Headlines
Loading...
Pajak PPh Badan Naik, UMKM Panik

Pajak PPh Badan Naik, UMKM Panik

Oleh: Imas Sunengsih, S.E., M.E.
(Aktivis Muslimah Intelektual)

SSCQMedia.com—Kabar mengejutkan datang dari negeri ini. Presiden Prabowo telah mengesahkan peraturan baru terkait perubahan aturan pajak UMKM berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, PT, CV, dan firma tidak lagi dapat menggunakan PPh Final 0,5 persen, tetapi dikenakan tarif umum sebesar 22 persen dari keuntungan bersih usaha (PPh Badan).

Kenaikan PPh Badan ini tentu akan berdampak pada konsumen yang notabene merupakan rakyat Indonesia. Penyesuaian harga kemungkinan akan menjadi langkah yang diambil pelaku UMKM agar tidak mengalami kerugian akibat kenaikan pajak tersebut. Sebagai ilustrasi, apabila penghasilan bersih mencapai Rp300 juta, dengan peraturan lama pajak yang dibayarkan sekitar Rp5 juta, sedangkan dengan peraturan baru dapat mencapai Rp33 juta.

Kenaikan pajak yang berlipat ganda ini berpotensi membuat konsumen harus merogoh kocek lebih dalam untuk memenuhi kebutuhan. Beban masyarakat pun akan terus bertambah seiring meningkatnya harga barang di pasaran. Setiap kenaikan pajak, baik PPN maupun PPh Badan, pada akhirnya akan dibebankan kepada konsumen melalui kenaikan harga barang dan jasa.

Tidak hanya itu, dampak yang lebih luas adalah banyak UMKM berpotensi mengalami kebangkrutan akibat ketidakmampuan menutupi biaya operasional. Dampak lanjutan yang sulit dihindari adalah meningkatnya angka pengangguran, sementara gelombang PHK telah terjadi di berbagai sektor.

Dampak yang lebih serius lagi adalah meningkatnya angka kriminalitas seiring memburuknya kondisi ekonomi masyarakat.

Ini merupakan problem sistemik yang menimbulkan dampak sistemik pula. Karena itu, penyelesaiannya tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus dilakukan secara menyeluruh dan sistematis. Kondisi saat ini menunjukkan dominasi sistem kapitalisme yang semakin mengakar di negeri ini. Akibatnya, berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi, mengalami kerusakan yang signifikan.

Atas berbagai persoalan tersebut, diperlukan perubahan sistemik yang menyeluruh agar kondisi saat ini dapat berubah menjadi lebih baik. Menurut pandangan Islam, sistem tersebut adalah Islam kafah yang memiliki berbagai subsistem yang rinci untuk menyelesaikan seluruh persoalan kehidupan, termasuk sistem ekonomi Islam yang memiliki mekanisme tersendiri dalam mengatur perekonomian.

Dalam sistem ekonomi Islam, pendapatan negara tidak bertumpu pada pajak, melainkan berasal dari berbagai sumber lain yang telah ditetapkan syariat. Berbeda dengan kondisi saat ini yang menjadikan pajak sebagai salah satu sumber utama pendapatan negara sehingga berbagai jenis pajak terus diberlakukan, seperti PBB, PPh, PPN, pajak kendaraan, dan lain sebagainya.

Dalam negara yang menerapkan sistem ekonomi Islam, pendapatan negara berasal dari berbagai sektor, seperti pengelolaan sumber daya alam, zakat, jizyah, kharaj, fa'i, ghanimah, usyur, dan sumber-sumber lain yang telah ditetapkan syariat. Adapun apabila Baitul Mal mengalami kekosongan dana sementara terdapat kebutuhan mendesak yang harus dipenuhi, negara dapat mewajibkan dharibah kepada laki-laki Muslim yang mampu. Dalam kondisi tersebut, perempuan, non-Muslim, dan fakir miskin tidak dibebani kewajiban tersebut.

Banyaknya sumber pemasukan negara diyakini mampu menciptakan stabilitas ekonomi. Dalam catatan sejarah Islam, negara tidak mengalami defisit berkepanjangan, bahkan sering kali berada dalam kondisi surplus. Selain itu, krisis ekonomi dinilai dapat diminimalkan karena sistem ekonomi Islam ditopang oleh penggunaan dinar dan dirham sebagai mata uang yang dianggap stabil. Mekanisme distribusi kekayaan juga mendapat perhatian besar, terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Di sisi lain, negara memiliki peran yang sangat strategis dalam mengatur dan mengurus urusan rakyat. Stabilitas ekonomi terus diupayakan, kebutuhan pokok dijamin ketersediaannya, dan seluruh lapisan masyarakat dapat mengaksesnya. Fasilitas publik seperti kesehatan, pendidikan, keamanan, dan layanan lainnya dijamin oleh negara. Dengan demikian, rakyat dapat lebih fokus bekerja untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Kondisi tersebut dipandang berbeda dengan sistem kapitalisme saat ini, yang menurut penulis menjadikan beban kehidupan lebih banyak ditanggung individu. Rakyat harus bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan pokok, biaya kesehatan, pendidikan, pajak, dan berbagai kebutuhan lainnya.

Dengan demikian, perubahan yang dibutuhkan bukanlah perubahan yang bersifat pragmatis, melainkan perubahan yang mendasar dan revolusioner. Menurut penulis, perubahan tersebut hanya dapat terwujud melalui penerapan Islam kafah oleh institusi negara yang berasaskan Islam, yakni Khilafah ala minhaj nubuwwah. Inilah yang dinilai perlu diperjuangkan oleh kaum Muslim dengan seluruh potensi yang dimiliki.

Penulis juga meyakini bahwa tegaknya kembali Khilafah merupakan sebuah keniscayaan sebagaimana kabar gembira yang disampaikan Rasulullah saw. tentang adanya kembali khilafah ala minhaj nubuwwah. Keyakinan tersebut diperkuat oleh firman Allah Swt. dalam Surah An-Nur ayat 55 mengenai janji kekuasaan bagi kaum beriman di muka bumi.

Untuk itu, kaum Muslim diajak menyatukan pemahaman dan langkah perjuangan. Kondisi saat ini dipandang semakin memprihatinkan dan berpotensi mengarah pada kerusakan yang lebih besar apabila dibiarkan. Karena itu, diperlukan perubahan mendasar yang diyakini mampu menghadirkan kebaikan bagi seluruh umat manusia sehingga cahaya Islam dapat menerangi seluruh penjuru kehidupan.

Wallahu a'lam bishshawab. [Hz/AA]

Baca juga:

0 Comments: