Headlines
Loading...
Film Pesta Babi: Nobar Dilarang, Kritik Dibungkam

Film Pesta Babi: Nobar Dilarang, Kritik Dibungkam

Oleh: Zhiya Kelana, S.Kom
(Aktivis Muslimah Aceh)

SSCQmedia.com—Polemik film dokumenter Pesta Babi kembali membongkar wajah asli demokrasi Indonesia. Google News pada Mei 2026 mencatat terjadinya pelarangan nobar film ini di berbagai daerah. Aparat berdalih soal izin keramaian hingga menjaga kondusivitas. Padahal, film karya Watchdoc ini hanya menyoroti alih fungsi hutan Papua untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) food estate. Film tersebut mengungkap dugaan bahwa proyek raksasa ini hanya menguntungkan oligarki, sementara rakyat Papua justru kehilangan tanah, hutan, dan sumber kehidupannya.

Kompas.com pada 13 Mei 2026 merilis berita berjudul “Sikap Negara Respons Polemik Nobar Film Pesta Babi, Pelarangan Tak Bisa”. Namun, fakta di lapangan berkata lain. Pembatasan dan pelarangan tetap terjadi. Ini bukan sekadar soal izin, melainkan soal pembungkaman.

Pelarangan nobar film ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk membungkam suara kritis. Negara yang selama ini dicitrakan sebagai penjaga hak berpendapat ternyata alergi terhadap kritik. Ketika kritik menyentuh kepentingan oligarki, kebebasan berpendapat langsung dikebiri. Hal ini mengonfirmasi bahwa demokrasi yang dianut bersifat otoriter dan antikritik. Rakyat boleh berbicara selama tidak mengganggu kepentingan pemodal besar yang menopang kekuasaan.

BBC Indonesia pada Mei 2026, dalam artikelnya “Film Pesta Babi dan PSN Food Estate Papua”, mengulas isi film tersebut. PSN dinilai menjadi dalih negara dalam sistem demokrasi kapitalisme untuk memberikan lahan jutaan hektare kepada para oligarki. Atas nama pembangunan dan ketahanan pangan, hutan adat Papua digusur. Masyarakat adat yang hidup turun-temurun di sana dipaksa angkat kaki. Tanah yang seharusnya menjadi sumber kehidupan berubah menjadi konsesi perusahaan.

Inilah wajah ketimpangan kepemilikan lahan yang luar biasa. Segelintir elite menguasai jutaan hektare, sementara rakyat jelata sengsara di tanahnya sendiri.

Warta Ekonomi pada 2026 juga memberitakan, “Nobar Film Pesta Babi Tak Dilarang tapi Dibatasi, Pemerintah Bicara Kebebasan Sambil Ingatkan Batas Moral”. Narasi “dibatasi, bukan dilarang” merupakan eufemisme. Intinya sama: suara kritis tidak boleh bebas.

Inilah konsekuensi logis dari sistem kapitalisme. Sistem ini melahirkan ketimpangan ekonomi yang akut. Harta milik umum berupa hutan, tambang, dan sumber daya alam justru dikuasai segelintir oligarki atas nama investasi. Negara yang seharusnya menjadi pengurus rakyat berubah menjadi fasilitator kepentingan korporasi. Akibatnya jelas: rakyat miskin, oligarki makin kaya.

Islam memiliki solusi tuntas untuk karut-marut ini. Allah Swt. berfirman:

“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya harta yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan.” (QS An-Nisa: 5)

Ayat ini menjadi dasar pengelolaan harta dalam Islam. Negara wajib menjaga harta agar tidak jatuh ke tangan pihak-pihak yang merusak dan merugikan rakyat.

Pertama, Islam mewujudkan keadilan ekonomi. Lahan milik individu diakui negara dan tidak boleh digusur secara paksa atas nama PSN. Lahan milik umum seperti hutan dan tambang dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat, bukan diserahkan kepada swasta. Pengelolaan lahan tidak boleh merusak kehidupan masyarakat adat maupun ekosistem. Hutan Papua merupakan milik umum yang harus dijaga, bukan diobral kepada korporasi.

Kedua, proyek negara berorientasi pada kemaslahatan rakyat dan dilaksanakan sesuai syariat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak. Food estate boleh saja dilakukan, tetapi jika merampas tanah rakyat dan hanya menguntungkan korporasi, maka hal itu batil. Negara dalam Islam hadir sebagai raa'in, yakni pengurus yang memastikan setiap jengkal tanah memberikan manfaat bagi umat, bukan bagi segelintir elite.

Ketiga, negara terbuka terhadap kritik dan siap mengoreksi kebijakan ketika ada masukan dari rakyat. Khalifah Umar bin Khattab pernah ditegur oleh seorang perempuan di depan umum terkait mahar, dan beliau menerima koreksi tersebut. Itulah teladan kepemimpinan Islam, bukan malah melarang pemutaran film yang mengkritisi kebijakan. Kritik merupakan bagian dari muhasabah lil hukkam (mengoreksi penguasa) yang hukumnya wajib dalam Islam.

Pelarangan nobar Pesta Babi membuktikan bahwa demokrasi kapitalisme tidak pernah berpihak kepada rakyat kecil. Sistem ini hanya menjadi alat legitimasi oligarki untuk merampas harta milik umum. Selama sistem tersebut tetap diterapkan, pembungkaman dan ketimpangan akan terus berulang. Rakyat Papua kehilangan hutan, sementara rakyat Indonesia kehilangan kebebasan berpendapat.

Solusinya bukan sekadar mengganti rezim, melainkan mengganti sistem. Kembali kepada aturan Allah secara kaffah merupakan satu-satunya jalan untuk mewujudkan keadilan ekonomi dan kebebasan yang hakiki. Sebab, diam atas kezaliman sistemik adalah dosa.

Wallahualam bissawab. [My/Iwp]

Baca juga:

0 Comments: