Headlines
Loading...

Oleh: Rosna Fiqliah
(Kontributor SSCQMedia.Com)

SSCQMedia.Com—Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) diperkirakan belum akan mereda dalam waktu dekat. Situasi ini terjadi seiring tekanan konflik global, pelemahan nilai tukar rupiah, serta kenaikan biaya produksi yang berpotensi membuat perusahaan kesulitan bertahan dan bersaing.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyebut sekitar 55 ribu buruh berpotensi terkena pemutusan hubungan kerja akibat kenaikan harga gas industri. Hal tersebut disampaikan Andi Gani di hadapan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KSPSI di Jakarta Pusat pada Selasa. (CNN Indonesia, 23 Juni 2026).

Ancaman tersebut bukan sekadar perkiraan. Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi, yakni 5.044 pekerja, disusul Banten sebanyak 2.596 pekerja, Jawa Timur 2.332 pekerja, Kalimantan Selatan 1.841 pekerja, dan Kalimantan Timur 1.831 pekerja. Selain itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga memperingatkan bahwa sekitar 9.000 pekerja di sedikitnya 10 perusahaan berpotensi mengalami PHK dalam beberapa bulan mendatang. Kondisi ini menunjukkan bahwa ancaman kehilangan pekerjaan masih terus membayangi para pekerja.

Gelombang PHK yang terus berulang menunjukkan bahwa persoalannya bukan semata-mata disebabkan oleh kerugian perusahaan, melainkan juga adanya kelemahan mendasar dalam sistem ekonomi kapitalisme. Dalam sistem ini, keuntungan menjadi tujuan utama aktivitas ekonomi. Ketika biaya produksi meningkat, permintaan pasar melemah, atau nilai tukar bergejolak, pekerja sering kali menjadi pihak pertama yang dikorbankan melalui kebijakan efisiensi dan PHK.

Akibatnya, nasib jutaan pekerja bergantung pada kondisi pasar dan tingkat keuntungan perusahaan. Ketika perusahaan berkembang, tenaga kerja direkrut. Sebaliknya, ketika keuntungan menurun, pekerja kehilangan sumber penghidupannya. Padahal, bekerja merupakan kebutuhan dasar manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup. Oleh karena itu, persoalan ketenagakerjaan tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Diperlukan sistem yang menjadikan negara sebagai penanggung jawab utama dalam menjamin kesejahteraan rakyat.

Islam memandang bahwa negara bertanggung jawab mengurus seluruh urusan rakyat, termasuk menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup serta menyediakan lapangan pekerjaan. Karena itu, negara tidak cukup hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga wajib hadir secara aktif menciptakan kesempatan kerja bagi masyarakat.

Untuk mewujudkannya, Islam menetapkan bahwa sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum harus dikelola oleh negara demi kemaslahatan rakyat, bukan diserahkan kepada pihak swasta maupun asing. Pengelolaan kekayaan alam tersebut dapat menjadi sumber pemasukan negara sekaligus membuka lapangan kerja yang luas sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.

Wallahu a'lam bishawab. [MA/HEM]

Baca juga:

0 Comments: