Oleh: Resti Ummu Faeyza
(Kontributor SSCQ Media)
SSCQMedia.com—Anak-anak merupakan aset berharga bagi sebuah bangsa. Namun, realitas yang terjadi di Indonesia justru menunjukkan bahwa keselamatan dan perlindungan mereka masih jauh dari kata ideal. Berbagai bentuk kekerasan terhadap anak terus bermunculan dari waktu ke waktu, baik berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun eksploitasi. Yang lebih memprihatinkan, ancaman tersebut sering kali muncul dari lingkungan terdekat yang semestinya menjadi tempat paling aman bagi mereka, yakni keluarga dan rumah. Di era digital, ancaman itu bahkan meluas hingga ke ruang siber yang semakin sulit diawasi.
Kondisi tersebut terlihat dari data yang diungkapkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Sepanjang Januari hingga April 2026, lembaga tersebut menerima sedikitnya 426 pengaduan terkait berbagai persoalan yang menimpa anak (kpai.go.id, 18/5/2026).
Di antara kasus yang dilaporkan, kekerasan seksual menjadi salah satu yang paling banyak ditemukan. Selain itu, lingkungan keluarga yang semestinya menjadi tempat ternyaman justru tercatat sering menjadi lokasi terjadinya kekerasan terhadap anak. Di sisi lain, keterlibatan anak dalam praktik judi daring juga menjadi persoalan yang cukup dominan.
Data tersebut menunjukkan bahwa anak-anak menghadapi ancaman dari berbagai sisi kehidupan. Ruang yang seharusnya memberikan rasa aman justru dapat berubah menjadi tempat terjadinya kekerasan. Lingkungan sosial menyimpan banyak risiko, sementara perkembangan teknologi menghadirkan tantangan baru yang tidak kalah berbahaya. Dalam situasi seperti ini, tidak berlebihan jika kondisi perlindungan anak di Indonesia disebut sedang berada dalam keadaan darurat.
Tingginya angka kekerasan terhadap anak tentu tidak dapat dipahami semata-mata sebagai kesalahan individu. Fenomena ini merupakan bagian dari persoalan yang lebih besar, yakni adanya kerusakan sistemik yang memengaruhi cara masyarakat menjalani kehidupan. Salah satu akar masalah yang dinilai berkontribusi terhadap kondisi tersebut adalah penerapan sekularisme, yaitu pemisahan agama dari kehidupan publik.
Ketika agama hanya diposisikan sebagai urusan pribadi, nilai-nilai keimanan kehilangan peran penting dalam mengatur perilaku manusia. Akibatnya, fungsi agama sebagai pengendali dan pembimbing kehidupan semakin melemah. Tidak sedikit orang tua yang akhirnya menjadikan materi sebagai orientasi utama kehidupan, sementara nilai-nilai ketakwaan dan tanggung jawab terhadap amanah anak semakin terpinggirkan. Anak tidak lagi dipandang sebagai titipan Allah yang wajib dijaga dan dididik dengan penuh kasih sayang, melainkan terkadang dianggap sebagai beban atau sasaran pelampiasan emosi.
Kondisi tersebut diperparah oleh sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan di negeri ini. Sistem tersebut dinilai menciptakan tekanan hidup yang semakin berat. Kenaikan biaya kebutuhan pokok, ketidakpastian pekerjaan, dan kesenjangan ekonomi yang terus melebar menjadi faktor yang memicu stres dalam banyak keluarga. Ketika tekanan ekonomi tidak mampu dikelola dengan baik, konflik rumah tangga pun mudah terjadi, dan anak sering kali menjadi pihak yang paling rentan menjadi korban.
Karena itu, berbagai kasus kekerasan terhadap anak tidak dapat dipisahkan dari sistem ekonomi yang melingkupi masyarakat. Banyak peristiwa kekerasan berawal dari persoalan ekonomi dan tekanan psikologis yang berkepanjangan dalam keluarga.
Di sisi lain, negara yang menjalankan sistem kapitalisme dinilai belum mampu memberikan perlindungan secara optimal. Berbagai kebijakan yang dihasilkan cenderung bersifat reaktif, yakni baru muncul setelah kasus terjadi. Solusi yang diberikan sering kali hanya menyentuh gejala, bukan akar persoalannya. Misalnya, pembatasan akses media sosial bagi anak. Kebijakan semacam itu mungkin dapat mengurangi sebagian risiko, tetapi tidak akan mampu menghilangkan sumber kerusakan yang melahirkan berbagai ancaman terhadap anak, baik di dunia nyata maupun di dunia maya.
Lemahnya efek jera terhadap pelaku juga menjadi persoalan tersendiri. Hukuman yang dijatuhkan sering kali tidak cukup kuat untuk mencegah terulangnya kejahatan serupa. Akibatnya, kasus kekerasan terhadap anak terus berulang tanpa penyelesaian yang benar-benar tuntas.
Islam menawarkan konsep perlindungan anak yang bersifat menyeluruh. Perlindungan tersebut dimulai dari pembentukan akidah yang kokoh dalam diri individu dan keluarga. Keimanan akan melahirkan kesadaran bahwa setiap anak adalah amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Dengan pemahaman seperti ini, orang tua akan terdorong untuk menjaga, mendidik, dan memenuhi hak-hak anak dengan sebaik-baiknya.
Dalam aspek ekonomi, Islam menetapkan tanggung jawab negara untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat. Pengelolaan sumber daya alam dan kekayaan umum dilakukan demi kesejahteraan rakyat sehingga berbagai tekanan ekonomi yang berpotensi memicu konflik keluarga dapat diminimalkan.
Islam juga memosisikan negara sebagai raa'in (pengurus urusan rakyat) sekaligus junnah (pelindung). Negara tidak hanya bertugas menangani dampak kerusakan, tetapi juga wajib mencegah munculnya berbagai faktor yang dapat merusak generasi. Upaya tersebut dilakukan melalui sistem pendidikan berbasis akidah Islam, pengelolaan media yang menjaga nilai-nilai masyarakat, serta berbagai kebijakan yang mendukung terbentuknya lingkungan yang sehat bagi tumbuh kembang anak.
Selain itu, Islam memiliki sistem hukum yang memberikan efek jera dan dinilai mampu menekan angka kejahatan sekaligus menjadi pencegah bagi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Ketika sistem hukum dibangun di atas kesadaran ketakwaan kepada Allah, perlindungan terhadap anak tidak berhenti pada slogan, melainkan benar-benar menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.
Oleh karena itu, maraknya kekerasan terhadap anak tidak cukup diselesaikan melalui langkah-langkah teknis yang bersifat sementara. Diperlukan perubahan yang menyentuh akar persoalan, mulai dari cara pandang hidup, sistem ekonomi, peran negara, hingga mekanisme penegakan hukum. Dalam pandangan Islam, penerapan syariat secara menyeluruh merupakan jalan untuk mewujudkan perlindungan yang hakiki bagi anak sehingga mereka dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, terhormat, dan penuh kasih sayang.
Wallahualam. [Ni/Wa]
Baca juga:
0 Comments: