak dasar rakyat yang wajib dijamin oleh negara.
Menurut Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, pengelolaan pendidikan merupakan tanggung jawab negara secara penuh. Negara tidak hanya berfungsi sebagai regulator, tetapi juga sebagai penyelenggara yang menjamin seluruh rakyat memperoleh pendidikan yang berkualitas tanpa diskriminasi. Pendidikan dipandang sebagai kebutuhan pokok umat untuk membentuk kepribadian Islam dan melahirkan generasi yang mampu mengembangkan peradaban.
Landasan pengelolaan pendidikan adalah akidah Islam. Seluruh kebijakan pendidikan, mulai dari tujuan, kurikulum, metode pembelajaran, hingga materi ajar, harus dibangun berdasarkan akidah Islam. Dengan demikian, pendidikan tidak diarahkan sekadar untuk memenuhi kebutuhan pasar tenaga kerja, melainkan membentuk syakhshiyah Islamiyah (kepribadian Islam) sekaligus membekali peserta didik dengan berbagai ilmu kehidupan.
Tahun ajaran baru seharusnya menjadi awal lahirnya generasi yang cerdas, berkepribadian Islam, dan siap membangun peradaban. Hal itu hanya dapat terwujud apabila pendidikan benar-benar diposisikan sebagai tanggung jawab negara, bukan sebagai beban yang harus dipikul sendiri oleh umat. [My/UF]
Baca juga:
0 Comments: