Oleh: Zhiya Kelana, S.Kom
(Aktivis Muslimah Aceh)
SSCQmedia.com—Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode Januari–April 2026 menjadi alarm keras bagi bangsa ini. Dalam empat bulan, tercatat 426 aduan kekerasan terhadap anak. Kekerasan seksual menempati urutan pertama. Mirisnya, lokasi kejadian terbanyak justru berada di lingkungan rumah tangga. Rumah yang seharusnya menjadi madrasah pertama dan benteng teraman berubah menjadi tempat paling berbahaya bagi anak.
Darurat ini juga merembet ke dunia digital. KPAI menyatakan bahwa kasus anak dan judi online mendominasi laporan yang masuk. Data DPR RI bahkan lebih mengerikan, yakni sekitar 200.000 anak Indonesia telah terpapar judi online. Terdapat temuan anak berusia sembilan tahun yang terjerat utang Rp2 juta akibat kecanduan gim slot. Fakta ini menegaskan bahwa anak-anak kita dikepung dari dua arah. Di dunia nyata mereka tidak aman dari kekerasan, sedangkan di dunia digital mereka menjadi mangsa industri haram yang merusak akal dan moral.
Mengapa tragedi ini terus berulang setiap tahun? Karena pendekatan yang digunakan keliru. Selama akar masalah tidak dicabut, angka 426 itu hanya akan terus bertambah.
Ada empat akar masalah sistemik yang menjadi penyebab utama.
Pertama, sekularisme. Paham ini memisahkan agama dari kehidupan. Standar baik dan buruk tidak lagi merujuk pada halal dan haram menurut Allah SWT, melainkan pada hawa nafsu. Akibatnya, keimanan tidak lagi berfungsi sebagai rem pengendali perilaku. Padahal Allah SWT berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu." [QS At-Tahrim: 6]
Ketika ayat ini dicampakkan, anak yang seharusnya menjadi amanah dipandang sebagai beban ekonomi, objek eksploitasi, atau pelampiasan syahwat. Dari sinilah lahir predator dari lingkungan terdekat.
Kedua, kapitalisme. Sistem ini melepaskan tanggung jawab negara dalam menjamin kebutuhan pokok rakyat. Sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan dijadikan komoditas. Dampaknya, jutaan kepala keluarga hidup dalam tekanan ekonomi, stres, dan utang. Rumah tangga menjadi tidak harmonis, kekerasan dalam rumah tangga meningkat, dan anak menjadi korban pertama, baik sebagai sasaran kekerasan langsung maupun korban penelantaran karena orang tua harus bekerja dari pagi hingga malam.
Solusi instan terhadap anak yang rewel adalah memberikan gawai tanpa pengawasan. Dari sinilah pintu judi online dan pornografi terbuka lebar.
Ketiga, lemahnya fungsi negara. Dalam Islam, pemimpin hakikatnya adalah pengurus dan perisai rakyat. Namun, faktanya hari ini negara lebih sering hadir sebagai pemadam kebakaran. Ketika kasus judi online mencuat, solusinya hanya memblokir situs. Besok muncul sepuluh domain baru. Akar masalah tidak disentuh. Industri pornografi, konten liberal yang merusak akidah, serta kurikulum sekuler yang menjauhkan anak dari Allah dibiarkan tumbuh subur. Negara gagal menjadi junnah atau perisai yang melindungi generasi.
Keempat, hukum yang tidak menjerakan. KPAI mencatat 57 kasus kekerasan seksual terhadap anak dalam empat bulan. Namun, vonis lima hingga sepuluh tahun penjara sering kali dianggap sudah berat. Padahal, setelah bebas, potensi pelaku untuk mengulangi kejahatannya tetap tinggi. Hukum buatan manusia tidak menimbulkan efek zawajir bagi calon pelaku lainnya. Akibatnya, rantai kekerasan tidak pernah benar-benar terputus.
Melihat empat akar masalah tersebut, jelas bahwa revisi undang-undang, kampanye media sosial, atau seminar parenting tidak akan cukup. Yang rusak adalah sistemnya. Karena itu, solusinya pun harus bersifat sistemis. Umat Islam memiliki cetak biru yang sempurna dari Allah SWT untuk menyelesaikan persoalan ini hingga ke akarnya.
Solusi pertama: mengembalikan akidah sebagai fondasi. Negara wajib melakukan pembinaan intensif kepada calon orang tua. Kesadaran bahwa anak adalah amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah harus ditanamkan sejak awal. Ketakwaan individu dan keluarga merupakan benteng preventif pertama.
Kedua: menerapkan sistem ekonomi Islam. Negara wajib menjamin pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu melalui Baitul Mal. Tidak boleh ada ayah yang stres karena tidak mampu memberi makan anaknya. Negara wajib membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi laki-laki. Adapun bagi mereka yang lemah, penyandang disabilitas, janda, dan fakir miskin, negara wajib menjamin kebutuhan hidup mereka. Ketika tekanan ekonomi berkurang, pemicu utama kekerasan dalam rumah tangga dan penelantaran anak dapat ditekan secara signifikan.
Ketiga: mengembalikan fungsi negara sebagai perisai hakiki. Institusi Khilafah wajib memberantas judi online, pornografi, minuman keras, dan paham liberal hingga ke akarnya. Bukan sekadar memblokir situs, melainkan menutup seluruh aktivitasnya, menyita asetnya, serta memberikan hukuman berat kepada bandar dan para pelakunya. Kurikulum pendidikan juga harus dibangun berdasarkan akidah Islam guna membentuk generasi yang berkepribadian Islam dan kokoh dalam keimanan.
Keempat: menerapkan sistem sanksi Islam yang tegas. Islam menetapkan sanksi berat bagi pelaku kejahatan seksual. Tujuannya adalah melindungi masyarakat dan mencegah munculnya korban-korban baru. Sanksi yang tegas juga berfungsi sebagai pencegah agar orang lain tidak melakukan kejahatan serupa.
Selama 13 abad Khilafah tegak, dunia disebut tidak pernah mencatat darurat anak dalam skala seperti yang terjadi saat ini. Hari ini, setelah 79 tahun demokrasi sekuler diterapkan, darurat anak menjadi persoalan yang terus berulang setiap tahun.
Maka, 426 anak ini adalah 426 alasan untuk berhenti berharap pada sistem yang dianggap gagal melindungi generasi. Ini adalah 426 alasan untuk kembali kepada aturan Allah SWT secara menyeluruh. Melindungi generasi merupakan amanah besar, dan diam di hadapan kezaliman sistemik adalah dosa.
Wallahualam bissawab. [My/Iwp]
Baca juga:
0 Comments: