Headlines
Loading...
Alarm Kegagalan Kapitalisme Mengurus Air Rakyat

Alarm Kegagalan Kapitalisme Mengurus Air Rakyat

Oleh: Siti Aisah, S.Pd.
(Muslimah Kabupaten Subang)

SSCQMedia.Com"Air adalah kehidupan. Ketika air menjadi barang langka, sesungguhnya yang sedang krisis bukan sekadar alam, tetapi juga sistem yang mengaturnya."

Ungkapan tersebut terasa begitu nyata ketika warga Pantura Subang mulai kesulitan memperoleh air bersih akibat musim kemarau yang semakin menguat. Sejumlah wilayah mengalami penurunan debit sumur dan sumber mata air sehingga kebutuhan dasar masyarakat terancam. Warga di Kecamatan Dawuan, Sukasari, Ciater, Pusakanagara, Legonkulon, hingga Blanakan mulai merasakan kesulitan mendapatkan air bersih karena sumur mulai mengering. Oleh karena itu, pemerintah setempat mengimbau warga untuk menghemat penggunaan air dan menyiapkan distribusi bantuan air bersih sebagai langkah darurat (Kompas.com, 22 Juni 2026).

Fenomena ini bukanlah kejadian baru. Hampir setiap tahun masyarakat di berbagai daerah di Indonesia menghadapi persoalan yang sama. Sumur mengering, debit air menurun, lahan pertanian terancam gagal panen, dan warga harus menunggu bantuan tangki air untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Di Subang sendiri, krisis air bersih berulang, terutama di wilayah utara dan selatan saat musim kemarau tiba.

Pertanyaannya, mengapa negeri yang memiliki ribuan sungai, curah hujan tinggi, dan kekayaan sumber daya alam melimpah justru terus mengalami krisis air setiap musim kemarau? Apakah ini semata-mata persoalan cuaca?

Krisis Air Bukan Sekadar Bencana Alam

Narasi yang sering dibangun adalah bahwa kekeringan merupakan akibat perubahan iklim, El Nino, atau menurunnya curah hujan. Faktor-faktor tersebut memang berpengaruh. Namun, menjadikan alam sebagai penyebab utama berarti mengabaikan akar persoalan yang sesungguhnya.

Dalam perspektif Islam, negara memiliki kewajiban mengelola seluruh sumber daya publik agar kebutuhan dasar rakyat terpenuhi. Air termasuk salah satu kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai individu, korporasi, ataupun diserahkan kepada mekanisme pasar.

Rasulullah saw. bersabda,

"Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud).

Hadis ini menunjukkan bahwa air merupakan milik umum yang wajib dijamin aksesnya oleh negara. Karena itu, ketika rakyat kesulitan memperoleh air, yang harus dievaluasi bukan hanya faktor cuaca, melainkan juga tata kelola sumber daya air.

Sayangnya, dalam sistem kapitalisme, fungsi negara bergeser dari pengurus rakyat menjadi regulator. Negara lebih banyak bertindak sebagai pengatur daripada penanggung jawab langsung atas kebutuhan masyarakat. Akibatnya, pembangunan infrastruktur air sering kali bersifat parsial, reaktif, dan bergantung pada perhitungan untung-rugi ekonomi.

Bantuan tangki air yang rutin diberikan saat musim kemarau memang dapat meringankan beban warga. Namun, solusi semacam ini pada hakikatnya hanyalah "pemadam kebakaran", bukan penyelesaian akar persoalan. Setiap tahun rakyat dipaksa menghadapi siklus yang sama: kemarau datang, air langka, bantuan dibagikan, lalu persoalan mereda sementara hingga musim berikutnya.

Kapitalisme dan Hilangnya Tanggung Jawab Negara

Dalam kitab Nizham al-Iqtishadi fil Islam dijelaskan bahwa negara wajib menjamin pemanfaatan kepemilikan umum untuk kemaslahatan seluruh rakyat. Berbeda dengan kapitalisme yang membolehkan privatisasi dan komersialisasi sumber daya strategis, Islam menempatkan negara sebagai pengelola langsung kekayaan publik.

Konsekuensinya, negara Islam tidak cukup hanya mengirim bantuan air ketika krisis terjadi. Negara wajib membangun sistem pengelolaan air secara menyeluruh, mulai dari bendungan, waduk, kanal, jaringan distribusi, konservasi daerah resapan, hingga teknologi penyimpanan air yang mampu mengantisipasi musim kemarau panjang.

Dalam sistem kapitalisme, proyek-proyek infrastruktur sering bergantung pada keterbatasan anggaran dan kepentingan investasi. Sebaliknya, dalam Islam, pengelolaan kebutuhan publik merupakan kewajiban syar'i yang tidak boleh ditunda karena alasan untung-rugi.

Karena itulah, kekeringan yang terus berulang sesungguhnya menunjukkan lemahnya peran negara sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (pelindung) rakyat.

Islam Menawarkan Solusi Fundamental

Kitab Muqaddimah ad-Dustur menjelaskan bahwa negara bertanggung jawab penuh terhadap seluruh urusan rakyat. Prinsip ini melahirkan kebijakan yang berorientasi pada pelayanan, bukan bisnis.

Dalam persoalan air, negara Islam akan melakukan beberapa langkah strategis.

Pertama, memastikan seluruh sumber air berada dalam pengelolaan negara sebagai kepemilikan umum sehingga tidak boleh diprivatisasi.

Kedua, membangun infrastruktur pengelolaan air berskala besar menggunakan dana Baitul Mal tanpa bergantung pada investor.

Ketiga, melakukan pemetaan kebutuhan air nasional sehingga distribusi air dapat dilakukan secara merata hingga daerah-daerah rawan kekeringan.

Keempat, mengembangkan teknologi konservasi dan penyimpanan air sebagai langkah antisipatif menghadapi perubahan iklim.

Kelima, menjadikan pemenuhan kebutuhan air sebagai hak dasar rakyat yang wajib dipenuhi negara, bukan sekadar layanan yang diberikan ketika anggaran tersedia.

Dengan mekanisme tersebut, negara tidak menunggu rakyat berteriak kehausan terlebih dahulu untuk bertindak.

Saatnya Menggugat Sistem

Kekeringan yang melanda Pantura Subang hendaknya tidak dipandang sebagai musibah musiman semata. Peristiwa ini merupakan cerminan dari persoalan yang lebih besar, yakni kegagalan sistem kapitalisme dalam mengurus kebutuhan dasar manusia.

Selama tata kelola sumber daya publik masih didasarkan pada paradigma kapitalistik, berbagai persoalan serupa akan terus berulang. Krisis air, krisis pangan, hingga kemiskinan struktural hanyalah gejala dari akar penyakit yang sama, yaitu absennya sistem kehidupan yang menjadikan pelayanan rakyat sebagai tujuan utama.

Islam telah menawarkan konsep pengelolaan yang jelas, komprehensif, dan terbukti selama berabad-abad dalam sejarah peradaban. Karena itu, solusi hakiki atas problem kekeringan bukan sekadar memperbanyak bantuan air atau mengimbau masyarakat berhemat, melainkan menghadirkan kembali sistem pemerintahan Islam yang menerapkan syariat secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan.

Sebab, ketika syariat Allah diterapkan, sumber daya alam tidak akan menjadi komoditas yang dikuasai segelintir pihak, melainkan menjadi sarana pemenuhan kebutuhan seluruh umat. Ketika negara benar-benar berfungsi sebagai pengurus rakyat, air sebagai sumber kehidupan tidak akan berubah menjadi barang langka yang harus diperjuangkan masyarakat setiap kali musim kemarau tiba.

Wallahualam bissawab. [ry/Des]

Baca juga:

0 Comments: