Headlines
Loading...
AKI Tinggi: Ketika Surplus Dokter Tak Menjadi Solusi

AKI Tinggi: Ketika Surplus Dokter Tak Menjadi Solusi

Oleh: Zhiya Kelana
(Kontributor SSCQ Media)

SSCQmedia.com—Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia masih menjadi luka bangsa yang belum sembuh. Surplus dokter kandungan ternyata tidak otomatis menurunkan angka kematian ibu. AKI Indonesia masih menjadi yang tertinggi di Asia Tenggara, yakni 189 kematian per 100.000 kelahiran hidup. Angka ini jauh di atas Malaysia yang mencapai 29, Thailand 48, dan Singapura 7 kematian per 100.000 kelahiran hidup menurut ASEAN Health Statistical Report 2025 (Koran Indo Pos, 5/6/2026). Ironisnya, jumlah dokter spesialis obstetri dan ginekologi di Indonesia justru telah surplus 23% dibanding kebutuhan ideal menurut WHO (Kompas, 6/6/2026).

Masalah utamanya terletak pada distribusi. Dokter kandungan menumpuk di kota-kota besar karena sistem saat ini menjadikan layanan kesehatan sebagai komoditas. Di Jakarta terdapat satu dokter kandungan untuk sekitar 4.200 perempuan usia produktif. Sementara itu, di Papua rasionya mencapai satu dokter untuk 38.000 perempuan usia produktif. Tak heran jika AKI di Papua menembus 305 kematian per 100.000 kelahiran hidup (Bloomberg Technoz, 4/6/2026).

Mengapa terjadi ketimpangan? Dalam sistem kapitalisme, rumah sakit dibangun berdasarkan potensi pasar, bukan kebutuhan masyarakat. Dokter diposisikan sebagai profesi yang mengikuti mekanisme pasar, bukan sebagai pengabdi yang ditempatkan sesuai kebutuhan rakyat. Wajar jika banyak dokter memilih bekerja di kota dengan gaji lebih tinggi, fasilitas lebih lengkap, serta akses pendidikan dan kehidupan yang lebih baik bagi keluarga mereka. Akibatnya, ibu hamil di daerah pedalaman harus menempuh perjalanan hingga tiga hari berjalan kaki menuju puskesmas yang terkadang bahkan tidak memiliki dokter.

Berbagai upaya, termasuk kebijakan wajib kerja dokter spesialis (WKDS), belum mampu menyelesaikan persoalan karena berbenturan dengan prinsip pasar bebas yang menjadi ruh kapitalisme. Negara hanya berperan sebagai regulator yang membuat aturan, tetapi tidak mengambil tanggung jawab penuh sebagai penjamin pelayanan kesehatan. Negara juga abai dalam menyediakan insentif, infrastruktur, dan jaminan kesejahteraan tenaga kesehatan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Akibatnya, distribusi tenaga kesehatan tetap timpang. Data BPS pada 5 Mei 2026 menunjukkan bahwa 62% kematian ibu terjadi akibat terlambat memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan semata kekurangan dokter, melainkan kegagalan sistem dalam menghadirkan dokter di tengah masyarakat yang membutuhkan.

Islam memosisikan kesehatan sebagai hak dasar, bukan komoditas. Rasulullah ï·º bersabda, "Imam adalah raa'in dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya." (HR. Bukhari dan Muslim). Karena itu, negara dalam sistem Islam wajib menjamin layanan kesehatan yang merata, mudah diakses, dan gratis bagi seluruh rakyat.

Pertama, negara hadir sebagai pelayan, bukan sekadar regulator. Khilafah membangun rumah sakit dan pusat pelayanan kesehatan di setiap wilayah tanpa mempertimbangkan untung atau rugi. Pada masa Khalifah Al-Walid bin Abdul Malik, didirikan Bimaristan di Damaskus pada tahun 707 M yang memberikan pelayanan kesehatan gratis bagi seluruh warga. Rumah sakit tersebut dilengkapi dokter, perawat, obat-obatan, bahkan pasien yang pulang diberi bekal agar dapat beristirahat dengan tenang. Hal ini menunjukkan bahwa negara Islam menanggung penuh kebutuhan layanan kesehatan rakyat.

Kedua, distribusi tenaga kesehatan dijamin oleh negara. Khilafah tidak mengandalkan pemaksaan melalui undang-undang, melainkan memberikan penghargaan dan jaminan kesejahteraan kepada para tenaga medis. Khalifah Umar bin Abdul Aziz menggaji dokter dari Baitulmal dengan penghasilan yang sangat layak. Sementara itu, pada masa Khilafah Utsmaniyah, dokter-dokter dikirim berkeliling bersama kafilah medis ke berbagai pelosok Anatolia dan Balkan. Negara menyediakan insentif serta fasilitas yang memadai sehingga pelayanan kesehatan dapat menjangkau hingga desa-desa terpencil.

Ketiga, pembangunan infrastruktur dilakukan secara paralel. Kehadiran dokter tidak akan optimal tanpa didukung akses transportasi dan sarana penunjang. Khalifah Harun Ar-Rasyid membangun jaringan jalan, jembatan, serta pos-pos kesehatan di sepanjang jalur Baghdad–Makkah agar musafir yang sakit dapat segera memperoleh pertolongan. Prinsip yang sama diterapkan dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Negara wajib menyediakan jalan yang layak, listrik, sarana transportasi, hingga ambulans agar masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan dengan cepat dan mudah.

Surplus dokter di tengah tingginya AKI membuktikan bahwa kapitalisme gagal mengelola layanan kesehatan. Sistem ini mampu mencetak dokter, tetapi gagal memastikan kehadiran mereka di tengah masyarakat yang membutuhkan karena pertimbangan keuntungan ekonomi. Islam menawarkan paradigma yang berbeda. Dalam Islam, setiap nyawa manusia sangat berharga. Karena itu, negara berkewajiban menghadirkan tenaga kesehatan yang cukup, terdistribusi secara merata, memberikan layanan secara gratis, serta bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan kesehatan dari hulu hingga hilir.

Wallahu a'lam bishawab. [MA/EW]

Baca juga:

0 Comments: