Oleh: Ermawati
(Kontributor SSCQMedia.com)
SSCQMedia.com—Kondisi negeri ini semakin hari semakin terasa sulit. Perekonomian mengalami penurunan yang signifikan, daya beli masyarakat melemah, angka kemiskinan meningkat, dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) masih belum mereda. Kondisi ini dipicu oleh berbagai faktor, seperti konflik global, melemahnya nilai tukar rupiah, serta kenaikan biaya produksi yang menjadi beban bagi dunia usaha. Akibatnya, banyak perusahaan memilih jalan pintas untuk menekan biaya produksi dan mempertahankan keuntungan dengan memberhentikan para pekerja.
PT Xacti Indonesia menutup operasional pabriknya di Depok, Jawa Barat, dan melakukan PHK terhadap 350 karyawan. Kabar penutupan pabrik dan PHK tersebut disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal (CNN Indonesia, 26 Mei 2026).
Di sisi lain, persaingan mencari pekerjaan semakin ketat. Ribuan pelamar harus memperebutkan satu lowongan pekerjaan. Namun, sebagian perusahaan justru lebih memilih merekrut pekerja baru dengan upah yang lebih rendah dibandingkan mempertahankan pekerja lama. Dengan cara itu, biaya produksi dapat ditekan sehingga PHK dianggap sebagai solusi untuk menyelamatkan perusahaan.
Dalam sistem kapitalisme, pekerja dinilai tidak memiliki posisi yang kuat karena hubungan kerja didasarkan pada kontrak yang memungkinkan perusahaan dengan mudah merekrut maupun memberhentikan tenaga kerja sesuai kepentingan bisnis. Nasib pekerja yang terkena PHK sering kali tidak menjadi pertimbangan utama.
Kapitalisme juga dipandang menjadikan buruh sebagai komoditas ekonomi. Tenaga kerja dihargai sejauh mampu memberikan keuntungan bagi pemilik modal. Ketika biaya tenaga kerja dianggap murah dan menguntungkan, pekerja akan dipertahankan. Sebaliknya, ketika biaya tersebut dianggap mengurangi keuntungan, pekerja berpotensi disingkirkan. Dalam sistem ini, kepemilikan modal terkonsentrasi pada segelintir pihak sehingga kesempatan kerja sangat bergantung pada kepentingan dan keuntungan para pemilik modal.
Negara dalam sistem kapitalisme dinilai lebih berperan sebagai penjaga kepentingan pemilik modal daripada pelindung rakyat. Berbagai kebijakan dibuat untuk menarik investasi agar modal terus masuk. Ketika gelombang PHK meningkat, respons yang muncul sering kali hanya berupa program jaring pengaman sosial, seperti pelatihan kerja, bantuan tunai, dan program sejenis. Solusi tersebut dipandang belum menyentuh akar persoalan sehingga gelombang PHK berpotensi terus berulang selama sistem yang sama tetap diterapkan.
Solusi Islam terhadap Persoalan Ketenagakerjaan
Berbeda dengan kapitalisme, Islam memiliki mekanisme yang dipandang mampu menjamin kesejahteraan pekerja dan memenuhi kebutuhan hidup masyarakat. Dalam Islam, hubungan kerja dibangun melalui akad yang jelas sehingga hak dan kewajiban pekerja maupun pemberi kerja dapat terlindungi secara adil.
Pertama, negara berperan sebagai raa'in (pengurus rakyat) yang berkewajiban menyediakan lapangan pekerjaan yang layak, terutama bagi mereka yang bertanggung jawab menafkahi keluarga. Tanggung jawab ini merupakan bagian dari kewajiban negara dalam menjamin kesejahteraan rakyat.
Rasulullah saw. bersabda:
"Seorang imam adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya." (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Kedua, sistem ekonomi Islam dibangun di atas sektor riil, bukan spekulasi pasar. Perekonomian diatur berdasarkan syariat Islam sehingga dapat mengurangi ketergantungan pada modal kapitalis. Lapangan pekerjaan dibuka berdasarkan kebutuhan masyarakat dan pembangunan sektor-sektor produktif.
Dalam Islam juga terdapat konsep kepemilikan umum yang dikelola negara untuk kepentingan rakyat. Hasil pengelolaan sumber daya alam digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik sekaligus membuka lapangan pekerjaan yang luas tanpa bergantung pada pihak asing.
Negara Islam juga akan membangun struktur kepemilikan yang mencegah monopoli dan ketimpangan ekonomi. Distribusi kepemilikan yang lebih merata diyakini mampu menciptakan ekosistem ekonomi yang sehat dan beragam. Usaha kecil dapat berkembang karena tidak terhambat oleh dominasi segelintir pemilik modal, sementara daya beli masyarakat meningkat melalui distribusi kekayaan yang lebih merata.
Selain itu, terdapat Baitulmal sebagai institusi yang mengelola pemasukan dan pengeluaran negara. Baitulmal berfungsi sebagai sarana penjamin kesejahteraan rakyat. Melalui lembaga ini, negara memenuhi berbagai kebutuhan dasar masyarakat, seperti layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak perlu khawatir menghadapi ketidakpastian ekonomi akibat PHK karena negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin kesejahteraan rakyat dan memenuhi kebutuhan pokok mereka.
Wallahu a'lam bishshawab. [An/UF]
Baca juga:
0 Comments: