Oleh: Ummu Kayfa Lestari
(Kontributor SSCQ Media)
SSCQmedia.com—Anak merupakan generasi penerus bangsa yang seharusnya tumbuh dalam lingkungan yang aman, penuh kasih sayang, dan terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan. Namun, realitas di Indonesia menunjukkan kondisi yang sangat memprihatinkan.
Kasus kekerasan terhadap anak terus meningkat dari waktu ke waktu, baik yang terjadi di rumah, sekolah, lingkungan sosial, maupun ruang digital. Situasi ini menunjukkan bahwa Indonesia sedang berada dalam kondisi darurat perlindungan anak.
Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memperlihatkan fakta yang mengkhawatirkan. Selama periode Januari hingga April 2026, laporan pengaduan yang masuk ke KPAI mencapai 426 kasus. Kasus terbanyak adalah pelecehan seksual terhadap anak, dan tempat terjadinya kekerasan paling banyak justru berada di rumah, tempat yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi anak.
Tidak hanya itu, ancaman di dunia digital juga semakin besar. Keterlibatan anak dalam judi online menjadi salah satu kasus yang menonjol. Bahkan, DPR menyebut sekitar 200 ribu anak telah terpapar judi online. Fakta ini menunjukkan bahwa anak-anak saat ini tidak lagi memiliki ruang aman, baik di dunia nyata maupun dunia maya (kpai.go.id, 18 Mei 2026).
Selain itu, penerapan sistem ekonomi kapitalisme juga memperparah kondisi keluarga. Sistem kapitalisme melahirkan kesenjangan sosial dan tekanan ekonomi yang berat. Banyak keluarga hidup dalam kemiskinan, sementara kebutuhan hidup terus meningkat. Tekanan ekonomi yang menghimpit sering kali memicu konflik dalam rumah tangga yang berujung pada kekerasan terhadap anak. Tidak sedikit anak menjadi korban kemarahan orang tua yang frustrasi menghadapi kesulitan hidup.
Dalam sistem kapitalisme, negara cenderung menyerahkan pemenuhan kebutuhan hidup kepada individu sehingga banyak keluarga tidak mendapatkan jaminan kesejahteraan yang layak.
Di sisi lain, negara juga gagal hadir sebagai pelindung rakyat, termasuk anak-anak. Dalam sistem kapitalisme, solusi yang diberikan sering kali bersifat reaktif dan parsial tanpa menyentuh akar masalah. Misalnya, ketika marak kasus anak terpapar konten negatif di media sosial, solusi yang ditawarkan hanya sebatas pembatasan penggunaan media sosial bagi anak. Padahal, akar persoalannya jauh lebih besar, yakni sistem kehidupan yang membiarkan media bebas menyebarkan konten merusak demi keuntungan ekonomi. Negara seharusnya tidak hanya bertindak setelah terjadi kerusakan, tetapi juga wajib mencegah kerusakan sejak awal.
Lemahnya sanksi hukum juga menjadi faktor yang menyebabkan kasus kekerasan terhadap anak terus berulang. Banyak pelaku tidak mendapatkan hukuman yang memberikan efek jera. Bahkan, tidak sedikit pelaku yang kembali mengulangi perbuatannya setelah bebas. Akibatnya, masyarakat kehilangan rasa aman dan anak-anak terus menjadi korban. Hukum yang lemah membuat pelaku kejahatan tidak takut melakukan tindakan kekerasan.
Solusi Islam
Islam memiliki solusi mendasar dalam menyelesaikan persoalan perlindungan anak. Islam menjadikan akidah sebagai fondasi kehidupan, termasuk dalam membangun keluarga. Orang tua yang memahami Islam akan memandang anak sebagai amanah dari Allah yang wajib dijaga dan dipertanggungjawabkan kelak di hadapan-Nya. Keimanan akan menjadi benteng utama yang mencegah seseorang melakukan kezaliman terhadap anak. Dalam Islam, mendidik dan melindungi anak bukan hanya kewajiban sosial, tetapi juga perintah agama.
Selain itu, sistem ekonomi Islam memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi. Negara bertanggung jawab menjamin kesejahteraan masyarakat sehingga tekanan ekonomi tidak lagi menjadi pemicu utama kekerasan dalam rumah tangga. Islam mengatur distribusi kekayaan secara adil dan melarang praktik ekonomi yang menindas rakyat. Dengan terpenuhinya kebutuhan hidup, keluarga dapat menjalankan fungsi pendidikan dan pengasuhan anak dengan lebih baik.
Islam juga menetapkan peran negara sebagai raa'in (pengurus rakyat) dan junnah (pelindung). Negara wajib menjaga masyarakat dari berbagai bentuk kerusakan. Dalam sistem Islam, negara akan membangun sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam sehingga lahir generasi yang bertakwa dan berakhlak mulia.
Negara juga akan mengawasi media agar tidak menyebarkan konten yang merusak moral dan membahayakan anak-anak. Berbeda dengan sistem kapitalisme yang memberi kebebasan tanpa batas kepada media demi keuntungan bisnis, Islam menempatkan media sebagai sarana edukasi dan dakwah untuk menjaga masyarakat.
Selain itu, Islam menerapkan sistem sanksi atau uqubat yang bersifat zawajir dan jawabir. Sanksi ini tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga menjadi pencegah agar masyarakat tidak melakukan kejahatan serupa. Hukuman yang tegas akan memutus rantai kekerasan terhadap anak dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
Darurat perlindungan anak di Indonesia tidak cukup diselesaikan dengan program sesaat atau kebijakan tambal sulam. Persoalan ini membutuhkan solusi menyeluruh yang menyentuh akar masalah.
Selama sekularisme dan kapitalisme tetap menjadi dasar kehidupan, kekerasan terhadap anak akan terus berulang. Karena itu, sudah saatnya masyarakat menyadari pentingnya kembali kepada sistem Islam yang mampu menjaga kehormatan, keselamatan, dan masa depan anak-anak sebagai generasi penerus umat dan bangsa. [US/AA]
Baca juga:
0 Comments: