Oleh: Desi Ummu Idris
(Kontributor SSCQMedia.Com)
SSCQMedia.Com—Kita kerap mendengar frasa negara gagal untuk menggambarkan negara yang porak-poranda akibat perang, paceklik, atau korupsi akut. Perekonomian ambruk, hukum mandul, dan rakyat mengungsi. Namun, ada satu jenis kegagalan yang lebih senyap, yaitu ketika negara tidak lagi mampu menjaga ruang yang seharusnya paling aman bagi anak-anaknya.
Hari ini Indonesia sibuk membicarakan IKN, investasi asing, hingga hilirisasi digital. Di linimasa, masyarakat disuguhi etalase kemajuan berupa ruas tol baru, kereta cepat, dan gedung-gedung tinggi yang menjulang. Akan tetapi, di sisi lain negeri ini, terdapat benteng akhlak yang mulai retak: pesantren. Tempat para orang tua menitipkan anak-anak mereka dengan doa, “Semoga pulang menjadi anak saleh.”
Lantas, bagaimana kabar anak-anak itu sekarang? Apa jadinya jika benteng yang seharusnya melindungi justru berubah menjadi tempat yang paling membahayakan? Bagaimana jika ruang belajar agama beralih fungsi menjadi ruang penyiksaan? Bagaimana jika senior yang seharusnya mengayomi justru menyiramkan api ke tubuh adik kelasnya?
Inilah wajah yang tak pernah tampil di baliho pembangunan. Pada November 2025, tiga santri di sebuah pondok pesantren di Desa Mantang, Lombok Tengah, diduga dibakar oleh seniornya. Pada Juni 2026, rekaman kondisi tubuh melepuh salah satu korban berinisial S.A.H. (13) beredar luas di Facebook. Selama tujuh bulan, kasus tersebut diduga ditutup-tutupi. Dilansir dari kompas.com (5/6/2026), pelaku menyiramkan cairan mudah terbakar kepada tiga santri junior hingga mengalami luka berat. Pihak pesantren terkesan angkat tangan, sementara negara bungkam.
Peristiwa ini bukan satu-satunya. Kekerasan di lingkungan sekolah dan pesantren sudah berada pada tahap mengkhawatirkan. Data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat terdapat 60 kasus kekerasan sepanjang 2025, meningkat dibandingkan 36 kasus pada 2024 dan 15 kasus pada 2023. Akibatnya, 358 korban mengalami trauma, sementara 126 pelaku tercatat terlibat dalam berbagai kasus kekerasan. Ironisnya, pesantren yang seharusnya menjadi tempat pendidikan selama 24 jam justru menjadi lahan subur praktik perundungan. Kasus serupa terus berulang tanpa solusi yang menyentuh akar persoalan.
Sekularisme Mengikis Akhlak Generasi
Perundungan tidak jatuh dari langit. Ia tumbuh dari sistem yang keliru arah. Paham sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan telah melahirkan generasi yang tidak menjadikan halal dan haram sebagai standar perilaku. Akibatnya, muncul pribadi-pribadi yang haus kuasa dan tega melukai sesamanya. Senioritas yang semestinya menjadi sarana pembinaan berubah menjadi alat penindasan.
Padahal, Islam mengajarkan bahwa hubungan sesama muslim dibangun di atas kasih sayang, bukan dominasi dan kekuasaan. Rasulullah saw. bersabda:
لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ
“Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian hingga ia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa ukuran keimanan seorang muslim adalah kemampuannya menyayangi sesama, bukan menyakitinya. Ketika nilai ini dicabut dari sistem pendidikan, tidak mengherankan jika seorang senior tega menyakiti bahkan membakar juniornya. Yang tersisa hanyalah relasi kuasa, bukan ukhuwah.
Pemerintah hari ini tampak lebih fokus membangun infrastruktur fisik, tetapi kurang memberi perhatian pada pembangunan manusia. Kurikulum terus berganti, namun kualitas akhlak generasi justru kian menurun. Di media sosial, budaya flexing dan prank yang merugikan orang lain sering kali mendapatkan apresiasi. Di dunia nyata, seorang pelajar berani membakar temannya karena merasa memiliki kuasa.
Sistem pendidikan sekuler turut memperburuk keadaan. Sekolah dan pesantren lebih berorientasi pada pencapaian nilai dan ijazah. Sementara itu, pembentukan kepribadian Islam sering kali terpinggirkan. Dampaknya, lahir generasi yang rapuh secara mental. Senioritas negatif dibiarkan tumbuh, kekerasan dinormalisasi, dan korban terus berjatuhan di tempat yang seharusnya menjadi ruang aman.
Negara Abai Melindungi Santri
Negara gagal menunaikan tugasnya sebagai pelindung generasi. Setiap tahun kasus perundungan meningkat, tetapi negara baru hadir setelah korban berjatuhan. Penanganannya pun cenderung reaktif dan tidak menyentuh akar masalah, yaitu ideologi sekularisme yang menjadi landasan sistem saat ini.
Polanya terus berulang. Kasus harus viral terlebih dahulu sebelum aparat bergerak. Harus muncul tagar #JusticeForSantri sebelum pejabat memberikan perhatian. Padahal, tugas negara bukan hanya mengobati, melainkan juga mencegah. Di tengah gencarnya program Indonesia Emas 2045, ada satu hal yang sering terlupakan: generasi unggul tidak akan lahir dari anak-anak yang tumbuh dalam trauma dan kekerasan.
Di sisi lain, sanksi terhadap pelaku perundungan sering kali tidak memberikan efek jera. Dalih “masih di bawah umur” kerap menjadi alasan untuk meringankan atau menghindarkan pelaku dari hukuman yang tegas. Akibatnya, rantai kekerasan terus berulang, bahkan dengan tingkat kekejaman yang semakin meningkat.
Tawaran Solusi Islam untuk Mencabut Perundungan
Islam tidak memberi ruang bagi perundungan. Perbuatan ini dipandang sebagai kezaliman sekaligus tindak kriminal yang harus diberantas hingga ke akarnya. Solusi Islam bekerja melalui tiga pilar utama.
Pertama, membentuk pribadi bertakwa sejak dini. Pendidikan Islam menanamkan kesadaran bahwa setiap amal akan dicatat dan dihisab. Rasa takut kepada Allah Swt. menjadi pengendali terkuat agar seseorang tidak berani menzalimi orang lain. Bukan karena takut pada CCTV, melainkan karena takut kepada Zat Yang Maha Melihat.
Kedua, membangun sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Negara wajib menyusun kurikulum yang bertujuan membentuk kepribadian Islam. Pendidikan tidak hanya berfungsi sebagai transfer ilmu, tetapi juga pembentukan pola pikir dan pola sikap Islami. Budaya senioritas yang menindas dihapus dan diganti dengan budaya ukhuwah, di mana kakak kelas menjadi pembimbing dan pelindung bagi adik kelasnya.
Ketiga, menghadirkan negara sebagai perisai umat. Negara tidak boleh menjadi penonton. Negara wajib mengawasi seluruh lembaga pendidikan dan menutup setiap celah yang berpotensi melahirkan kekerasan. Ketika kejahatan terjadi, negara harus memberikan sanksi yang tegas dan menimbulkan efek jera. Dalam Islam, pelaku kejahatan yang telah balig dibebani tanggung jawab hukum secara penuh. Tujuannya bukan sekadar menghukum pelaku, melainkan juga melindungi masyarakat dari kejahatan serupa.
Dengan tiga pilar tersebut, pesantren akan kembali menjadi tempat yang aman untuk bertumbuh dan menuntut ilmu, bukan tempat yang menakutkan untuk bertahan hidup.
Prinsip ini sejalan dengan firman Allah Swt.:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”
(QS An-Nisa: 58)
Ayat ini menegaskan bahwa melindungi santri adalah amanah, sedangkan menegakkan keadilan terhadap pelaku kejahatan adalah kewajiban. Ketika amanah tersebut diabaikan, kegagalan negara bukan lagi sekadar wacana, melainkan nyata terlihat pada tubuh-tubuh santri yang melepuh akibat kekerasan.
Hanya dengan penerapan syariat Islam secara kafah, pesantren dapat kembali menjadi taman ilmu yang aman dan menenteramkan. Tidak ada lagi masa depan santri yang hancur karena perundungan. Tidak ada pula negara yang abai terhadap keselamatan generasinya.
Wallahualam bissawab. [Ni/Ekd]
Baca juga:
0 Comments: