Headlines
Loading...
Grup L98T Aceh, Alarm Rusaknya Pergaulan

Grup L98T Aceh, Alarm Rusaknya Pergaulan

Oleh: Zhiya Kelana
(Kontributor SSCQMedia.com)

SSCQMedia.com—Kemunculan grup media sosial yang berbau penyimpangan seksual di Serambi Makkah menjadi tamparan keras. Aceh yang dikenal kuat dalam penerapan syariat Islam ternyata tidak kebal terhadap infiltrasi pemikiran liberal. Jika dibiarkan, ini bukan sekadar sebuah grup, melainkan bom waktu yang ledakannya dapat merusak generasi.

Grup L98T Aceh Gegerkan Warganet

Akun Instagram medsosaceh memberitakan kemunculan sebuah grup media sosial bernama "Gay Aceh" yang disebut memiliki lebih dari 2.700 anggota. Grup tersebut menjadi perbincangan di kalangan warganet. Tangkapan layar grup itu beredar luas di berbagai platform media sosial dan memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Dalam tangkapan layar yang beredar, terlihat grup publik tersebut memiliki sekitar 2.718 anggota.

Sejumlah pengguna media sosial mengaku terkejut dengan keberadaan grup tersebut mengingat Aceh merupakan daerah yang memiliki kekhususan dalam penerapan syariat Islam. Di Aceh, aturan terkait pelanggaran syariat Islam diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Regulasi tersebut mengatur berbagai ketentuan hukum yang berlaku bagi masyarakat di wilayah Aceh. Sementara itu, aktivitas di ruang digital juga berada dalam pengawasan instansi terkait (Medsosaceh, 18/6/2026).

Sekularisme Buka Pintu Penyimpangan

Viralnya grup ini bukanlah sebuah kebetulan. Ada empat faktor mendasar yang membuat penyimpangan dapat tumbuh subur di bumi syariat. Jika dicermati, akar masalahnya bersifat sangat sistemis. Di antaranya sebagai berikut.

Pertama, syariat yang diterapkan setengah hati melahirkan kontradiksi. Aceh memang memiliki Qanun Jinayat, tetapi sistem yang menaunginya tetap sekuler. Akibatnya, hukum Islam hanya berlaku secara parsial. Di ruang privat dirajam, sedangkan di ruang digital justru bebas. Padahal, Rasulullah ï·º bersabda, "Sesungguhnya imam (khalifah) itu adalah perisai. Orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya." (HR. Muslim).

Tanpa perisai Khilafah yang menerapkan syariat secara kafah, Aceh hanya menjadi etalase, bukan benteng.

Kedua, kebebasan ala Barat meracuni generasi. Grup "Gay Aceh" dengan 2.718 anggota menjadi bukti nyata. Meski tidak semua anggotanya merupakan pelaku, keberadaan grup tersebut dinilai menormalisasi penyimpangan. Hal ini dipandang sebagai buah dari konsep hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan berekspresi yang diajarkan demokrasi. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nidhom Ijtima' menegaskan bahwa ketika hubungan laki-laki dan perempuan tidak diatur oleh syariat, naluri seksual akan disalurkan melalui jalan yang haram, termasuk liwat yang dalam Islam tergolong dosa besar dan merusak nasab.

Ketiga, sanksi yang dijatuhkan tidak menimbulkan efek jera. Qanun Jinayat memang ada, tetapi penegakannya dinilai tebang pilih dan tidak sistemis. Abdurrahman al-Maliki dalam Sistem Sanksi dalam Islam menjelaskan bahwa sanksi Islam berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Cambuk bagi pelaku liwat di depan publik diyakini akan membuat 2.718 anggota grup tersebut berpikir seribu kali. Selama sanksi hanya menjadi formalitas, grup serupa akan terus muncul dengan nama yang berbeda.

Keempat, media digital tanpa filter syariat. Negara sekuler dinilai tidak berani bersikap tegas terhadap konten L98T karena terikat konvensi internasional. Akibatnya, grup-grup yang dianggap menyimpang tumbuh subur. Nidhom Ijtima' menyebutkan bahwa negara wajib menjaga masyarakat dari pemikiran yang rusak. Namun, pada kondisi saat ini, negara justru dipandang menjadi penonton.

Terapkan Sistem Pergaulan dan Sanksi Kafah

Menutup grup melalui razia tidak akan menyelesaikan akar persoalan. Sebab, yang rusak adalah sistemnya. Islam memiliki mekanisme yang dipandang tuntas untuk membentengi masyarakat dari penyimpangan. Solusinya mencakup tiga hal berikut.

Pertama, kembali kepada sistem pergaulan Islam. Nidhom Ijtima' karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani merinci bahwa Islam memisahkan kehidupan laki-laki dan perempuan, melarang khalwat, mengharamkan tasyabbuh, serta menutup seluruh pintu zina dan liwat. Negara wajib mengedukasi masyarakat, mengontrol media, serta melarang semua bentuk kampanye L98T. Grup "Gay Aceh" dinilai tidak akan muncul apabila negara sejak awal menutup akses dan membina akidah umat.

Kedua, menerapkan sanksi Islam secara total. Abdurrahman al-Maliki dalam Sistem Sanksi dalam Islam menyatakan bahwa pelaku liwat dikenai hukuman berat hingga hukuman mati sesuai ijtihad khalifah. Tujuannya adalah melindungi masyarakat dari kerusakan nasab dan penyakit seperti HIV. Hal itu dipandang bukan sebagai bentuk kebencian, melainkan penjagaan. Jika 2.718 anggota mengetahui konsekuensinya, mereka diharapkan bertobat sebelum terlambat.

Ketiga, mewujudkan Khilafah sebagai perisai. Aceh dinilai tidak dapat selamat sendirian. Selama Indonesia masih menggunakan sistem sekuler, paham liberalisme akan terus merembes melalui internet, film, dan kurikulum. Khilafah dipandang sebagai sistem yang mampu menerapkan syariat secara kafah, menghapus seluruh platform penyimpangan, membina generasi dengan tsaqafah Islam, serta menegakkan sanksi tanpa pandang bulu.

Grup "Gay Aceh" adalah sebuah alarm. Jika hari ini anggotanya mencapai 2.718 orang, bukan tidak mungkin jumlahnya menjadi 27.000 pada masa mendatang apabila masyarakat masih percaya pada Qanun tanpa Khilafah. Solusinya, menurut pandangan penulis, bukan sekadar razia digital, melainkan mencabut akar sekularisme.

Dalil sudah jelas, fakta telah berbicara, dan kerusakan ada di depan mata. Umat harus bangkit menuntut penerapan syariat Islam secara total dalam naungan Khilafah. Sebab, hanya dengan itulah Aceh benar-benar menjadi Serambi Makkah, bukan sekadar nama.

Wallahualam bissawab. [Ni/Iwp]

Baca juga:

0 Comments: