Rakyat Menuntut Keadilan, Pemerintah Mengabaikan?
Oleh: Hana Salsabila A.R
(Kontributor SSCQMedia.Com)
SSCQMedia.Com—Isu yang meresahkan masyarakat selama setengah tahun terakhir semakin memuncak, bahkan mendorong mahasiswa turun ke jalan pada 12 Juni lalu akibat kekecewaan yang sudah tidak terbendung. Aksi demonstrasi tersebut diikuti oleh mahasiswa dari berbagai kampus. Mereka menyampaikan aspirasi mengenai kondisi perekonomian Indonesia yang dinilai sedang tidak baik-baik saja. Menurut mereka, kondisi tersebut dipengaruhi oleh program MBG yang dianggap tidak efektif, disertai kenaikan harga BBM dan meningkatnya biaya hidup secara nasional. (Megapolitan.kompas.com, 18 Juni 2026).
Gelombang demonstrasi terus berlanjut. Bahkan, dalam kurun waktu kurang dari dua tahun sejak 2025, telah terjadi aksi demonstrasi besar dengan isu yang berbeda-beda. Namun, tujuannya tetap sama, yaitu menuntut keadilan. Ironisnya, hampir setiap demonstrasi selalu menimbulkan korban, baik luka maupun jiwa, sebagaimana yang terjadi pada demonstrasi tahun 2025. Setiap aksi demonstrasi memang dijaga aparat untuk mengantisipasi tindakan anarkis. Namun, faktanya, meskipun aksi berlangsung tanpa tindakan anarkis, masih terdapat aparat yang bertindak represif, bahkan melukai para demonstran.
Aparat tidak akan bertindak tanpa adanya perintah. Pada akhirnya, kewenangan tersebut kembali kepada pemerintah sebagai pihak yang memiliki otoritas dalam menjalankan roda pemerintahan. Sayangnya, pemerintah saat ini terkesan lebih mengutamakan kepentingannya sendiri daripada kemaslahatan rakyat. Hal itu tampak dari pengerahan aparat sebagai tameng, hingga dugaan penggunaan buzzer untuk meredam aksi demonstrasi dan membangun citra bahwa demonstrasi yang dilakukan masyarakat merupakan tindakan yang tidak penting. Bahkan, demonstran kerap diberi stigma negatif, seperti pemberontak dan pelaku tindakan anarkis.
Padahal, masyarakat hanya menginginkan keadilan. Namun, di tengah carut-marut sistem demokrasi kapitalisme, keadilan hanya menjadi harapan semu bagi rakyat. Para penguasa lebih sibuk mempertahankan jabatan dan melahirkan berbagai kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat. Faktanya, demonstrasi damai sering kali dicap sebagai tindakan anarkis. Kritik terhadap kebijakan pemerintah pun tidak jarang dianggap sebagai tindakan radikal atau pemberontakan.
Kondisi ini menunjukkan buruknya hubungan antara rakyat dan pemerintah. Padahal, menyampaikan aspirasi merupakan hak setiap warga negara, sedangkan mendengarkan dan memenuhi hak rakyat semestinya menjadi kewajiban pemerintah. Namun, kondisi ideal tersebut sulit terwujud dalam sistem demokrasi kapitalis.
Kesejahteraan rakyat dinilai mustahil terwujud selama berada di bawah sistem kapitalisme. Sebaliknya, menurut pandangan Islam, kesejahteraan hanya dapat diwujudkan melalui negara yang menerapkan syariat Islam. Islam mewajibkan dan menjunjung tinggi keadilan di tengah umat manusia. Oleh karena itu, keadilan menjadi salah satu pilar utama dalam pemerintahan Islam. Hal ini sebagaimana firman Allah Swt.:
ÙŠٰٓاَÙŠُّÙ‡َا الَّذِÙŠْÙ†َ اٰÙ…َÙ†ُÙˆْا ÙƒُÙˆْÙ†ُÙˆْا Ù‚َÙˆَّامِÙŠْÙ†َ Ù„ِÙ„ّٰÙ‡ِ Ø´ُÙ‡َدَاۤØ¡َ بِالْÙ‚ِسْØ·ِۖ ÙˆَÙ„َا ÙŠَجْرِÙ…َÙ†َّÙƒُÙ…ْ Ø´َÙ†َاٰÙ†ُ Ù‚َÙˆْÙ…ٍ عَÙ„ٰٓÙ‰ اَÙ„َّا تَعْدِÙ„ُÙˆْا ۗاِعْدِÙ„ُÙˆْاۗ Ù‡ُÙˆَ اَÙ‚ْرَبُ Ù„ِلتَّÙ‚ْÙˆٰÙ‰ۖ ÙˆَاتَّÙ‚ُوا اللّٰÙ‡َ ۗاِÙ†َّ اللّٰÙ‡َ Ø®َبِÙŠْرٌۢ بِÙ…َا تَعْÙ…َÙ„ُÙˆْÙ†َ
"Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan." (QS Al-Ma'idah [5]: 8)
Dalam Islam terdapat forum resmi negara yang disebut Majelis Umat. Forum ini beranggotakan masyarakat, baik Muslim maupun non-Muslim, sebagai wadah musyawarah sekaligus penyalur aspirasi apabila terjadi ketidakadilan. Konsep ini meneladani sikap Rasulullah saw. yang bermusyawarah dengan para sahabat dalam berbagai urusan yang tidak memiliki ketetapan syariat secara langsung dan masih terbuka untuk didiskusikan. Adapun syariat Islam tetap menjadi hukum dan standar dalam kehidupan bernegara. Jika terjadi penyimpangan terhadap syariat, rakyat Muslim berhak melakukan koreksi, sedangkan warga non-Muslim dapat menyampaikan pengaduan atas ketidakadilan atau kesalahan penerapan syariat tanpa mengoreksi pemimpin secara langsung.
Seorang pemimpin, yaitu khalifah, juga dilarang menutup mata terhadap kondisi rakyatnya. Ia harus senantiasa siap menerima koreksi apabila melakukan kesalahan dalam menerapkan syariat. Seorang khalifah wajib menyadari bahwa amanah kepemimpinan adalah mengurus urusan rakyat sekaligus menjaga tegaknya syariat Islam. Dengan penerapan aturan seperti ini, demonstrasi maupun kerusuhan diharapkan dapat diminimalkan karena keadilan dan kesejahteraan rakyat benar-benar menjadi prioritas negara. Wallahu a'lam. [MA/Hem]
Baca juga:
0 Comments: