Oleh: Isnawati
(Muslimah Penulis Peradaban)
SSCQMedia.com—PT Xacti Indonesia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat, resmi menutup seluruh operasional perusahaan dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 350 pekerja setelah perusahaan mengaku tidak lagi mampu bertahan di tengah lesunya pasar global, kenaikan biaya produksi, serta tekanan ekonomi internasional. Proses PHK dilakukan melalui kesepakatan antara manajemen dan serikat pekerja dengan pemberian pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta penggantian hak sesuai hasil perundingan (CNBC Indonesia, 25 Mei 2026).
Buruh dalam Sistem Kapitalisme
Penutupan sebuah perusahaan memang dapat dipicu oleh banyak faktor. Namun, jika dicermati lebih dalam, peristiwa seperti ini bukan hanya soal lemahnya daya saing perusahaan atau memburuknya kondisi ekonomi dunia. Ada persoalan yang lebih mendasar, yaitu sistem yang menjadi landasan pengelolaan ekonomi itu sendiri. Sebab, kasus PHK massal bukanlah peristiwa yang baru terjadi dan hampir selalu berulang ketika ekonomi mengalami tekanan.
Dalam sistem kapitalisme, ukuran utama aktivitas ekonomi adalah keuntungan. Selama sebuah usaha dianggap menguntungkan, perusahaan akan terus beroperasi. Namun, ketika keuntungan menurun atau risiko usaha meningkat, berbagai langkah efisiensi dilakukan. Salah satu yang paling sering ditempuh adalah pengurangan tenaga kerja. Akibatnya, pekerja menjadi pihak yang paling rentan terkena dampak perubahan ekonomi.
Buruh akhirnya diposisikan layaknya faktor produksi yang nilainya dihitung berdasarkan kebutuhan perusahaan. Saat dibutuhkan, mereka direkrut. Ketika dianggap membebani biaya operasional, mereka dilepas. Padahal, para pekerja bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Mereka adalah kepala keluarga, pencari nafkah, dan manusia yang memiliki tanggung jawab hidup yang tidak berhenti hanya karena perusahaan menutup usahanya.
Kondisi ini menunjukkan bahwa dalam kapitalisme, keamanan pekerjaan tidak benar-benar dimiliki oleh pekerja. Nasib mereka sangat bergantung pada stabilitas pasar, kekuatan modal, dan keputusan pemilik perusahaan. Ketika perusahaan memperoleh keuntungan, pekerja dipertahankan. Namun, ketika perusahaan mengalami kerugian, pekerja menjadi pihak pertama yang menanggung akibatnya.
Sistem kapitalisme juga menyebabkan terkonsentrasinya modal pada kelompok tertentu. Akibatnya, kesempatan kerja tidak berkembang berdasarkan kebutuhan masyarakat, melainkan berdasarkan kepentingan keuntungan pemilik modal. Jika suatu sektor dianggap tidak lagi memberikan keuntungan besar, investasi akan berpindah ke sektor lain, sementara para pekerja yang ditinggalkan harus menghadapi kenyataan pahit kehilangan pekerjaan.
Persaingan mencari kerja pun semakin berat. Jumlah pencari kerja terus bertambah, sedangkan lapangan kerja yang tersedia tidak mampu mengimbangi kebutuhan tersebut. Tidak jarang satu lowongan pekerjaan diperebutkan oleh ratusan bahkan ribuan pelamar. Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan pengangguran bukan semata-mata karena masyarakat tidak mau bekerja, melainkan karena kesempatan kerja memang semakin terbatas.
Yang lebih memprihatinkan, negara dalam sistem kapitalisme sering kali hanya hadir setelah masalah terjadi. Ketika PHK massal melanda, solusi yang ditawarkan biasanya berupa bantuan sosial, pelatihan kerja, atau program jangka pendek lainnya. Program-program tersebut memang dapat membantu sebagian masyarakat, tetapi tidak menyelesaikan akar persoalan yang menyebabkan lapangan kerja sulit tersedia secara berkelanjutan.
Negara Penjamin Kesejahteraan
Islam memandang persoalan pekerjaan sebagai bagian dari tanggung jawab negara terhadap rakyatnya. Negara tidak boleh membiarkan masyarakat berjuang sendiri menghadapi kesulitan ekonomi. Penguasa dalam Islam adalah raa'in, yaitu pengurus yang bertanggung jawab mengurusi kebutuhan rakyat dan memastikan kehidupan mereka berjalan dengan baik.
Karena itu, negara wajib menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap laki-laki yang menjadi pencari nafkah memperoleh pekerjaan yang layak. Tanggung jawab ini tidak cukup dilakukan dengan memberikan bantuan ketika rakyat mengalami kesulitan. Negara harus membangun sistem yang mampu menghasilkan lapangan kerja secara luas dan berkesinambungan.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengembangkan sektor riil secara maksimal. Pertanian, perikanan, peternakan, perdagangan, dan industri manufaktur merupakan sektor-sektor yang mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Ketika sektor-sektor ini berkembang, peluang kerja akan terbuka secara alami tanpa harus bergantung pada program bantuan sementara.
Negara juga harus membangun industri dalam negeri yang kuat. Kekayaan alam yang melimpah tidak boleh hanya dijual dalam bentuk bahan mentah. Semua sumber daya yang dimiliki harus diolah di dalam negeri sehingga menghasilkan nilai tambah yang lebih besar sekaligus menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.
Kemudahan bagi usaha produktif juga perlu diberikan. Perizinan yang sederhana, kepastian hukum, serta lingkungan usaha yang sehat akan mendorong tumbuhnya berbagai kegiatan ekonomi yang mampu menyerap tenaga kerja lebih luas. Dengan demikian, masyarakat memiliki lebih banyak pilihan untuk bekerja maupun berusaha.
Pendidikan dan keterampilan juga harus mendapat perhatian serius. Sistem pendidikan tidak boleh sekadar menghasilkan lulusan yang mencari pekerjaan, tetapi harus mampu melahirkan individu yang memiliki kemampuan nyata untuk berkarya dan berkontribusi dalam pembangunan ekonomi demi kemaslahatan rakyat.
Selain itu, pembangunan harus dilakukan secara merata. Lapangan kerja tidak boleh hanya terkonsentrasi di kota-kota besar. Daerah-daerah juga harus dikembangkan agar masyarakat dapat memperoleh pekerjaan tanpa harus meninggalkan kampung halaman mereka.
Islam juga menetapkan bahwa sumber daya alam yang menjadi milik umum wajib dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat. Pengelolaan yang benar akan menghasilkan pemasukan besar bagi negara sekaligus membuka banyak aktivitas ekonomi yang mampu menyerap tenaga kerja.
Dalam sistem Islam, struktur kepemilikan diatur sedemikian rupa agar kekayaan tidak hanya beredar di kalangan tertentu. Monopoli dan penguasaan ekonomi oleh segelintir pihak dicegah sehingga aktivitas ekonomi dapat tumbuh lebih merata di tengah masyarakat. Kondisi ini akan melahirkan lebih banyak pelaku usaha dan lebih banyak kesempatan kerja.
Di samping itu, Baitulmal berfungsi sebagai institusi yang menjamin kebutuhan dasar rakyat. Pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan diberikan secara langsung sehingga masyarakat tidak terbebani biaya hidup yang semakin berat ketika menghadapi kesulitan ekonomi.
Kasus PHK massal yang terus berulang menunjukkan bahwa persoalan ketenagakerjaan bukan sekadar masalah perusahaan yang merugi atau pasar yang melemah. Ada persoalan sistemik yang membuat jutaan pekerja hidup dalam ketidakpastian. Karena itu, solusi yang dibutuhkan bukan hanya tambalan sementara, melainkan perubahan mendasar dalam cara negara mengelola ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
Dalam pandangan Islam, hal tersebut hanya dapat diwujudkan melalui penerapan syariah secara menyeluruh dalam institusi Khilafah sehingga negara benar-benar menjalankan perannya sebagai penjamin kesejahteraan dan pelindung rakyat.
Wallahu a'lam bishshawab. [MA/IWP]
Baca juga:
0 Comments: