Headlines
Loading...
Ironi AKI Tinggi di Tengah Surplus Dokter Obgyn

Ironi AKI Tinggi di Tengah Surplus Dokter Obgyn

Oleh: Nur Afni
(Pemerhati Sosial dan Politik, Deli Serdang)

SSCQMedia.com—Indonesia berada dalam kondisi ironi medis yang memprihatinkan. Di satu sisi, jumlah dokter spesialis obstetri dan ginekologi (obgyn) terus mengalami peningkatan hingga dinilai surplus dari tahun ke tahun. Namun, di sisi lain, angka kematian ibu (AKI) masih berada pada tingkat yang mengkhawatirkan. Mengapa melimpahnya tenaga ahli belum mampu menyelamatkan nyawa para ibu di ruang persalinan?

Tragedi seorang ibu hamil yang meninggal dunia pada akhir tahun 2025 dalam perjalanan menuju tempat persalinan di Jayapura, Papua, masih menyisakan duka mendalam. Peristiwa tersebut sekaligus menjadi pengingat akan ketimpangan akses layanan kesehatan dan lemahnya sistem rujukan di daerah. Sebelum meninggal, ibu hamil berusia 31 tahun itu sempat ditolak oleh beberapa rumah sakit. Alasannya beragam, mulai dari persoalan rujukan yang tidak terkoordinasi, keterbatasan ruang perawatan, hingga tidak tersedianya dokter spesialis kebidanan dan kandungan.

Peristiwa tersebut bukanlah satu-satunya kasus. Hingga tahun 2020, angka kematian ibu di Indonesia mencapai 189 per 100.000 kelahiran hidup. Angka ini menjadi cerminan bahwa persoalan kesehatan ibu masih membelenggu Indonesia. Kondisi tersebut menjadi ironi ketika jumlah dokter spesialis kebidanan dan kandungan secara nasional disebut telah melebihi kebutuhan.

Namun, surplus dokter obgyn tersebut nyatanya hanya terlihat di atas kertas. Kemudahan akses layanan kesehatan masih lebih banyak dirasakan oleh masyarakat perkotaan. Sementara itu, dokter spesialis kandungan tetap langka di berbagai pelosok negeri. Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kematian ibu di Indonesia pada tahun 2020 mencapai 189 per 100.000 kelahiran hidup. Artinya, terdapat 189 kematian ibu hamil, ibu melahirkan, dan ibu dalam masa nifas pada setiap 100.000 kelahiran hidup. Angka tersebut merupakan yang tertinggi di Asia Tenggara (Kompas, 4/6/2026).

Jika dianalisis lebih mendalam, akar persoalan ini terletak pada cara pandang terhadap layanan kesehatan. Kesehatan tidak lagi diposisikan sebagai tanggung jawab penuh negara terhadap rakyat, melainkan terdampak oleh komersialisasi layanan kesehatan. Surplus dokter obgyn secara nasional tidak mampu menyelesaikan persoalan tingginya angka kematian ibu karena mayoritas dokter terkonsentrasi di kota-kota besar yang menawarkan keuntungan ekonomi lebih tinggi. Sementara itu, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar masih mengalami keterbatasan fasilitas pelayanan kesehatan serta tenaga medis ahli.

Kondisi ini juga dinilai sebagai dampak penerapan sistem kapitalisme sekuler. Sistem yang berlandaskan pemisahan agama dari kehidupan tersebut cenderung memandang kesehatan sebagai komoditas ekonomi. Akibatnya, distribusi dokter spesialis tidak didasarkan pada kebutuhan riil masyarakat. Dalam sistem ini, negara dinilai lebih berfokus pada kuantitas lulusan atau rasio dokter per kapita secara nasional demi memenuhi target statistik. Namun, keselamatan ibu di lapangan tidak banyak mengalami perbaikan karena akses masyarakat terhadap layanan kesehatan spesialis masih terkendala birokrasi dan jaminan kesehatan yang belum merata.

Sistem yang lahir dari pemikiran manusia yang terbatas ini, menurut pandangan penulis, menghasilkan pemimpin yang tidak sepenuhnya memahami tanggung jawabnya dalam mengurus rakyat serta pertanggungjawabannya kelak di hadapan Allah Swt. Realitas menunjukkan bahwa negara terkesan setengah hati dalam menyelesaikan persoalan rakyat karena hanya berfokus pada capaian angka statistik, sementara regulasi yang menjamin distribusi tenaga kesehatan secara adil belum terwujud secara optimal. Kondisi ini menunjukkan bahwa solusi yang diterapkan masih bersifat tambal sulam dan belum menyentuh akar persoalan.

Hal tersebut sangat berbeda dengan sistem Islam. Dalam Islam, pelayanan kesehatan, termasuk layanan persalinan, merupakan kewajiban negara dalam menjalankan ri'ayah syu'un al-ummah (pengurusan urusan rakyat). Layanan tersebut diberikan secara gratis dan berkualitas kepada seluruh warga tanpa membedakan status sosial. Kesehatan dipandang sebagai hak publik yang wajib dipenuhi negara sebagai bagian dari pengelolaan kekayaan dan sumber daya yang dimiliki umat.

Dalam sistem Islam, negara memegang kendali penuh terhadap distribusi dan penempatan dokter spesialis. Tenaga medis ditempatkan berdasarkan tingkat kebutuhan dan risiko kesehatan masyarakat, bukan berdasarkan pertimbangan keuntungan ekonomi. Negara juga menjamin gaji dan fasilitas tenaga medis di daerah terpencil melalui Baitulmal sehingga kesejahteraannya setara, bahkan dapat lebih baik dibandingkan dengan tenaga medis di perkotaan.

Selain itu, perlindungan terhadap ibu hamil tidak berhenti pada layanan persalinan. Negara juga menjamin pemenuhan kebutuhan pangan bergizi untuk mencegah anemia dan stunting, serta menyediakan infrastruktur yang memadai guna mempercepat penanganan medis dalam kondisi darurat.

Surplus dokter obgyn yang berjalan beriringan dengan tingginya angka kematian ibu merupakan bukti adanya masalah distribusi layanan kesehatan. Persoalan utamanya bukan terletak pada kurangnya tenaga ahli, melainkan pada sistem yang mengatur distribusinya. Sistem kapitalisme dinilai menyerahkan pelayanan publik kepada mekanisme pasar sehingga peran negara dalam melindungi nyawa para ibu menjadi tidak optimal.

Karena itu, menurut pandangan penulis, sudah saatnya umat bersatu untuk memperjuangkan penerapan sistem Islam secara menyeluruh. Hanya dengan sistem Islam, kehidupan masyarakat diyakini dapat dikelola secara adil dan merata, termasuk dalam bidang kesehatan.

Wallahu a'lam bi ash-shawab. [My/AA]

Baca juga:

0 Comments: