Headlines
Loading...
Kasus Bullying Makin Marak, Moral Generasi Kian Rusak

Kasus Bullying Makin Marak, Moral Generasi Kian Rusak

Oleh: Lia Purwati
(Kontributor SSCQMedia.com)

SSCQMedia.com—Lagi-lagi dunia pendidikan di Indonesia menghadapi persoalan serius. Kasus bullying atau perundungan semakin marak terjadi di sekolah, bahkan di lingkungan pesantren. Anak-anak dimasukkan ke pesantren agar memiliki pemahaman agama yang baik. Namun, pada kenyataannya masih saja ada anak yang berperilaku jahat terhadap temannya.

Perilaku bullying sangat meresahkan. Hilangnya empati dalam diri anak menyebabkan matinya hati nurani sehingga mereka tega melakukan tindakan yang sangat kejam.

Dilansir dari Kompas.com (5 Juni 2026), SAH (13) dan dua santri lainnya menjadi korban pembakaran di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Pelaku merupakan kakak kelas ketiga korban tersebut. "Kejadian siang hari. Kami disuruh masuk ke dalam ruangan. Saya berada di ruangan itu berlima bersama orang yang membakar," ujarnya.

Kondisi saat ini dinilai sedang tidak baik-baik saja. Dari sisi ekonomi, pergaulan, hingga pendidikan, semuanya seolah berada di ambang kemunduran. Bagaimana mungkin negara ini akan maju jika generasinya tidak memiliki moral dan tata krama?

Akar Masalah

Negara yang menganut sistem sekuler kapitalisme memisahkan agama dari kehidupan. Akibatnya, masyarakat diarahkan untuk membedakan urusan dunia dan urusan akhirat. Keduanya dianggap tidak boleh dicampuradukkan, termasuk dalam pembahasan politik. Padahal, menurut pandangan Islam, politik seharusnya berlandaskan syariat.

Tidak mengherankan jika banyak masyarakat merasa asing dengan agamanya sendiri. Agama hanya dipandang sebagai ibadah ritual, seperti salat, puasa, zakat, dan haji. Sementara itu, syariat Islam dalam aspek lain, seperti peradilan, ekonomi, pergaulan, dan kesehatan, tidak lagi dijadikan pedoman.

Sistem yang keliru dinilai tidak mampu memberikan solusi yang hakiki. Dalam kasus bullying, misalnya, pelaku seharusnya memperoleh hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Namun, sering kali pelaku mendapat perlindungan dengan alasan masih berusia di bawah umur. Akibatnya, pelaku tidak jera dan tidak takut mengulangi perbuatannya.

Penerapan sistem yang dianggap rusak juga dinilai memunculkan berbagai persoalan baru. Setiap masalah tidak diselesaikan hingga ke akar penyebabnya sehingga kasus serupa terus berulang seperti lingkaran yang tidak berkesudahan.

Apa Solusinya?

Di tengah hiruk pikuk kehidupan yang dinilai semakin kacau, umat Islam dianggap melupakan satu hal penting, yaitu Islam sebagai ideologi yang sahih. Selama ini, Islam hanya dipandang sebagai agama, padahal Islam juga diyakini sebagai satu-satunya ideologi yang benar.

Ideologi Islam diyakini mampu memberikan solusi atas berbagai persoalan kehidupan. Bukan hanya melalui pemberian sanksi, tetapi juga dengan membangun sistem yang mampu memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menjadi pencegah bagi masyarakat agar tidak melakukan perbuatan serupa.

Bullying atau perundungan merupakan perbuatan zalim yang dilarang dalam Islam. Hukuman bagi pelaku ditentukan berdasarkan bentuk perundungan yang dilakukan serta dampaknya terhadap korban. Secara umum, sanksinya dibagi menjadi tiga kategori.

Pertama, apabila bullying bersifat verbal, seperti mengejek, menyebarkan aib, atau menyebabkan trauma psikologis, pelaku dikenai hukuman ta'zir, yaitu sanksi yang ditetapkan oleh hakim atau khalifah. Bentuknya dapat berupa pembinaan, sanksi sosial, pembatasan aktivitas, atau bentuk hukuman lain yang dipandang sesuai.

Kedua, apabila bullying berupa kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat atau hilangnya nyawa korban, pelaku dikenai hukuman qisas, yaitu hukuman yang setimpal sesuai dengan tindakannya.

Selain itu, terdapat pula hukuman diyat (denda). Apabila keluarga korban memberikan maaf sehingga hukuman qisas tidak dilaksanakan, pelaku diwajibkan membayar ganti rugi sesuai ketentuan syariat.

Ketiga, apabila bullying disertai tindak pidana, seperti perampasan harta, pencurian, atau pemerasan, maka sanksi yang dijatuhkan disesuaikan dengan jenis pelanggaran berdasarkan ketentuan syariat Islam.

Islam juga menempatkan tujuan pendidikan bukan sekadar melahirkan ilmuwan peradaban. Tujuan utamanya adalah membentuk kepribadian Islam yang utuh (Syakhshiyyah Islamiyah) serta mewujudkan hamba yang tunduk dan patuh kepada Allah Swt. Dengan demikian, terwujudnya generasi emas bukan sekadar angan-angan. Pendidikan tetap berfungsi sebagai sarana membentuk manusia yang berilmu, berakhlak, dan bermartabat sebagai pilar peradaban.

Demikianlah konsep hukum dan pendidikan Islam apabila diterapkan secara menyeluruh. Kejahatan diyakini tidak akan terus berulang karena setiap aktivitas manusia dilandasi kesadaran untuk beribadah kepada Allah. Oleh karena itu, umat Islam semestinya menyadari pentingnya kehidupan dalam naungan Daulah Islamiyah.

Wallahualam bissawab. [US/AA]

Baca juga:

0 Comments: