Oleh: Isnawati
Muslimah Penulis Peradaban
SSCQMedia.Com — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 2.663 pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terindikasi terlibat judi online. Mereka terdiri atas ASN, PPPK, dan PPPK paruh waktu. Total perputaran transaksi yang tercatat mencapai sekitar Rp14 miliar. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan temuan tersebut akan ditindaklanjuti melalui pembinaan dan penegakan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku (WartaEkonomi.co.id, 15 Juli 2026).
Tidak ada keluarga yang bercita-cita memiliki anak, suami, istri, atau orang tua yang menjadi pecandu judi. Tidak ada pula orang yang sejak awal bermimpi hidupnya hancur demi mengejar kemenangan semu. Namun, itulah kenyataan pahit yang kini terus terjadi. Judi online hadir bukan sekadar menguras harta, tetapi juga merampas akal sehat, ketenangan batin, kehormatan, bahkan masa depan seseorang.
Yang lebih memprihatinkan, jerat tersebut tidak lagi mengenal profesi. Pegawai pemerintah yang seharusnya menjadi teladan pun dapat terseret ke dalam pusaran yang sama. Ketika orang-orang yang diberi amanah ikut terjebak, persoalan ini bukan lagi sekadar urusan pribadi. Kepercayaan masyarakat ikut terkikis, sementara keluarga para pelaku harus menanggung luka yang tidak sedikit.
Lingkaran Setan Ekonomi
Jika dicermati lebih dalam, hubungan antara judi online dan pinjaman online nyaris tidak dapat dipisahkan. Keduanya saling menguatkan dan membentuk lingkaran setan yang menghancurkan kehidupan pelakunya. Kekalahan membuat modal habis. Keinginan membalas kekalahan mendorong seseorang mencari pinjaman online. Setelah memperoleh pinjaman, uang kembali habis di meja judi. Ketika kembali kalah, utang pun semakin menggunung. Siklus ini terus berulang tanpa ujung.
Pada titik tertentu, korban bukan hanya kehilangan uang, tetapi juga kehilangan harapan. Tagihan datang silih berganti, bunga terus bertambah, sementara kemenangan yang diimpikan tidak pernah mampu menutup seluruh kerugian. Tekanan psikologis pun semakin berat. Rasa malu, cemas, putus asa, hingga depresi mulai menguasai kehidupan mereka.
Tidak sedikit yang akhirnya menempuh jalan gelap. Demi mendapatkan uang, ada yang nekat menipu, menggelapkan dana, mencuri, bahkan melakukan korupsi. Semua berawal dari keyakinan palsu bahwa judi mampu mengubah nasib. Padahal, yang berubah hanyalah kondisi ekonomi yang semakin hancur dan kehidupan yang semakin terpuruk.
Fenomena ini tidak lahir begitu saja. Sistem sekuler kapitalisme ribawi telah membentuk pola pikir materialistis yang mengukur keberhasilan semata-mata dari banyaknya harta. Cara memperoleh kekayaan tidak lagi menjadi pertimbangan utama. Selama menghasilkan uang, halal dan haram sering kali diabaikan. Ditambah dengan kemajuan teknologi digital yang membuat judi dan pinjaman berbunga dapat diakses kapan saja, jebakan tersebut semakin mudah memasuki setiap rumah.
Akibatnya, lahirlah budaya serba instan. Kerja keras dianggap melelahkan, sedangkan keuntungan cepat dipandang sebagai jalan pintas. Padahal, jalan pintas itulah yang justru membawa seseorang menuju jurang kehancuran.
Syariah Menutup Celah
Islam menawarkan penyelesaian yang jauh lebih mendasar. Sejarah membuktikan bahwa pada masa Khalifah Umar bin Khattab, pemberantasan judi dan riba tidak hanya dilakukan dengan menghukum pelakunya. Umar membangun sistem yang menutup seluruh pintu yang dapat mengantarkan masyarakat kepada kemaksiatan tersebut.
Larangan syariat ditegakkan tanpa memandang jabatan maupun kedudukan. Aktivitas pasar diawasi agar terbebas dari riba, penipuan, monopoli, dan berbagai transaksi batil. Pedagang yang belum memahami hukum muamalah tidak diperkenankan berdagang sebelum mempelajarinya sehingga praktik ekonomi tetap berada dalam koridor syariat.
Pada saat yang sama, negara menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat melalui pengelolaan Baitulmal. Harta yang berasal dari zakat, kharaj, jizyah, usyur, dan ghanimah dikelola untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, membangun fasilitas umum, membiayai aparat negara, serta menjaga kesejahteraan umat. Ketika kebutuhan hidup terpenuhi, dorongan untuk mencari uang melalui jalan yang haram semakin kecil.
Zakat juga didistribusikan kepada delapan golongan penerima sehingga kesenjangan ekonomi dapat ditekan. Pendidikan Islam diperkuat agar masyarakat memahami bahwa judi dan riba bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan dosa besar yang menghancurkan individu, keluarga, dan masyarakat.
Oleh karena itu, solusi atas maraknya judi online tidak cukup hanya dengan memblokir situs, menangkap pelaku, atau menjatuhkan sanksi administratif. Langkah-langkah tersebut memang penting, tetapi belum menyentuh akar persoalan. Selama sistem yang melahirkan budaya materialistis dan ekonomi ribawi tetap dipertahankan, perjudian akan terus muncul dalam berbagai bentuk baru.
Sejarah kepemimpinan Umar bin Khattab menunjukkan bahwa penerapan syariah secara menyeluruh dalam naungan Khilafah mampu menekan praktik judi dan riba karena yang diperbaiki bukan hanya perilaku manusianya, melainkan juga sistem kehidupan yang membentuk perilaku tersebut. Selama akar kerusakan dicabut hingga ke dasarnya, harapan lahirnya masyarakat yang bersih dari judi dan riba bukanlah angan-angan, melainkan kenyataan yang pernah tercatat dalam sejarah.
Wallahualam bissawab. [ry/AA]
Baca juga:
0 Comments: