Oleh: Purwanti
(Kontributor SSCQ Media)
SSCQMedia.com—Kesunyian malam di sebuah desa di Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan, mendadak pecah. Di depan sebuah rumah yang biasanya tenang, tiba-tiba berkumpul lautan manusia. Bukan karena konser dangdut, melainkan karena luapan kemarahan warga terhadap salah satu penghuni rumah tersebut.
Di rumah sederhana bercat putih tulang itu tinggal seorang pria paruh baya yang diduga telah melakukan tindakan bejat terhadap tetangganya. Pria tersebut diduga menodai seorang gadis penyandang disabilitas di tempat ia berniaga.
Kemarahan keluarga dan warga pun mencapai puncaknya. Warga yang geram karena proses hukum terkesan lamban melampiaskan amarah mereka dengan melempari rumah pelaku menggunakan batu. Kaca jendela dan pot tanaman menjadi sasaran amukan massa.
Predator Seks Anak Makin Menggila
Predator seksual kerap mengincar anak-anak dan penyandang disabilitas sebagai korbannya. Mereka merupakan kelompok rentan yang mudah dirayu, diiming-imingi, atau ditekan untuk menutup mulut.
Belakangan ini, kasus kekerasan seksual terhadap anak semakin mengkhawatirkan. Di Klaten, seorang ayah yang juga pimpinan pondok pesantren melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sejak 2020. Di Lampung, seorang ayah tega menyetubuhi putri kandungnya sejak sang istri bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Taiwan (Kompas.id, 18 Mei 2026).
Di Ponorogo, seorang pimpinan pondok pesantren juga diduga mencabuli para santrinya. Kasus kekerasan seksual terhadap anak layaknya menjadi momok bagi masyarakat. Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sejak Januari hingga April 2026 setidaknya terdapat 57 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Jumlah tersebut merupakan kasus yang tercatat secara resmi. Faktanya, angka di lapangan diperkirakan lebih tinggi karena sebagian kasus diselesaikan melalui jalan damai sehingga pelaku terhindar dari proses hukum.
Padahal, penyelesaian kasus kekerasan seksual terhadap anak melalui jalan damai tidak dibenarkan dalam hukum positif Indonesia. Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Pasal 23 disebutkan bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sejatinya, Indonesia telah memiliki payung hukum bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Bahkan, hukumannya dapat mencapai 15 hingga 20 tahun penjara dengan denda hingga miliaran rupiah. Dalam kondisi tertentu, hukuman tersebut dapat ditambah dengan kebiri kimia bagi pelaku yang memenuhi syarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku (KemenPPPA.go.id).
Namun, beratnya hukuman tersebut nyatanya belum mampu mencegah maupun menimbulkan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Akar Masalah
Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terus berulang, meskipun ancaman hukuman berat telah diberlakukan, menunjukkan bahwa pendekatan yang ada belum mampu menyelesaikan persoalan secara tuntas. Menurut penulis, hal ini terjadi karena hukum yang berlaku hanya menyentuh aspek permukaan, sementara akar masalahnya belum terselesaikan.
Berbagai peraturan dan perundang-undangan terus dibuat. Namun, dalam pandangan sebagian kalangan, kebijakan tersebut belum mampu memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat. Kondisi ini dinilai sebagai konsekuensi dari sistem kapitalisme liberal yang menempatkan kepentingan ekonomi sebagai faktor dominan dalam penyelenggaraan negara.
Sistem ini menjadikan manusia sebagai pihak yang menetapkan aturan berdasarkan pertimbangan akal dan kepentingannya. Akibatnya, berbagai peraturan yang lahir kerap menimbulkan perbedaan pandangan, perselisihan, bahkan konflik di tengah masyarakat.
Selain itu, sistem kapitalisme yang berlandaskan sekularisme atau pemisahan agama dari kehidupan dinilai menyebabkan nilai keimanan dan ketakwaan semakin terpinggirkan. Agama tidak lagi dijadikan pedoman utama dalam mengatur kehidupan sehingga manusia cenderung bertindak berdasarkan hawa nafsu tanpa mempertimbangkan konsekuensi akhirat.
Dalam kasus predator seksual anak, siapa pun pelakunya, baik yang memiliki latar belakang pendidikan agama maupun masyarakat umum, selama aturan Allah tidak dijadikan pedoman hidup, kejahatan serupa akan terus berulang dengan pelaku yang berbeda-beda.
Kasus yang terus berulang juga dipengaruhi oleh lemahnya kontrol sosial di tengah masyarakat. Individualisme yang mengakar membuat sebagian masyarakat kurang peduli terhadap lingkungan sekitarnya. Berbagai penyimpangan akhirnya dianggap sebagai sesuatu yang biasa.
Di sisi lain, meskipun tampak tegas, sistem hukum yang berlaku masih sangat menekankan aspek humanitas terhadap pelaku, sementara dampak yang ditimbulkan bagi korban dan masyarakat sering kali sangat besar. Inilah yang oleh sebagian kalangan dipandang sebagai salah satu kelemahan sistem kapitalisme.
Islam Memberantas Predator Anak secara Tuntas
Islam adalah syariat yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw. untuk mengatur kehidupan manusia secara menyeluruh. Islam tidak hanya mengajarkan tata cara beribadah kepada Allah Swt., tetapi juga mengatur interaksi manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
Dalam persoalan kekerasan seksual terhadap anak, Islam memiliki seperangkat aturan yang mencakup aspek pencegahan hingga pemberian sanksi terhadap pelaku.
Sebagai langkah pencegahan, Islam menetapkan sejumlah aturan pergaulan antara laki-laki dan perempuan, di antaranya:
- Mewajibkan menutup aurat sesuai ketentuan syariat.
- Mewajibkan laki-laki dan perempuan menjaga pandangan.
- Melarang khalwat (berduaan) antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
- Melarang tabaruj atau berhias secara berlebihan.
- Mewajibkan perempuan didampingi mahram dalam perjalanan tertentu sesuai ketentuan syariat.
- Mewajibkan umat Islam untuk terikat pada hukum syarak dalam seluruh aspek kehidupan.
Selain pencegahan, Islam juga menetapkan mekanisme penanganan melalui sistem peradilan Islam. Dalam sistem ini, sanksi memiliki dua fungsi utama.
Pertama, sebagai zawajir, yaitu sanksi yang berfungsi mencegah pelaku mengulangi perbuatannya sekaligus menjadi efek jera bagi masyarakat agar tidak melakukan kejahatan serupa.
Kedua, sebagai jawabir, yaitu sanksi yang berfungsi sebagai penebus dosa bagi pelaku atas pelanggaran yang telah dilakukan sehingga ia tidak lagi menanggung konsekuensinya di akhirat setelah menjalani hukuman yang ditetapkan syariat.
Dalam sistem peradilan Islam, hukum diterapkan kepada siapa pun tanpa memandang status sosial, jabatan, maupun kedudukan.
Tidak hanya itu, Islam juga melakukan langkah edukatif melalui sistem pendidikan yang berlandaskan syariat Islam. Generasi dan masyarakat dididik agar menjadikan Islam sebagai standar dalam berpikir dan berperilaku sehingga lahir individu-individu yang bertakwa.
Ketika individu bertakwa, masyarakat memiliki kepedulian terhadap lingkungannya, dan amar makruf nahi mungkar berjalan dengan baik, maka berbagai bentuk kejahatan dan kriminalitas dapat diminimalkan, termasuk kejahatan seksual terhadap anak.
Seluruh langkah tersebut hanya dapat berjalan optimal apabila negara menjalankan perannya sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Dalam pandangan Islam, peran tersebut dapat terwujud secara sempurna ketika syariat Islam diterapkan secara menyeluruh dalam kehidupan.
Oleh karena itu, jika negeri ini ingin benar-benar terbebas dari predator seksual anak dan berbagai bentuk kejahatan lainnya, diperlukan perubahan mendasar dalam sistem kehidupan yang diterapkan, yaitu dengan menjadikan syariat Islam sebagai pedoman dalam mengatur seluruh aspek kehidupan.
[Hz/UF]
Baca juga:
0 Comments: