Oleh: Galuh Metharia
(Aktivis Muslimah, Sleman, DIY)
SSCQMedia.com—Film dokumenter Pesta Babi yang bercerita tentang realitas masyarakat adat, khususnya di Papua Selatan, yang kehilangan tanah ulayat akibat megaproyek, dibubarkan paksa di sejumlah daerah. Di tengah situasi tersebut, menurut Dhandy Dwi Laksono dan Cypri Dale selaku sutradara film, permintaan pemutaran film itu justru meningkat hingga ribuan. Sementara itu, Watchdoc melaporkan setidaknya terjadi 21 kali "intimidasi serius" selama pemutaran Pesta Babi di berbagai daerah di Indonesia. Intimidasi tersebut berupa pemadaman proyektor, kedatangan aparat intelijen, permintaan identitas penyelenggara, hingga pembubaran acara secara paksa. Meskipun demikian, pemerintah mengklaim tidak melarang kegiatan nonton bareng film dokumenter tersebut (BBC.com, 15 Mei 2026).
Film Pesta Babi yang berdurasi 95 menit menyajikan rekam jejak visual tentang hamparan tanah ulayat Papua yang diratakan dan jutaan hektare hutan yang dibuka menggunakan ribuan alat berat. Akibatnya, ruang hidup Suku Marind, Yei, Awyu, Muyu, dan masyarakat Papua Selatan terancam. Mereka terseok-seok mempertahankan tanah warisan leluhur.
Bagi mereka, hutan ulayat bukan sekadar kumpulan pepohonan, melainkan supermarket alami, apotek hidup, dan sumber mata air yang bersih. Jika jutaan hektare hutan dikonversi secara paksa menjadi perkebunan industri monokultur, dampaknya jauh lebih besar daripada sekadar deforestasi biasa. Parahnya, alih-alih berperan sebagai pelindung ketika ruang hidup masyarakat terancam, negara justru dianggap absen. Bahkan, negara dinilai bertindak sebagai fasilitator bagi oligarki dan para pemilik modal.
Bagian yang menarik bukan hanya isi film tersebut, melainkan juga reaksi aparat dan pemerintah yang melarang serta membubarkan kegiatan nonton bareng Pesta Babi. Tindakan represif terhadap karya seni seperti film dokumenter mengindikasikan bahwa karya tersebut telah menyentuh aspek yang paling sensitif dalam struktur kekuasaan. Persoalannya bukan lagi sekadar kebebasan berekspresi, melainkan juga manifestasi perang persepsi di ruang digital dan ruang publik. Pemerintah seolah khawatir kesadaran kolektif masyarakat terbangun sehingga legitimasi kekuasaan mereka terancam.
Di Indonesia, konflik agraria telah berlangsung lama, bahkan bersifat sistemik dan terstruktur. Kolusi antara penguasa dan pengusaha bukanlah hal baru. Atas nama kemudahan investasi, melalui Proyek Strategis Nasional (PSN) dan berbagai regulasi, pemerintah dinilai melonggarkan aturan sehingga para pengusaha memperoleh ruang yang lebih luas. Puncak deregulasi tersebut adalah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja. Regulasi ini dipandang sebagai pintu masuk perampasan lahan oleh para oligarki yang kerap berujung pada konflik.
Simpul utama persoalan agraria, menurut pandangan ini, adalah penerapan ideologi kapitalisme. Dalam ekonomi kapitalis, pengelolaan lahan dan sumber daya alam didasarkan pada kepentingan serta nilai materi. Dari sudut pandang tersebut, para pemodal besar terdorong untuk terus mengakumulasi kepemilikan tanah. Ketimpangan kekayaan, termasuk kepemilikan lahan, menjadi sesuatu yang sulit dihindari dalam sistem kapitalisme. Di sisi lain, negara dinilai berubah menjadi alat kekuasaan yang mengabdi pada kepentingan pemilik modal atau korporasi.
Perampasan lahan dan perusakan alam secara besar-besaran tidak dapat dilepaskan dari penerapan sistem kapitalisme saat ini. Kolaborasi antara sistem kapitalisme yang rakus dan kekuasaan oligarki telah melahirkan berbagai kerusakan lingkungan. Jutaan hektare hutan ditebang demi ambisi mengubahnya menjadi kawasan tanaman industri. Kebutuhan pangan manusia kini harus bersaing dengan kebutuhan bahan bakar bagi mesin-mesin industri. Inilah yang dipandang sebagai wajah kapitalisme yang membungkus eksploitasi dengan jargon pembangunan berkelanjutan.
Jika sistem kapitalisme dianggap sebagai akar persoalan agraria, maka sistem Islam dipandang menawarkan pendekatan yang berbeda. Islam sebagai sebuah ideologi kehidupan memiliki pandangan dan aturan yang khas. Konsep kepemilikan dalam Islam berbeda dengan konsep kepemilikan dalam sistem ekonomi kapitalisme. Dalam syariat Islam, kawasan hutan, perairan, dan sumber daya alam lainnya merupakan milik umum (milkiyyah 'ammah). Karena itu, negara berkewajiban mengelola dan mengatur pemanfaatannya demi kemaslahatan rakyat. Seluruh sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak boleh diprivatisasi atau dimiliki oleh swasta maupun pihak asing.
Sebagaimana Rasulullah saw. bersabda:
"Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu air, padang rumput, dan api." (HR Ibnu Majah)
Adapun tanah milik individu haram diambil alih oleh negara atau siapa pun tanpa izin pemiliknya. Tindakan merampas tanah milik orang lain, termasuk tanah kelahirannya, merupakan bentuk kezaliman yang besar.
Rasulullah saw. bersabda:
"Siapa saja yang mengambil sejengkal tanah secara zalim, Allah akan mengalungkan kepadanya tujuh lapis bumi." (Muttafaq 'alaih)
Demikian gambaran sistem Islam dalam mengatur kebijakan ekonomi dan kepemilikan. Dalam pandangan ini, alam boleh dikelola dan dimanfaatkan, tetapi tidak boleh mengakibatkan kerusakan lingkungan maupun menimbulkan penderitaan bagi masyarakat di sekitarnya.
Lebih jauh, masyarakat Papua diingatkan agar tidak terjebak dalam gerakan separatisme dan tidak tergoda oleh narasi pemisahan diri dari Indonesia. Langkah tersebut dinilai hanya akan memperumit keadaan. Pihak asing dikhawatirkan memanfaatkan isu separatisme sebagai pintu masuk untuk menguasai kekayaan alam Papua demi kepentingan mereka sendiri.
Karena itu, menurut pandangan penulis, solusi hakiki atas persoalan ini bukanlah separatisme, melainkan penerapan sistem Islam dalam institusi Khilafah yang diyakini mampu menegakkan syariat Islam secara kaffah serta mewujudkan keadilan bagi Papua, Indonesia, dan dunia.
Wallahu a'lam bish shawab. [Rn/Ekd]
Baca juga:
0 Comments: