Oleh: Pudji Arijanti
(Pegiat Literasi untuk Peradaban)
SSCQMedia.com—Demonstrasi dan kritik terhadap berbagai kebijakan pemerintah, seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG), kebijakan bahan bakar minyak (BBM), tarif listrik, hingga efisiensi anggaran, terus bermunculan dari mahasiswa, akademisi, buruh, dan masyarakat. Namun, berbagai kebijakan yang dianggap sebagai prioritas penguasa tetap dijalankan meski mendapat penolakan dan sorotan publik (kompas.com, 18/6/2026).
Masyarakat kini semakin berani menyampaikan kritik, baik melalui aksi demonstrasi, forum diskusi, maupun media sosial. Namun, di sisi lain, berbagai kritik tersebut kerap direspons secara defensif oleh penguasa maupun para pendukungnya. Kondisi ini memunculkan anggapan bahwa kritik dipandang sebagai ancaman terhadap kekuasaan, bukan sebagai masukan untuk memperbaiki kebijakan.
Antikritik
Selain itu, hubungan antara penguasa dan rakyat saat ini masih lebih banyak dibangun atas dasar kepentingan politik kekuasaan dan keuntungan. Karena itu, berbagai kebijakan kerap ditentukan oleh dukungan elite politik atau kepentingan oligarki.
Dampaknya, aspirasi masyarakat tidak selalu menjadi pertimbangan utama. Padahal, dalam Islam, hubungan antara penguasa dan rakyat harus dibangun di atas syariat. Penguasa berkewajiban mengurus urusan rakyat sebagai amanah, sedangkan rakyat berhak memberikan nasihat dan kritik sebagai bentuk kontrol terhadap jalannya pemerintahan.
Bahkan, ketika muncul penolakan dari masyarakat, penguasa sering tetap menjalankan kebijakannya dengan berbagai cara. Sebab, dalam sistem yang berorientasi pada kepentingan, keberlangsungan kekuasaan dan agenda yang telah ditetapkan kerap lebih diutamakan daripada mendengarkan aspirasi publik. Akibatnya, suara masyarakat sering kali hanya menjadi formalitas, sementara keputusan yang menyangkut hajat hidup orang banyak tetap ditentukan berdasarkan pertimbangan politik dan ekonomi tertentu.
Sistem politik demokrasi memang memberikan ruang kebebasan bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan kritik. Namun, pada saat yang sama, sistem ini juga melahirkan konflik kepentingan yang mengatasnamakan rakyat. Akibatnya, suara rakyat kerap dijadikan alat legitimasi untuk mendukung agenda politik, ekonomi, maupun kepentingan kekuasaan tertentu. Karena itu, yang lebih dominan bukanlah kebenaran yang bersumber dari hukum Allah, melainkan kepentingan pihak yang memiliki pengaruh, modal, dan kekuatan politik yang lebih besar.
Muhasabah kepada Penguasa
Islam membangun hubungan antara penguasa dan rakyat di atas syariat, bukan atas dasar kepentingan politik, keuntungan sesaat, ataupun upaya mempertahankan kekuasaan. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus berpedoman pada hukum syarak dan diarahkan untuk mengurus kepentingan rakyat sesuai tuntunan Islam. Dalam pandangan ini, penguasa bukanlah pemilik kekuasaan yang bebas menetapkan aturan menurut kehendaknya, melainkan pemegang amanah yang kelak dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. dan umat.
Atas dasar itu, penguasa tidak memiliki kewenangan menetapkan hukum berdasarkan akal manusia, kompromi politik, ataupun tekanan kelompok tertentu. Sebaliknya, ia wajib menerapkan syariat Islam secara kafah dalam seluruh aspek kehidupan, mulai dari politik, ekonomi, pendidikan, sosial, budaya, hingga pertahanan dan keamanan. Sementara itu, rakyat berkewajiban menaati penguasa selama kebijakan dan perintahnya sesuai dengan syariat. Dengan demikian, hubungan keduanya bertumpu pada ketaatan kepada Allah, bukan pada kepentingan ataupun transaksi politik.
Di sisi lain, Islam juga memberikan ruang kepada rakyat untuk menyampaikan pendapat, nasihat, maupun koreksi kepada penguasa melalui mekanisme syura dalam berbagai perkara yang diatur oleh syariat. Karena itu, rakyat tidak hanya menjadi pihak yang menerima kebijakan, tetapi juga berperan mengingatkan dan mengawasi agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berada dalam tuntunan syariat. Melalui mekanisme ini, kemaslahatan umat dapat diwujudkan dengan menjadikan syariat sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan.
Selain memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, umat juga memikul kewajiban melakukan muhasabah lil hukkam, yaitu mengoreksi dan mengawasi penguasa apabila melakukan kezaliman atau menyimpang dari syariat. Oleh sebab itu, kritik dalam Islam bukan dipandang sebagai ancaman terhadap kekuasaan, melainkan sebagai bagian dari pelaksanaan amar makruf nahi mungkar. Dengan adanya muhasabah, kekuasaan akan tetap berada dalam koridor ketaatan kepada syariat dan senantiasa diarahkan untuk mengurus urusan rakyat sebagai amanah, bukan untuk melayani kepentingan pribadi maupun kelompok.
Penutup
Dengan demikian, persoalan hubungan antara penguasa dan rakyat tidak akan pernah tuntas selama kebijakan negara masih ditentukan oleh kepentingan tertentu. Islam menawarkan konsep yang berbeda, yakni menjadikan syariat sebagai dasar hubungan keduanya. Ketika penguasa dan rakyat sama-sama terikat pada hukum Allah, kekuasaan akan dijalankan sebagai amanah. Sementara itu, kritik dan muhasabah menjadi bagian dari upaya menjaga tegaknya keadilan dan kemaslahatan umat.
Wallahualam bissawab. [Ni/Iwp]
Baca juga:
0 Comments: