Headlines
Loading...
Harga Pertamax Naik, Daya Beli Terdesak

Harga Pertamax Naik, Daya Beli Terdesak

Oleh: Ummu Fahhala
(Pegiat Literasi)

SSCQMedia.com—Kenaikan harga bahan bakar kembali terjadi. Pertamax kini mencapai Rp16.250 per liter, sedangkan Pertamax Green menyentuh Rp17.000 per liter. Pemerintah menyebut keputusan ini sebagai konsekuensi dari menguatnya harga minyak dunia akibat konflik di Timur Tengah. Alasan tersebut mungkin terdengar rasional, tetapi dampaknya langsung dirasakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Kenaikan harga ini bukan sekadar persoalan angka. Kebijakan tersebut menekan ruang hidup masyarakat, terutama kalangan menengah. Data menunjukkan sebagian masyarakat mulai beralih ke bahan bakar yang lebih murah. Di sisi lain, otoritas fiskal menyatakan dampaknya terhadap inflasi relatif kecil, meskipun tetap diakui menimbulkan tekanan tertentu. Di sinilah letak persoalannya. Angka-angka makroekonomi tampak stabil, tetapi denyut ekonomi rakyat justru melemah.

Kenaikan harga Pertamax berimbas langsung pada daya beli masyarakat. Banyak keluarga harus menata ulang pengeluaran harian dengan mengurangi konsumsi, menunda kebutuhan, atau mengorbankan kenyamanan demi menjaga keseimbangan anggaran rumah tangga. Tekanan ini tidak berdiri sendiri. Dampaknya merambat ke sektor transportasi dan distribusi barang sehingga secara perlahan turut mendorong kenaikan harga kebutuhan pokok.

Fenomena peralihan dari Pertamax ke Pertalite menunjukkan tekanan nyata yang dialami kelas menengah. Mereka tidak lagi leluasa memilih bahan bakar yang dianggap lebih berkualitas, melainkan harus beradaptasi demi bertahan. Kondisi ini menggambarkan struktur kebijakan energi yang masih menempatkan bahan bakar sebagai komoditas ekonomi.

Dalam kerangka tersebut, harga energi sangat dipengaruhi dinamika pasar global. Negara lebih berperan sebagai penyesuai daripada pengendali. Akibatnya, kedaulatan energi menjadi rentan. Ketergantungan pada faktor eksternal membuat kebijakan domestik mudah terguncang oleh perubahan situasi internasional.

Pandangan Islam

Keadaan ini mengundang refleksi yang lebih mendalam. Dalam pandangan Islam, sumber daya energi seperti minyak dan gas tidak diposisikan semata-mata sebagai komoditas ekonomi. Energi merupakan bagian dari kepemilikan umum yang harus dikelola untuk kepentingan seluruh masyarakat.

Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud). Para ulama memaknai kata api dalam hadis tersebut sebagai berbagai sumber energi yang dibutuhkan masyarakat luas. Karena itu, energi tidak boleh diperlakukan sebagai barang dagangan biasa yang sepenuhnya tunduk pada mekanisme pasar.

Dalam Islam, negara memikul amanah sebagai pengelola, bukan pemilik. Rasulullah saw. juga bersabda, “Imam adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR Bukhari). Prinsip ini menegaskan bahwa negara wajib memastikan akses energi yang adil, merata, dan terjangkau bagi seluruh rakyat.

Dalam praktiknya, negara mengelola sumber daya alam secara mandiri. Negara membangun industri, mengembangkan teknologi, serta memastikan distribusi berlangsung secara merata. Jika diperlukan, negara dapat menyediakan energi dengan harga sangat murah, bahkan tanpa biaya bagi masyarakat yang membutuhkan.

Islam tidak hanya menawarkan prinsip, tetapi juga mekanisme pengelolaan yang jelas. Negara wajib memastikan bahwa seluruh sumber daya strategis berada di bawah kendali otoritas publik dan tidak diserahkan kepada pihak yang semata-mata berorientasi pada keuntungan. Negara memimpin seluruh proses, mulai dari eksplorasi hingga distribusi, agar manfaatnya kembali kepada rakyat secara utuh.

Selain itu, negara membangun kemandirian energi melalui penguatan sumber daya manusia dan penguasaan teknologi. Jika tenaga ahli dalam negeri belum mencukupi, negara dapat memanfaatkan tenaga asing secara terbatas sembari mendorong transfer ilmu dan teknologi. Dengan langkah tersebut, ketergantungan dapat dikurangi dan ketahanan energi dapat dibangun secara bertahap.

Selanjutnya, baitulmal menjadi salah satu instrumen penting dalam pengelolaan dan distribusi kekayaan. Hasil pengelolaan sumber daya energi masuk ke kas negara untuk kemudian digunakan bagi kepentingan publik, seperti pembangunan infrastruktur, riset, dan pengembangan sektor energi. Dengan demikian, manfaat sumber daya alam dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Pada akhirnya, negara mendistribusikan manfaat energi kepada seluruh rakyat tanpa diskriminasi. Sistem seperti ini diyakini mampu menciptakan ketahanan energi yang lebih stabil dan tidak mudah terpengaruh oleh gejolak global. Negara hadir sebagai pengurus dan pelindung rakyat, bukan sekadar regulator yang menyesuaikan keadaan.

Khatimah

Dengan demikian, persoalan kenaikan harga BBM tidak berhenti pada aspek teknis semata, tetapi juga menyangkut cara pandang dalam mengelola sumber daya alam. Ketika energi diposisikan sebagai hak bersama, kebijakan yang lahir akan lebih berpihak pada kemaslahatan rakyat. Sebaliknya, ketika energi diperlakukan sebagai komoditas ekonomi, fluktuasi harga akan terus menjadi beban yang berulang bagi masyarakat. Karena itu, refleksi terhadap arah kebijakan energi menjadi penting agar pengelolaan sumber daya benar-benar ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan bersama. [My/Wa]

Baca juga:

0 Comments: