Ketika Kekeringan Menjadi Alarm bagi Tata Kelola Air
Oleh: Ummu Fahhala, S.Pd.
(Pegiat Literasi)
SSCQMedia.Com—Keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan status Siaga Darurat Bencana Kekeringan dan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sejak 1 Juli 2026 menunjukkan bahwa ancaman kekeringan telah memasuki fase yang memerlukan perhatian serius. Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kebijakan tersebut ditempuh sebagai langkah antisipatif atas meningkatnya dampak kekeringan yang dialami sejumlah wilayah di Jawa Barat. (News.okezone.com, 3 Juli 2026).
Peristiwa ini layak menjadi momentum evaluasi bersama. Tidak hanya Jawa Barat, sejumlah daerah lain di Indonesia juga mengalami kekeringan. Memang benar, kekeringan dipengaruhi oleh dinamika iklim. Namun, tingkat keparahan dampaknya tidak hanya ditentukan oleh faktor alam, melainkan juga oleh kualitas pengelolaan sumber daya air dan lingkungan. Karena itu, efektivitas kebijakan tidak cukup dinilai dari keberhasilan menyalurkan bantuan saat bencana terjadi. Ukuran yang lebih mendasar adalah sejauh mana kebijakan mampu mencegah persoalan serupa agar tidak terus berulang.
Air merupakan unsur vital yang menopang seluruh aspek kehidupan. Oleh sebab itu, pengelolaannya memerlukan pendekatan yang komprehensif. Berkurangnya kawasan resapan akibat alih fungsi lahan, menyusutnya tutupan hutan, serta pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan menyebabkan kemampuan tanah menyimpan cadangan air semakin menurun.
Dampaknya mudah terlihat. Pada musim hujan, banjir semakin sering terjadi karena air tidak terserap secara optimal. Sebaliknya, ketika musim kemarau datang, cadangan air cepat habis sehingga kekeringan meluas. Kedua kondisi tersebut sejatinya merupakan dua sisi dari persoalan yang sama, yakni terganggunya keseimbangan ekosistem.
Selama ini, upaya penanggulangan kekeringan masih didominasi langkah-langkah darurat, seperti distribusi air bersih, pengeboran sumur, penyediaan pompa, maupun pengiriman tangki air. Berbagai langkah tersebut memang penting untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam situasi mendesak. Namun, penanganan semacam itu belum menyentuh akar persoalan apabila tidak dibarengi pembenahan sistem pengelolaan sumber daya air secara menyeluruh.
Karena itu, tata kelola sumber daya air tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan memerlukan sinergi antarsektor yang berkelanjutan. Penguatan konservasi daerah aliran sungai, perlindungan kawasan resapan air dari alih fungsi, rehabilitasi jaringan irigasi, serta pembangunan embung dan waduk yang sesuai dengan karakteristik wilayah merupakan langkah yang harus diprioritaskan.
Seluruh aktivitas pembangunan juga perlu berlandaskan prinsip keberlanjutan dengan menjaga keseimbangan siklus hidrologi. Pada saat yang sama, penegakan hukum terhadap setiap bentuk perusakan lingkungan harus dilaksanakan secara konsisten agar fungsi ekologis tetap terpelihara bagi generasi kini dan mendatang.
Pendekatan yang berorientasi pada pencegahan tersebut tidak hanya mampu menekan risiko kekeringan, tetapi juga memperkuat ketahanan pangan, menjaga ketersediaan air bersih, sekaligus meningkatkan kemampuan masyarakat menghadapi perubahan iklim. Dengan demikian, menjaga lingkungan pada hakikatnya merupakan investasi jangka panjang bagi keberlangsungan kehidupan.
Pandangan Islam
Dalam Islam, alam dipandang sebagai amanah dari Allah Swt. yang wajib dipelihara, bukan sekadar dieksploitasi demi kepentingan sesaat. Allah Swt. berfirman, "Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya." (QS Al-A'raf [7]: 56).
Ayat tersebut menegaskan bahwa menjaga keseimbangan alam merupakan bagian dari tanggung jawab manusia sebagai khalifah di muka bumi. Kerusakan lingkungan yang terjadi pada akhirnya akan kembali membawa dampak bagi kehidupan manusia sendiri.
Rasulullah saw. juga menegaskan pentingnya pengelolaan sumber daya alam melalui sabdanya, "Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api." (HR Abu Dawud No. 3477 dan Ibnu Majah No. 2472). Dalam riwayat lain disebutkan, "Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api. Harganya adalah haram." (HR Ibnu Majah dan Ath-Thabarani).
Hadis tersebut menjadi dasar bahwa sumber daya yang menjadi kebutuhan bersama tidak boleh dimonopoli oleh individu. Syekh Abdurrahman al-Maliki dalam As-Siyasah al-Iqtishadiyah al-Mutsla (hlm. 67) menjelaskan bahwa air, padang rumput, dan api termasuk kategori kepemilikan umum karena keberadaannya sangat dibutuhkan masyarakat luas.
Senada dengan itu, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah jilid III (hlm. 466) menjelaskan bahwa hadis tersebut melahirkan kaidah hukum bahwa setiap sumber daya alam yang menjadi kebutuhan publik termasuk milik umum sehingga tidak boleh dikuasai atau dimonopoli oleh individu maupun kelompok tertentu.
Dalam perspektif Islam, penanganan kekeringan dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu teknis dan nonteknis.
Pada aspek teknis, negara berkewajiban membangun kesadaran masyarakat melalui edukasi dan penyuluhan yang berkelanjutan dengan memanfaatkan berbagai media komunikasi. Selain itu, negara mengembangkan, memperbaiki, dan memelihara jaringan irigasi, waduk, embung, serta sarana distribusi air sesuai dengan kebutuhan setiap wilayah. Konservasi hutan, kawasan resapan, dan sumber mata air juga menjadi prioritas agar fungsi ekologis tetap terjaga. Negara turut menyediakan dukungan berupa benih, pupuk, pompa air, serta mendorong penerapan teknologi pertanian yang lebih hemat air.
Dalam menghadapi kekeringan yang dipengaruhi faktor klimatologis, negara mengoptimalkan sistem prakiraan cuaca yang akurat, menyusun kalender tanam berdasarkan kondisi iklim, serta menyediakan peta rawan kekeringan yang mudah diakses masyarakat sebagai dasar perencanaan pertanian dan mitigasi bencana.
Di samping ikhtiar teknis, Islam juga menekankan pentingnya pendekatan spiritual. Pemimpin mengajak masyarakat untuk memperbanyak istigfar, bertobat, memperbaiki amal, memperbanyak doa, dan melaksanakan salat istisqa' sebagai bentuk penghambaan kepada Allah Swt. seraya memohon agar Dia menurunkan hujan yang membawa keberkahan bagi seluruh makhluk.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan kekeringan tidak hanya bergantung pada kemampuan teknologi atau pembangunan infrastruktur semata, tetapi juga memerlukan sistem pengelolaan sumber daya air yang menjamin kemaslahatan seluruh masyarakat. Dalam pandangan Islam, jaminan tersebut dapat diwujudkan melalui penerapan syariat Islam secara kaffah sehingga pengelolaan sumber daya alam berlangsung berdasarkan prinsip amanah, keadilan, dan kemaslahatan umat. [US/EKD]
Baca juga:
0 Comments: