Akses Pendidikan Tinggi di Tengah Menyusutnya Dukungan Negara
Oleh: Ummu Kayfa Lestari
(Kontributor SSCQ Media)
SSCQMedia.com—Pendidikan tinggi seharusnya menjadi jembatan bagi generasi muda untuk meningkatkan kualitas hidup, memperluas wawasan, serta berkontribusi bagi kemajuan bangsa. Namun, realitas yang terjadi hari ini menunjukkan bahwa akses terhadap pendidikan tinggi semakin sulit dijangkau oleh sebagian masyarakat. Menyusutnya dukungan negara terhadap pembiayaan pendidikan tinggi telah berdampak pada meningkatnya biaya kuliah, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta yang kini sebagian besar mengandalkan dana dari mahasiswa. Akibatnya, tidak sedikit mahasiswa yang terpaksa menghentikan studinya karena kendala ekonomi.
Fenomena mahalnya biaya pendidikan tinggi bukanlah persoalan baru. Dalam beberapa tahun terakhir, biaya kuliah terus mengalami kenaikan, sementara kemampuan ekonomi masyarakat tidak selalu meningkat secara seimbang. Beban ini semakin terasa ketika dukungan negara terhadap pendidikan tinggi relatif terbatas. Akibatnya, kampus harus mencari sumber pembiayaan sendiri untuk menutupi kebutuhan operasional, pembangunan sarana, hingga peningkatan kualitas layanan pendidikan. Dalam kondisi seperti ini, mahasiswa menjadi pihak yang paling terdampak karena biaya tersebut dibebankan melalui Uang Kuliah Tunggal (UKT) maupun berbagai pungutan lainnya.
Dampak tingginya biaya kuliah dapat dilihat dari meningkatnya angka mahasiswa yang putus kuliah. Laporan Statistik Pendidikan Tinggi Tahun 2025 menunjukkan bahwa jumlah mahasiswa yang putus kuliah mencapai sekitar 289 ribu orang dan mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Mayoritas kasus tersebut terjadi di perguruan tinggi swasta dengan persentase mencapai 73,81 persen. Faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab utama yang membuat mahasiswa tidak mampu melanjutkan studinya (Detik.com, 25 Mei 2026).
Fakta ini menunjukkan bahwa pendidikan tinggi semakin sulit diakses oleh masyarakat yang memiliki keterbatasan finansial.
Di sisi lain, liberalisasi pendidikan telah mendorong kampus untuk beroperasi layaknya sebuah institusi bisnis yang harus membiayai dirinya sendiri. Perguruan tinggi dituntut mencari sumber pemasukan agar mampu bertahan dan berkembang. Dalam praktiknya, pemasukan terbesar kampus berasal dari UKT yang dibayarkan mahasiswa. Ketika dukungan negara berkurang, biaya pendidikan pun cenderung meningkat. Akibatnya, pendidikan tinggi yang semestinya menjadi hak setiap warga negara berubah menjadi sesuatu yang hanya mudah diakses oleh mereka yang memiliki kemampuan ekonomi memadai.
Kondisi ini tidak dapat dilepaskan dari penerapan sistem kapitalisme dalam pengelolaan pendidikan. Kapitalisme memandang pendidikan sebagai komoditas yang memiliki nilai ekonomi sehingga dapat diperjualbelikan. Pendidikan tidak lagi diposisikan sebagai layanan publik yang wajib dijamin negara, melainkan sebagai sektor yang dapat menghasilkan keuntungan. Dalam sistem ini, negara lebih banyak berperan sebagai regulator yang mengatur kebijakan, sementara penyelenggaraan dan pembiayaan pendidikan semakin diserahkan kepada mekanisme pasar. Akibatnya, akses pendidikan bergantung pada kemampuan individu untuk membayar, bukan pada kebutuhan masyarakat untuk memperoleh ilmu pengetahuan.
Padahal, pendidikan memiliki peran yang sangat strategis dalam membangun peradaban dan menciptakan sumber daya manusia yang unggul. Bangsa yang ingin maju harus memberikan perhatian besar terhadap pendidikan, termasuk pendidikan tinggi. Jika akses pendidikan hanya dinikmati oleh kelompok tertentu, kesenjangan sosial akan semakin melebar. Mereka yang berasal dari keluarga mampu akan memperoleh kesempatan lebih besar untuk meraih pendidikan tinggi, sedangkan masyarakat yang kurang mampu akan semakin tertinggal.
Perspektif Islam
Dalam perspektif Islam, pendidikan memiliki kedudukan yang sangat penting. Islam memosisikan pendidikan sebagai kebutuhan dasar masyarakat dan salah satu faktor utama penentu kemajuan umat. Pendidikan tidak hanya bertujuan mencetak individu yang cerdas secara intelektual, tetapi juga membentuk generasi yang saleh, berkepribadian Islam (syakhshiyyah islamiyyah), dan memiliki kepakaran di bidangnya masing-masing. Karena itu, pendidikan bukan sekadar sarana memperoleh pekerjaan, melainkan juga bagian dari upaya membangun peradaban yang berlandaskan keimanan.
Islam juga menegaskan bahwa pendidikan tidak boleh dikomersialkan. Negara memiliki tanggung jawab sebagai raa'in (pengurus rakyat) yang wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan pendidikan seluruh warga negara. Dalam sistem Islam, negara berkewajiban menyelenggarakan pendidikan secara gratis mulai dari tingkat dasar hingga pendidikan tinggi. Setiap individu diberikan kesempatan yang sama untuk melanjutkan studi tanpa dibatasi oleh kondisi ekonomi. Dengan mekanisme ini, potensi putus kuliah akibat masalah biaya dapat diminimalkan, bahkan dihilangkan.
Pendanaan pendidikan dalam Islam berasal dari Baitulmal yang memiliki berbagai sumber pemasukan, seperti pengelolaan kepemilikan umum, hasil pengelolaan sumber daya alam, kharaj, jizyah, fai, dan berbagai sumber syariat lainnya. Dengan sumber pembiayaan yang beragam tersebut, negara memiliki kemampuan untuk menyediakan layanan pendidikan yang berkualitas tanpa membebankan biaya kepada masyarakat.
Selain itu, keberadaan sekolah maupun kampus swasta tetap dimungkinkan dalam negara Islam. Namun, sekolah dan kampus swasta tersebut tidak berorientasi pada keuntungan. Pembiayaan dapat diperoleh melalui mekanisme wakaf yang telah lama menjadi tradisi dalam peradaban Islam. Melalui wakaf, masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyediaan fasilitas pendidikan tanpa menjadikan pendidikan sebagai komoditas. Kurikulum yang diterapkan pun mengikuti standar negara sehingga kualitas pendidikan tetap terjaga dan merata di seluruh wilayah.
Oleh karena itu, persoalan mahalnya biaya kuliah dan tingginya angka putus kuliah tidak cukup diselesaikan dengan bantuan pendidikan yang sifatnya terbatas. Diperlukan perubahan cara pandang terhadap pendidikan itu sendiri. Selama pendidikan masih diperlakukan sebagai komoditas dalam sistem kapitalisme, akses pendidikan tinggi akan terus menghadapi berbagai hambatan. Sebaliknya, ketika pendidikan dipandang sebagai hak dasar rakyat yang wajib dijamin negara sebagaimana dalam konsep Islam, setiap generasi akan memiliki kesempatan yang sama untuk menuntut ilmu dan mengembangkan potensinya.
Dengan demikian, pendidikan tinggi benar-benar menjadi sarana mencetak generasi unggul yang mampu membawa masyarakat menuju kemajuan dan kemuliaan.
Wallahu a'lam bish shawab. [ry/EW]
Baca juga:
0 Comments: