Oleh: Hermiatin, S.Pd.
(Praktisi Pendidikan)
SSCQmedia.com—Kembali publik dikejutkan dengan munculnya kasus dari dunia pendidikan tinggi, yakni dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa dari dua universitas ternama, Universitas Indonesia (UI) dan Institut Pertanian Bogor (IPB). Dugaan pelecehan tersebut terjadi dalam grup percakapan digital mahasiswa dan dinilai harus dijerat secara hukum, baik menggunakan UU TPKS maupun UU ITE. Kasus ini viral di media sosial dalam bentuk percakapan yang membahas dan merendahkan perempuan secara seksual, termasuk mahasiswi dan dosen. Perbuatan para terduga pelaku masuk dalam kategori kekerasan berbasis gender online (KBGO), yaitu pelecehan seksual nonfisik melalui sarana elektronik (BBC, 20-04-2026).
Sungguh ironis, pelaku pelecehan dan kekerasan seksual tersebut merupakan mahasiswa terdidik yang bahkan memiliki jabatan penting di kampus, seperti ketua jurusan, ketua panitia ospek, dan posisi strategis lainnya. Fakta ini menunjukkan kontras yang tajam antara status sebagai insan akademik dengan perilaku yang dilakukan. Universitas yang seharusnya menjadi tempat terhormat bagi lahirnya generasi berilmu dan beretika, justru tercoreng oleh tindakan yang memalukan.
Negara sebagai institusi yang bertanggung jawab melindungi rakyat seharusnya hadir memberikan perlindungan maksimal bagi korban. Namun, realitas menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual masih belum memadai. Hukum pidana yang ada dinilai belum sepenuhnya mampu mengakomodasi kasus kekerasan seksual, karena masih menempatkannya sebatas tindak kejahatan kesusilaan. Kondisi ini menjadi potret buram penerapan liberalisme yang mengagungkan kebebasan, serta kegagalan sistem pendidikan kapitalistik dalam memberikan perlindungan dan pembinaan yang optimal.
Perlindungan hakiki terhadap korban pelecehan seksual hanya dapat terwujud ketika syariat Islam diterapkan secara menyeluruh. Dalam Islam, negara wajib menjamin keamanan seluruh rakyat tanpa terkecuali. Penerapan sistem sanksi yang jelas dan tegas akan memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus menjadi penebus dosa bagi mereka di akhirat. Sistem pendidikan pun harus dibangun dengan meninggalkan sekularisme dan liberalisme, serta menghapus berbagai program yang menjauhkan generasi dari nilai keimanan.
Di sisi lain, negara juga memiliki peran penting dalam mengendalikan dan mengawasi media sosial, terutama konten yang mengandung unsur pornografi dan pornoaksi, agar tidak menjadi pemicu maraknya kejahatan seksual.
Peran keluarga juga tidak kalah penting dalam memberikan penguatan akidah Islam. Orang tua perlu membimbing anak-anaknya dengan mengajak mereka ke majelis ilmu agar memperoleh pemahaman Islam yang benar. Dalam sistem Islam, keluarga menjadi benteng pertama dalam menjaga ketakwaan individu.
Dengan kembali kepada Islam, kehidupan manusia diyakini akan menjadi lebih baik, terhindar dari maraknya pelecehan dan berbagai kejahatan. Masyarakat akan hidup lebih bermartabat dan terikat dengan nilai-nilai Al-Qur’an dan As-Sunnah dalam seluruh aspek kehidupan.
Wallahu a‘lam bishshawab. [My/Iwp]
Baca juga:
0 Comments: