Oleh: Ummu Fahhala
(Pegiat Literasi)
SSCQMedia.com—Gelak tawa anak-anak yang seharusnya memenuhi ruang-ruang kehidupan kini semakin sering tergantikan oleh sunyi yang mengkhawatirkan. Di balik dinding rumah, layar gawai, hingga lorong-lorong dunia maya, anak-anak Indonesia menghadapi ancaman yang tidak lagi kasatmata. Mereka bukan hanya kehilangan rasa aman, tetapi juga kehilangan perlindungan yang semestinya menjadi hak paling dasar.
Realitas ini bukan sekadar asumsi. Data berbicara dengan getir. Dalam konferensi pers Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), selama periode Januari hingga April 2026 tercatat 426 pengaduan kasus kekerasan terhadap anak. Kasus terbanyak adalah kekerasan seksual. Ironisnya, lokasi yang paling dominan menjadi tempat terjadinya kasus justru rumah, yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi anak (KPAI.go.id, 18 Mei 2026).
Tidak berhenti di situ, berbagai laporan media turut menguatkan kondisi darurat tersebut. Dalam empat bulan pertama tahun ini, puluhan kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terungkap (Kompas.com, 18 Mei 2026).
Ancaman juga semakin kompleks di ranah digital. Sekitar 200 ribu anak dilaporkan terpapar judi daring (Suara.com, 16 Mei 2026).
Fenomena ini menegaskan satu hal: Indonesia sedang berada dalam kondisi darurat perlindungan anak. Namun, persoalannya tidak berhenti pada angka statistik. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah mengapa kondisi ini terus berulang.
Salah satu akar persoalan terletak pada paradigma kehidupan yang memisahkan agama dari realitas. Ketika nilai-nilai Islam tidak lagi menjadi landasan kehidupan, keimanan kehilangan fungsinya sebagai benteng. Anak tidak lagi dipandang sebagai amanah dari Allah, melainkan sekadar beban ekonomi atau bahkan objek pelampiasan emosi. Inilah dampak sekularisasi kehidupan, ketika orientasi manusia bergeser hanya kepada kepentingan materi.
Solusi Islam
Padahal, Allah Swt. telah mengingatkan dalam Al-Qur'an,
"Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka ...." (QS At-Tahrim [66]: 6)
Ayat ini menegaskan bahwa tanggung jawab menjaga anak bukan hanya urusan duniawi, tetapi juga ukhrawi. Orang tua memiliki kewajiban untuk memastikan keselamatan fisik sekaligus spiritual anak-anaknya.
Selain itu, sistem ekonomi kapitalisme dinilai turut memperparah kondisi. Tekanan ekonomi, kesenjangan sosial, dan kemiskinan struktural membuat banyak keluarga berada dalam kondisi rentan. Dalam situasi tertekan, konflik rumah tangga meningkat dan anak sering kali menjadi korban. Kekerasan tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang luar biasa, melainkan menjadi bagian dari lingkaran persoalan yang terus berulang.
Di sisi lain, negara dalam sistem kapitalisme kerap hadir secara reaktif. Kebijakan yang diambil cenderung bersifat parsial, seperti pembatasan akses media sosial, tanpa menyentuh akar persoalan. Padahal, masalah ini bukan sekadar persoalan teknologi, melainkan berkaitan dengan sistem kehidupan secara menyeluruh.
Lebih jauh, lemahnya sanksi hukum membuat pelaku tidak jera. Kasus demi kasus terjadi berulang seolah tanpa efek pencegahan yang berarti. Dalam kondisi seperti ini, anak-anak menjadi korban dari sistem yang dinilai gagal melindungi mereka.
Islam menawarkan solusi yang komprehensif dan mendasar, di antaranya sebagai berikut.
Pertama, Islam menjadikan akidah sebagai fondasi keluarga. Ketika orang tua memahami bahwa anak adalah amanah dari Allah, pola pengasuhan akan dilandasi rasa tanggung jawab, bukan sekadar naluri.
Rasulullah saw. bersabda,
"Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa orang tua adalah pemimpin bagi anak-anaknya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinan tersebut di hadapan Allah.
Kedua, sistem ekonomi Islam memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu. Negara memiliki kewajiban menjamin kesejahteraan rakyat sehingga tekanan ekonomi tidak menjadi pemicu kekerasan dalam keluarga. Dengan distribusi kekayaan yang adil serta pengelolaan sumber daya yang benar, keluarga dapat hidup secara layak.
Ketiga, negara dalam Islam berfungsi sebagai ra'in (pengurus) sekaligus junnah (pelindung). Negara tidak hanya bertindak ketika masalah muncul, tetapi juga melakukan pencegahan sejak awal. Sistem pendidikan dibangun di atas akidah Islam, sementara media diatur agar tidak merusak moral dan pola pikir anak.
Keempat, penerapan sistem sanksi (uqubat) dalam Islam bersifat tegas dan menimbulkan efek jera (zawajir), sekaligus menjadi penebus dosa (jawabir) bagi pelakunya. Dengan sanksi yang adil dan tegas, pelaku kejahatan akan berpikir berkali-kali sebelum mengulangi perbuatannya. Hal ini dipandang berbeda dengan sistem saat ini yang dianggap belum mampu memberikan efek jera secara optimal.
Darurat perlindungan anak bukan sekadar persoalan sosial, melainkan cerminan dari rusaknya sistem kehidupan. Anak-anak adalah generasi penerus umat dan bangsa. Karena itu, kegagalan melindungi mereka sama artinya dengan membiarkan masa depan hancur secara perlahan.
Sudah saatnya solusi yang diambil tidak lagi bersifat tambal sulam. Islam menawarkan sistem yang menyeluruh, mulai dari individu, keluarga, hingga negara. Sebuah sistem yang tidak hanya melindungi anak secara fisik, tetapi juga menjaga kehormatan, akal, dan masa depan mereka.
Pada akhirnya, menjaga anak bukan hanya tentang hari ini, melainkan juga tentang peradaban yang akan mereka bangun di masa depan.
Wallahu a'lam bish shawab. [My/PR]
Baca juga:
0 Comments: