Oleh: Yuli Ummu Raihan
(Muslimah Peduli Generasi)
SSCQMedia.com—Pemerintah kembali memberikan kado yang tidak diinginkan oleh rakyat. Pada 10 Juni 2026, Pertamina resmi menaikkan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter, serta Pertamax Green 95 dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter.
Pertamina berdalih bahwa penyesuaian harga dilakukan mengikuti pergerakan harga minyak mentah dunia. Tentu hal ini sangat tidak diharapkan oleh masyarakat, meskipun pemerintah memastikan harga BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar tetap tidak mengalami kenaikan untuk menjaga daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah (BBC.com, 10 Juni 2026).
Dampaknya, sebagian masyarakat terpaksa bertahan menggunakan BBM beroktan rendah. Demi menghemat biaya, mereka harus menerima risiko penurunan performa hingga kerusakan mesin kendaraan dalam jangka panjang. Jika tetap menggunakan Pertamax, pengeluaran mereka akan semakin besar karena harus membeli BBM dengan harga yang lebih mahal. Karena itu, wajar jika kebijakan ini dikhawatirkan memicu kelangkaan dan antrean panjang di SPBU.
Kenaikan harga Pertamax juga dipastikan menimbulkan efek domino terhadap kenaikan harga barang, jasa, dan kebutuhan lainnya. Daya beli masyarakat pun akan menurun. Inilah gambaran tata kelola BBM dengan paradigma kapitalistik yang menjadikan BBM sebagai komoditas ekonomi yang terus mencekik rakyat. Akibatnya, kedaulatan dan ketahanan energi Indonesia menjadi lemah.
Ketahanan energi merupakan kondisi terjaminnya ketersediaan energi sehingga masyarakat dapat mengaksesnya dengan mudah, berkelanjutan, dan dengan harga yang terjangkau. Sementara itu, World Economic Forum menjelaskan bahwa ketahanan energi adalah kemampuan suatu negara menjamin ketersediaan pasokan energi secara berkelanjutan dan tepat waktu guna mendukung stabilitas perekonomian.
Ketahanan energi dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya penyediaan cadangan bahan bakar, kemampuan mengeksplorasi sumber energi, akses terhadap sumber daya energi, ketersediaan infrastruktur energi dan transportasi, serta stabilitas dan keamanan geopolitik di sekitar sumber daya energi.
Indonesia dianugerahi sumber daya alam yang melimpah, termasuk energi. Namun, potensi besar tersebut belum dapat dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat. Berdasarkan berbagai sumber, kebutuhan minyak nasional mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari, sedangkan produksi dalam negeri baru mampu memenuhi sebagian kecil kebutuhan tersebut. Akibatnya, Indonesia masih harus mengimpor sekitar satu juta barel BBM per hari.
Presiden Prabowo Subianto pernah mengungkapkan tekadnya untuk mewujudkan kemandirian energi nasional dalam lima tahun mendatang karena hal tersebut merupakan elemen vital dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara (Antara, 24 Januari 2025).
Namun, tekad tersebut dinilai sulit direalisasikan mengingat negara saat ini lebih berperan sebagai regulator dan pemberi izin. Kontrol terhadap sumber daya strategis, seperti energi, justru diserahkan kepada pihak swasta maupun asing.
Pemerintah memberikan kemudahan kepada pihak swasta dan asing untuk mengelola sumber daya energi melalui berbagai payung hukum, salah satunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Potensi energi yang besar tidak dikelola secara mandiri, tetapi justru diekspor ke luar negeri, kemudian dibeli kembali dalam bentuk BBM dengan harga yang lebih tinggi.
Upaya pemerintah mengembangkan sumber energi alternatif juga memunculkan persoalan baru, mulai dari kelangkaan minyak goreng akibat produksi biodiesel berbasis sawit secara besar-besaran, deforestasi, konflik agraria, hingga ketimpangan ekonomi.
Wacana kemandirian dan ketahanan energi pun hanya menjadi slogan yang belum menyentuh akar persoalan. Solusi yang diambil sering kali bersifat tambal sulam.
Solusi Islam Mewujudkan Ketahanan Energi
Islam merupakan agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk pengelolaan energi. Dalam Islam, energi merupakan kepemilikan umum yang pemanfaatannya menjadi hak seluruh masyarakat, sedangkan pengelolaannya diserahkan kepada negara. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw.,
"Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api." (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Para ulama menjelaskan bahwa "api" dalam hadis tersebut mencakup seluruh sumber energi, termasuk minyak dan gas.
Negara dalam sistem Islam hadir sebagai pengatur sekaligus pelayan kepentingan rakyat, bukan sekadar regulator atau pelaku usaha yang berorientasi pada keuntungan. Negara akan mengelola sumber daya alam secara optimal, membangun infrastruktur yang diperlukan seperti kilang minyak, mendorong pengembangan teknologi eksplorasi, serta memastikan hasil pengelolaan digunakan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat.
Sistem Islam tidak memberikan celah sedikit pun bagi pihak asing untuk menguasai sumber daya alam. Ketika cadangan energi mulai menipis, negara akan mengembangkan sumber energi alternatif dengan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan ketentuan syariat.
Negara juga akan memastikan pemerataan akses energi sehingga seluruh wilayah dapat menikmatinya secara adil melalui pembangunan infrastruktur yang merata.
Selain itu, negara akan memastikan kebutuhan energi dalam negeri terpenuhi terlebih dahulu. Apabila kebutuhan nasional telah tercukupi dan cadangan energi masih melimpah, barulah negara mempertimbangkan ekspor energi.
Dengan mekanisme tersebut, ketahanan energi diyakini dapat diwujudkan sehingga keberkahan dari langit dan bumi dapat dirasakan. Allah Swt. berfirman dalam QS Al-A'raf ayat 96,
"Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, niscaya Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi. Akan tetapi, mereka mendustakan ayat-ayat Kami, maka Kami siksa mereka disebabkan apa yang telah mereka kerjakan."
Wallahu a'lam bishshawab. [US/AA]
Baca juga:
0 Comments: